Tindak Tegas Preman Berbaju Ormas

22/4/2025 05:00

TINDAKAN premanisme berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas) semakin meresahkan, bahkan benar-benar sudah melampaui batas. Yang terbaru, TS, ketua ormas GRIB wilayah Cimanggis, Depok, memerintahkan pembakaran mobil polisi yang hendak menangkapnya.

TS merupakan tersangka perusakan dan kepemilikan senjata api. Warga setempat terprovokasi ikut membakar untuk membela TS yang dianggap sebagai tokoh setempat.

Perusakan, pemalakan, pungutan liar (pungli), meminta-minta, mengintimidasi, penguasaan parkir liar, dan tindakan premanisme lainnya komplet dilakukan anggota ormas. Mulai masyarakat umum, kawasan industri, pengusaha, sampai investor asing tidak luput dari ulah mereka.

Kerugian di kalangan industri dan pengusaha saja ditaksir mencapai ratusan triliun rupiah, termasuk dari investor yang membatalkan membangun pabrik karena ketakutan mendapatkan ancaman premanisme ormas. Mereka begitu arogan di hadapan hukum, merasa tidak bisa tersentuh oleh peradilan.

Kita masih ingat di era Presiden Ke-7 Joko Widodo, pada 2016 dibentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di tingkat pusat dan daerah. Makin ke sini, hasil kerjanya makin samar terdengar. Pungli terus marak. Sopir-sopir truk yang mengangkut logistik, contohnya, masih saja direcoki pungli, baik dari anggota ormas, aparat, maupun para preman.

Bila yang tepergok melakukan pungli ialah aparat, paling-paling sanksinya mutasi. Tentu ada kondisi yang membuat mereka begitu leluasa terus-menerus melakukan tindakan-tindakan yang meresahkan. Yang paling mendukung ialah pembiaran oleh pemerintah dan aparat. Dimulai dari aduan-aduan yang tidak digubris, kecuali menjadi viral di media sosial, sampai penindakan yang lemah.

Ketika para anggota melanggar hukum, ormas yang menjadi naungan mereka menjalankan aksi nyaris tidak pernah terkena sanksi. Padahal, pemerintah daerah hingga pemerintah pusat memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi, berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, sampai pembubaran ormas.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, pembubaran ormas harus melalui tahapan pengenaan sanksi berupa peringatan tertulis pertama hingga ketiga. Berikutnya, ketika peringatan tidak digubris, pemerintah dapat menghentikan sementara kegiatan ormas. Itu dilakukan dengan terlebih dahulu meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Terakhir, pembubaran ormas lewat keputusan pengadilan negeri.

Sanksi pembubaran tidak akan dikabulkan tanpa bukti pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif. Karena itu, pemerintah mesti mengawasi ketat kegiatan anggota ormas dan tegas menjatuhkan sanksi terhadap organisasi mereka. Jangan hanya menyerahkan kepada penegak hukum untuk memproses pelaku secara perorangan, sedangkan ormasnya tidak tersentuh.

Undang-undang sudah mengatur secara gamblang. Tinggal pemerintah mau atau tidak menjalankan, atau malah sengaja memelihara para preman dengan tidak mengusik ormas mereka.

Publik resah, industri resah, pengusaha resah, dan aparat resah. Karena itu, negara tidak boleh kalah. Kasih paham kepada ormas apa itu perbuatan melanggar hukum dan tunjukkan negara tidak akan membiarkan ormas lolos sehingga anggota mereka kembali dan kembali lagi berulah.

Setop tutup mata. Jangan lelah menindak tegas ormas preman agar masyarakat tenteram, pengusaha nyaman, dan investor terbebas dari ketakutan.

 



Berita Lainnya