Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH akan mencabut moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi. Jika bulan ini kesepakatan dengan pihak Arab Saudi dicapai, gelombang pertama pekerja migran akan berangkat pada Juni mendatang.
Moratorium yang berlaku sejak 2015 tersebut dinilai menutup peluang masuknya devisa sebanyak Rp31 triliun. Menurut Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, potensi devisa itu berasal dari 400 ribu pekerja domestik lingkungan rumah tangga dan 200 ribu-250 ribu pekerja formal.
Seiring dengan itu, DPR dan pemerintah akan merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) sebagai revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Beleid baru tersebut bertujuan memperkuat proteksi terhadap pekerja Indonesia di luar negeri.
Tentu, idealnya, ketika keran ekspor pekerja ke Arab Saudi dibuka, undang-undang itu sudah disahkan sebagai bentuk kepastian perlindungan yang lebih baik oleh negara. Gayung bersambut, Panitia Kerja (Panja) RUU PPMI telah menuntaskan pembahasan. Hasilnya akan dibawa ke rapat pandangan mini fraksi, esok.
Hanya, RUU tersebut dinilai sejumlah aktivis belum memberikan perlindungan yang diharapkan. Salah satunya, masih ada diskriminasi dengan hanya mengakui pekerja migran prosedural. Padahal, konstitusi lewat Pasal 28 D ayat (1) dan ayat (2) menjamin hak tiap warga negara atas perlindungan, bekerja, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.
Adanya pekerja migran nonprosedural atau biasa disebut sebagai ilegal sesungguhnya cermin kegagalan negara memberikan perlindungan paripurna mulai dari perekrutan di dalam negeri. Bukannya membuka akses selebar-lebarnya disertai kemudahan kepada calon pekerja migran, prosedurnya malah terkesan dipersulit. Akibatnya, para agen penempatan pekerja migran nonprosedural mudah mendapatkan mangsa dan mengekspolitasi mereka.
Jaringan Advokasi Kawal RUU PPMI turut menyayangkan tidak diakuinya pekerja migran dengan kontrak mandiri. Yang diakui hanya yang lewat perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) dan agen penempatan. Di sisi lain, kasus eksploitasi oleh P3MI dan agen terus marak. Mereka mengabaikan hak-hak pekerja migran dengan menahan seluruh dokumen pekerja.
Hal lain yang mengkhawatirkan, dari 600 ribu calon pekerja yang akan dikirim ke Arab Saudi, mayoritas akan bekerja di lingkungan rumah tangga. Kemampuan negara melindungi mereka sesungguhnya patut dipertanyakan ketika di negeri sendiri saja, pekerja rumah tangga belum terlindungi.
Pimpinan DPR RI lintas empat periode masa jabatan membiarkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) terkatung-katung selama 20 tahun. Sementara itu, kasus-kasus eksploitasi hingga penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga terus terjadi. Seyogianya pengesahan RUU PPRT patut disegerakan.
Perlindungan yang masih karut-marut dalam draf RUU PPMI tidak terlepas dari minimnya partisipasi publik, khususnya para pekerja migran, pada proses pembahasan. Kita ingatkan, DPR dan pemerintah wajib mendengarkan aspirasi mereka agar perlindungan menjadi optimal.
RUU Pekerja Migran harus secara tegas mengatur substansi perlindungan itu, baik yang bersifat hukum maupun pemenuhan hak-hak warga negara yang bekerja di negeri orang. Jangan sekadar memburu devisa, tapi perlindungan terhadap mereka biasa-biasa saja, bahkan nyaris tiada.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved