SEBUAH negara hukum yang beradab pasti mendudukkan hukum dalam posisi tertinggi. Apalagi di negara yang menganut sistem demokrasi, supremasi hukum sesungguhnya merupakan roh dan nyawa demokrasi.
Indonesia ialah negara hukum, negara beradab, sekaligus negara demokrasi. Namun, aneh, penghormatan terhadap hukum sering dilupakan.
Supremasi hukum malah acap dikalahkan hal-hal lain yang ingin melencengkan jalan dari koridor hukum. Menegakkan hukum benar-benar seperti menegakkan benang basah, amat sulit.
Sengketa tentang kebenaran yang harusnya ditempuh melalui jalan hukum tak jarang dibelokkan menjadi pertempuran di arena yang lain. Hukum bukan dilawan dengan hukum, melainkan dipertentangkan dengan kekuatan politik, opini, bahkan massa.
Kepatuhan hukum ialah kewajiban semua warga negara, siapa pun mereka. Tidak ada perbedaan siapa pun di muka hukum. Equality before the law.
Tidak boleh ada individu atau kelompok mana pun yang menafsir sendiri kebenaran dan kemudian membelanya habis-habisan dengan mengerahkan kekuatan baik massa, politik, maupun opini.
Dengan demikian, aneh jika sekarang muncul kecenderungan untuk menggerakkan politik dan opini secara masif untuk melawan putusan hukum. Makin aneh ketika pertimbangan di luar hukum dijadikan alasan untuk menghalangi proses di jalur hukum.
Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengakui hasil Musyawarah Nasional Partai Golkar versi Ancol sebagai pengurus Partai Golkar yang sah, misalnya, masih saja digugat.
Padahal, pengakuan itu dilandaskan pada putusan Mahkamah Partai Golkar sebagai instrumen yang oleh undang-undang diberi wewenang untuk menyelesaikan konflik internal partai. Putusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat.
Wajar bila yang kalah tentu akan berusaha melawan. Namun, celakanya, jalan yang dipilih pengurus Golkar versi Munas Bali itu tidak taat hukum.
Mereka dikalahkan keputusan hukum, tapi melawannya melalui gerakan politik dan opini. Bahkan, mereka menggalang barisan di parlemen mewacanakan penggunaan hak angket terhadap Menkum dan HAM.
Pada titik itulah supremasi hukum dilangkahi. Dengan kesadaran penuh, demi memenangi pertarungan, mereka memilih tidak berpegang pada asas supremasi hukum, tapi supremasi politik, supremasi opini.
Keanehan juga terjadi pada keputusan Polri untuk menunda pemeriksaan terhadap Ketua (nonaktif) KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua (nonaktif) KPK Bambang Widjojanto dari kasus yang menjerat mereka untuk beberapa bulan.
Dalih penundaan yang disampaikan ialah untuk menjaga 'suasana kondusif yang diinginkan sejumlah pihak terkait dengan konflik berkepanjangan KPK-Polri'. Tolok ukur suasana kondusif pun tidak jelas seperti apa.
Dari kacamata hukum, dalih itu amatlah absurd. Penegakan hukum yang sifatnya eksak telah dikalahkan suatu alasan dan pertimbangan akan kondisi yang abstrak.
Kita tidak ingin hal-hal semacam itu menjadi kebiasaan buruk yang menjadi model di negeri ini. Kebenaran selalu ditafsirkan dan dibela dengan segala cara, dalam dimensi personal. Entah personal individu entah organisasi.
Jika kita berpegang teguh pada asas supremasi hukum, sejatinya tidak ada pilihan lain bagi setiap warga negara kecuali melaksanakan semua keputusan hukum. Menggugat keputusan hukum pun mesti dilakukan melalui jalur hukum, bukan jalur politik dan penggalangan opini.
Berita Lainnya
-
09/8/2025 05:00
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
-
08/8/2025 05:00
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
-
07/8/2025 05:00
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
-
06/8/2025 05:00
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
-
05/8/2025 05:00
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
-
04/8/2025 05:00
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
-
02/8/2025 05:00
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
-
01/8/2025 05:00
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
-
31/7/2025 05:00
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
-
30/7/2025 05:00
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
-
29/7/2025 05:00
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
-
28/7/2025 05:00
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
-
26/7/2025 05:00
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
-
25/7/2025 05:00
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
-
24/7/2025 05:00
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
-
23/7/2025 05:00
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.