Polisi Berantas Korupsi

21/3/2015 00:00
POLISI sedang gencar menguak perkara korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI 2014. Penyidik Polri telah menemukan dua tersangka yang rencananya diumumkan ke publik pekan depan.

Tentu saja Polri selama ini telah turut serta membongkar berbagai perkara korupsi. Namun, upaya Polri menguak dugaan korupsi APBD DKI ini punya arti lebih di tengah anggapan bahwa terjadi pelemahan pemberantasan korupsi. Upaya Polri itu bisa dikatakan justru hendak membuktikan bahwa pemberantasan korupsi tetap berjalan, tidak lemah.

Oleh karena itu, kita semestinya menyambut positif kehadiran kembali Polri di medan perang melawan korupsi. Sebelumnya Kejaksaan Agung juga semakin giat memberantas korupsi melalui pembentukan satuan tugas khusus. Lengkaplah kini negara ini memiliki trio pemberangus korupsi, yakni KPK, Polri, dan Kejaksaan.

Perang melawan korupsi memang merupakan perang bersama seluruh komponen bangsa. Dalam perang ini, penegak hukum,  yaitu Polri, KPK, dan Polri, sudah selayaknya bersama berada di baris terdepan.

Lebih dari itu, kini terjadi distribusi kekuasaan hukum dalam pemberantasan korupsi. Ini sangat positif bagi perjalanan penegakan hukum bangsa ini.

Kita tahu, kekuasaan dalam berbagai bentuknya, termasuk kekuasaan hukum, harus terdistribusi, pantang dimonopoli. Bila kekuasaan hukum dimonopoli satu institusi, penegakan hukum memang tampak garang, tetapi cenderung sewenang-wenang.

Kekuasaan hukum yang terpusat hanya menghasilkan absolutisme. Bila dikatakan kekuasaan cenderung korup, kekuasaan hukum  absolut cenderung korup absolut pula.

Dengan tersebarnya kekuasaan hukum pemberantasan korupsi pada KPK, Polri, dan Kejaksaan, kita berharap perang melawan korupsi semakin garang, tetapi tidak sewenang-wenang. Karena pemberantasan korupsi dilakukan bersama-sama di antara penegak hukum, kita boleh berharap suatu ketika korupsi enyah dari negeri ini.

Bagi Polri sendiri, inilah momentum untuk memperlihatkan kepada semesta rakyat bahwa korps Bhayangkara sanggup menegakkan hukum terhadap korupsi di negara ini. Inilah.momentum bagi Polri untuk menanggalkan stigma negatif yang selama ini dilekatkan kepadanya bahwa Polri institusi paling korup.

Itu artinya Polri harus mereformasi diri dan meningkatkan profesionalismenya.
Sudah terlalu sering dikatakan bahwa tidaklah mungkin kita membersihkan lantai dengan sapu kotor.

Di sisi lain, publik harus mulai berpikiran positif, tidak terus-menerus menyematkan stigma negatif kepada Polri. Boleh jadi yang membuat Polri dipersepsi berwajah buruk sesungguhnya stigma negatif itu,  bukan perilaku Polri sendiri.

Dalam psikologi dan kriminologi berlaku teori labelling atau teori pelabelan. Label atau stigma bisa menentukan perilaku seseorang. Teori ini antara lain menyebutkan semua orang pada dasarnya baik, tetapi sebutan atau pelebelan kepada seseorang bahwa ia jahat justru yang membentuk orang tersebut betul-betul berbuat jahat.

Oleh karena itu, kita mesti berpikiran positif dan memercayakan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi kepada Polri, KPK, maupun kejaksaan. Tentu saja dengan tetap bersikap kritis kepada ketiga institusi bila mereka keluar dari koridor hukum.


Berita Lainnya