Menggugat Hak Angket

27/3/2015 00:00
LIMA bulan sudah berlalu, publik tampaknya masih terus dipaksa untuk mendengarkan kebisingan, menonton kegaduhan politik di Senayan. Kegaduhan bahkan dimulai sejak masa sidang pertama, yakni ketika terpecahnya Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih. Kegaduhan itu pun berlangsung relatif lama karena baru bisa berakhir di masa sidang kedua. Kemudian, Dewan Perwakilan Rakyat yang kini baru saja masuk masa persidangan ketiga menyulut kembali kegaduhan baru berupa pengajuan hak angket terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Usulan yang diprakarsai oleh KMP itu telah diserahkan ke pimpinan DPR, dengan ditandatangani 116 anggota DPR.

Urusannya pun tidak langsung berkelindan dengan kepentingan rakyat, tetapi terkait dengan konflik internal partai politik. Hak angket itu hendak mempersoalkan keputusan Menkum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono. Agung menyatakan Partai Golkar yang ia pimpin resmi keluar dari KMP. Boleh jadi hal itulah yang mendasari hak angket digulirkan. Terlebih, kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan yang dikomandoi Muhammad Romahurmuziy jauh sebelumnya menyatakan bergabung ke KIH.

Inilah cermin nyata legislator Senayan yang setia menomorsatukan kepentingan partai dan golongan. Tak semestinya persoalan internal partai menjadi topik utama di DPR. Biarkanlah keputusan Menkum dan HAM berjalan di jalurnya, menjadi urusan hukum yang tak perlu ditarik ke politik. Bukankah proses hukum juga masih berjalan melalui gugatan di pengadilan tata usaha negara atas SK Menkum dan HAM? Hak angket sebagai bagian fungsi pengawasan DPR mestinya punya muruah untuk menggugat kebijakan strategis pemerintah yang menyangkut kepentingan rakyat banyak.

Akan tetapi, dalam kasus ini, hak angket itu seperti direduksi untuk sekadar memenuhi hasrat segelintir elite semata. Tugas utama dewan pun terpinggirkan. Legislasi tidak optimal. Fungsi anggaran masih beraroma transaksi politik. Pengawasan tidak menohok pada pokok masalah rakyat. Publik hanya dipertontonkan dengan kekisruhan para wakil rakyat yang terhormat di parlemen. Rakyat bakal jenuh kalau politik terus gaduh. DPR gaduh dengan hak angket. DPRD gaduh juga dengan angket. Berisik. Ribut. Sudah saatnya politisi memberikan kesejukan dan harapan bagi rakyat.

Masih banyak pekerjaan lain yang menanti ditangani anggota dewan. Pemilihan pucuk pimpinan Polri yang sudah dua bulan lebih kosong ialah salah satu contohnya. Pembenahan mekanisme representasi DPR, yang benar-benar menjadi jembatan aspirasi rakyat terhadap pemerintah juga tak kunjung terbangun, menanti perampungan. Lelah kalau mendengar para elite terus bertarung, saling melapor, saling menuding. Bangsa ini tentu lebih membutuhkan langkah bijak dan cerdas dari para politikus di Senayan ketimbang sekadar trik-trik politik sesaat yang tidak elegan.

Rakyat sudah jenuh dengan kegaduhan yang tidak memberikan kemaslahatan bagi semua, karena kegaduhan yang kini terjadi bukanlah hal-hal yang substansial. Menjadi anggota DPR bukan pilihan sembarangan. Ia digaji dari pajak rakyat, sekitar Rp60 juta per bulan. Belum lagi dana reses yang mencapai Rp150 juta. Bersamaan dengan uang yang mengalir ke kantong mereka itu juga melekat tanggung jawab mulia, tapi juga berat. Berat karena di pundak wakil rakyat yang terhormat itulah nasib rakyat disandarkan.



Berita Lainnya