Meluruskan Supremasi Hukum

17/3/2015 00:00
SEBUAH negara hukum yang beradab pasti mendudukkan hukum dalam posisi tertinggi. Apalagi di negara yang menganut sistem demokrasi, supremasi hukum sesungguhnya merupakan roh dan nyawa demokrasi.

Indonesia ialah negara hukum, negara beradab, sekaligus negara demokrasi. Namun, aneh, penghormatan terhadap hukum sering dilupakan.

Supremasi hukum malah acap dikalahkan hal-hal lain yang ingin melencengkan jalan dari koridor hukum. Menegakkan hukum benar-benar seperti menegakkan benang basah, amat sulit.

Sengketa tentang kebenaran yang harusnya ditempuh melalui jalan hukum tak jarang dibelokkan menjadi pertempuran di arena yang lain. Hukum bukan dilawan dengan hukum, melainkan dipertentangkan dengan kekuatan politik, opini, bahkan massa.

Kepatuhan hukum ialah kewajiban semua warga negara, siapa pun mereka. Tidak ada perbedaan siapa pun di muka hukum. Equality before the law.

Tidak boleh ada individu atau kelompok mana pun yang menafsir sendiri kebenaran dan kemudian membelanya habis-habisan dengan mengerahkan kekuatan baik massa, politik, maupun opini.

Dengan demikian, aneh jika sekarang muncul kecenderungan untuk menggerakkan politik dan opini secara masif untuk melawan putusan hukum. Makin aneh ketika pertimbangan di luar hukum dijadikan alasan untuk menghalangi proses di jalur hukum.

Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengakui hasil Musyawarah Nasional Partai Golkar versi Ancol sebagai pengurus Partai Golkar yang sah, misalnya, masih saja digugat.

Padahal, pengakuan itu dilandaskan pada putusan Mahkamah Partai Golkar sebagai instrumen yang oleh undang-undang diberi wewenang untuk menyelesaikan konflik internal partai. Putusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat.

Wajar bila yang kalah tentu akan berusaha melawan. Namun, celakanya, jalan yang dipilih pengurus Golkar versi Munas Bali itu tidak taat hukum.

Mereka dikalahkan keputusan hukum, tapi melawannya melalui gerakan politik dan opini. Bahkan, mereka menggalang barisan di parlemen mewacanakan penggunaan hak angket terhadap Menkum dan HAM.

Pada titik itulah supremasi hukum dilangkahi. Dengan kesadaran penuh, demi memenangi pertarungan, mereka memilih tidak berpegang pada asas supremasi hukum, tapi supremasi politik, supremasi opini.

Keanehan juga terjadi pada keputusan Polri untuk menunda pemeriksaan terhadap Ketua (nonaktif) KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua (nonaktif) KPK Bambang Widjojanto dari kasus yang menjerat mereka untuk beberapa bulan.

Dalih penundaan yang disampaikan ialah untuk menjaga 'suasana kondusif yang diinginkan sejumlah pihak terkait dengan konflik berkepanjangan KPK-Polri'. Tolok ukur suasana kondusif pun tidak jelas seperti apa.

Dari kacamata hukum, dalih itu amatlah absurd. Penegakan hukum yang sifatnya eksak telah dikalahkan suatu alasan dan pertimbangan akan kondisi yang abstrak.

Kita tidak ingin hal-hal semacam itu menjadi kebiasaan buruk yang menjadi model di negeri ini. Kebenaran selalu ditafsirkan dan dibela dengan segala cara, dalam dimensi personal. Entah personal individu entah organisasi.

Jika kita berpegang teguh pada asas supremasi hukum, sejatinya tidak ada pilihan lain bagi setiap warga negara kecuali melaksanakan semua keputusan hukum. Menggugat keputusan hukum pun mesti dilakukan melalui jalur hukum, bukan jalur politik dan penggalangan opini.


Berita Lainnya