Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
UPAYA perluasan kewenangan jaksa melalui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan memicu kontroversi. Pemberian kewenangan lebih itu diduga akan sangat potensial menghadirkan dampak negatif pada penegakan hukum di Indonesia.
Penambahan kewenangan penyadapan hingga pemanfaatan intelijen untuk proses penyelidikan perkara dianggap rawan disalahgunakan. Adapun RUU Kejaksaan memperbolehkan penggunaan intelijen negara dalam proses penggalian alat bukti melalui penyadapan.
Dalam sistem hukum yang berlaku saat ini, penyelidikan dan penyidikan umumnya menjadi kewenangan kepolisian, sementara kejaksaan berperan dalam penuntutan. Jika revisi tersebut memberikan kejaksaan kewenangan lebih besar dalam penyelidikan, sangat mungkin akan terjadi tumpang tindih peran di antara aparat penegak hukum. Itu berpotensi mengaburkan batas-batas fungsi setiap lembaga sekaligus menyebabkan ketidakjelasan dalam proses hukum.
Selain itu, revisi tersebut mengusulkan penguatan kejaksaan sebagai pengendali perkara atau dominus litis yang lebih mutlak. Meskipun penguatan peran tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas penegakan hukum, banyak pihak mengkhawatirkan kewenangan yang terlalu besar tanpa pengawasan yang memadai dapat membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan.
Dengan kewenangan mengendalikan perkara, kejaksaan bisa memutuskan sebuah perkara dilanjutkan ke pengadilan atau dihentikan. Karena itu, apabila kewenangan dominus litis sepenuhnya diserahkan kepada kejaksaan, risiko besarnya ialah penyalahgunaan wewenang.
Dengan kendali penuh atas perkara, kejaksaan dapat menggunakan kekuasaan mereka untuk kepentingan politik atau ekonomi tertentu yang berpotensi merusak prinsip keadilan.
Selain itu, minimnya mekanisme pengawasan yang efektif dapat menyebabkan jaksa bertindak tanpa kontrol yang cukup sehingga membuka ruang bagi keputusan yang tidak transparan dan merugikan pihak tertentu. Pada saat yang sama, pengawasan yang minimal dapat membuka peluang bagi jaksa untuk bertindak tanpa akuntabilitas yang memadai.
Kewenangan yang luas itu juga dapat mengarah ke kriminalisasi yang berlebihan terhadap individu atau kelompok tertentu yang sewaktu-waktu dapat menjadi sasaran penuntutan yang tidak proporsional. Hal itu tentu menimbulkan ketidakadilan dan memperlebar celah bagi praktik hukum yang tidak objektif.
Dominasi kejaksaan dalam menentukan jalannya perkara juga dapat mengancam independensi peradilan. Jika dominus litis sepenuhnya berada di tangan kejaksaan. Ada risiko bahwa keputusan hukum lebih dipengaruhi oleh kepentingan eksekutif daripada prinsip keadilan yang seharusnya menjadi pedoman utama.
Mempersenjatai kejaksaan melalui kewenangan penuh tersebut dikhawatirkan dapat menjadikan kejaksaan sebagai alat kekuasaan yang tidak terkontrol sehingga mengancam prinsip independensi dan imparsialitas hukum.
Situasi itu jelas dapat menyebabkan ketidakstabilan dalam sistem hukum serta mengikis kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum di negeri ini. Mestinya sistem penegakan hukum yang sehat harus memiliki keseimbangan kekuasaan serta mekanisme kontrol yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Kejaksaan, yang secara administratif berada di bawah presiden, bisa menjadi alat politik jika tidak ada mekanisme checks and balance yang kuat. Dalam berbagai kasus, jaksa telah menjadi pihak yang rentan terhadap tekanan politik, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan pejabat negara atau kepentingan tertentu.
Sejumlah pihak sudah mengingatkan jika dipaksakan, revisi tersebut justru dapat menimbulkan permasalahan baru dalam sistem hukum Indonesia. Dengan kewenangan yang lebih besar, tanpa adanya reformasi pengawasan internal dan eksternal yang memadai, revisi UU Kejaksaan dapat menjadi pedang bermata dua yang justru melemahkan sistem penegakan hukum yang adil dan independen.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved