Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KITA menutup tahun ini dengan muram. Muram karena di pengujung tahun 2024, upaya pemberantasan korupsi kian terpuruk. Pisau-pisau pengadilan di negeri ini terasa kian tumpul menghadapi para koruptor. Alih-alih membuat ciut nyali, tuntutan dan hukuman yang diterima para koruptor justru membikin mereka tersenyum.
Itu terlihat dari vonis ringan yang diterima terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis dan kawan-kawan yang merugikan negara Rp300 triliun. Alih-alih dijatuhi vonis maksimal, Harvey hanya divonis ringan 6,5 tahun penjara serta denda ringan yakni Rp1 miliar plus membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar.
Apalagi, alasan vonis ringan itu bikin geleng-geleng kepala, yakni hanya karena mereka berperilaku sopan di pengadilan, memiliki keluarga, dan belum pernah dihukum. Tidak mengherankan jika Harvey pun tersenyum-senyum simpul saat menerima putusan tersebut.
Vonis dan denda ringan yang diterima Harvey dan kawan-kawan, selain sangat mencederai rasa keadilan, juga membuat jumlah kerugian negara akibat korupsi kian bertambah dari tahun ke tahun.
Selama dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo, Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp279,2 triliun akibat tindak pidana korupsi. Angka itu merupakan kerugian negara yang dapat dihitung oleh penegak hukum dan juga badan audit.
Namun, dari kerugian Rp279,2 triliun tersebut, rata-rata pengembalian aset hasil kejahatan itu melalui pidana tambahan uang pengganti hanya 22% setiap tahun. Di 2023, tercatat kerugian negara akibat ulah koruptor sudah mencapai Rp56 triliun, dengan pengembalian uang kepada negara hanya Rp7,3 triliun.
Pada 2022, kerugian akibat tindak pidana korupsi sebesar Rp48,786 triliun, dengan pengembalian kepada negara melalui pidana uang pengganti hanya Rp3,821 triliun atau 7,83% dari total kerugian yang diterima oleh negara.
Kian tumpulnya pisau pengadilan membuat indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia terus anjlok. Pada 2021 IPK Indonesia mencapai 38. Sejak 2022, IPK Indonesia berada di angka 34. Angka itu pun tidak berubah pada 2023 dan 2024. Indonesia kini menjadi negara berperingkat 110 terkorupsi dari 180 negara menurut catatan yang dikeluarkan oleh Transparency International Indonesia.
Kian terpuruknya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia menegaskan bahwa negeri ini sudah dalam situasi darurat untuk memiliki undang-undang perampasan aset. Rancangan undang-undang tersebut diyakini dapat menjadi solusi pemberantasan tindak pidana korupsi dan pemulihan keuangan negara apabila sudah disahkan menjadi undang-undang. Aturan itu juga diyakini bakal memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
Saat ini, sebagian besar perampasan aset ditetapkan dalam kerangka hukum pidana melalui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun, mekanisme tersebut mensyaratkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum aset dapat dirampas.
Dalam RUU perampasan aset, skema yang digunakan ialah pembalikan beban pembuktian. Pihak yang dimintakan untuk dirampas asetnya harus membuktikan di pengadilan bahwa harta tersebut tidak tercemar oleh tindak pidana.
Sayangnya, sudah 15 tahun RUU perampasan aset menginap di DPR dan tidak kunjung disahkan setelah rampung penyusunannya sejak 2012 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Nasibnya pun kian kelam lantaran pada 2025, RUU perampasan aset tidak menjadi RUU prioritas di DPR.
Keengganan DPR untuk memasukkan regulasi sapu jagat ini dalam RUU prolegnas prioritas menunjukkan kian rapuhnya komitmen DPR dalam pemberantasan korupsi. Itu juga menunjukkan ketidakkonsistenan DPR dalam mengamini komitmen Indonesia terhadap The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Antikorupsi PBB.
Karena itu, mengingat kian terpuruknya upaya pemberantasan korupsi, padahal hal tersebut merupakan bagian dari Astacita atau delapan misi pemerintah Indonesia di bawah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, publik menuntut pemerintah untuk mendorong agar RUU perampasan aset segera disahkan.
RUU itu bisa menjadi resolusi pemerintah dan DPR yang dapat diwujudkan di 2025. Hanya dengan disahkannya RUU perampasan aset tersebut publik bisa yakin bahwa pemerintah sungguh-sungguh memberantas korupsi dan bukan sekadar omon-omon.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved