Memperketat Remisi Terpidana Korupsi

16/3/2015 00:00

BERKALI-KALI kita berseru bahwa korupsi merupakan musuh bersama. Tak berbilang pula kita, juga para pemimpin di Republik ini, berkata bahwa perang melawan korupsi merupakan perang besar nyaris tiada henti. Namun, ada saja langkah para pemangku kebijakan di negeri ini justru berbanding terbalik dengan segenap seruan dan tekad memerangi korupsi. Salah satunya ialah rencana menghidupkan kembali remisi kepada para terpidana korupsi.

Pekan lalu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberi sinyal pihaknya bakal 'menghidupkan' lagi remisi bagi terpidana korupsi yang sempat dimoratorium di akhir pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Alasan yang digunakan selalu sama, yakni remisi dan pembebasan bersyarat itu sah dan diakui hukum positif di negeri ini.

Benar UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengizinkan pemberian remisi bagi narapidana. Pasal 14 UU itu menyatakan salah satu hak terpidana ialah mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi. Teknisnya diatur dalam PP No 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Secara umum, remisi diberikan berdasarkan dua syarat, yakni berkelakuan baik selama di penjara dan telah menjalani hukuman minimal selama enam bulan. Namun, bagi terpidana korupsi, berlaku rnketentuan khusus, sebagaimana termaktub dalam Pasal 34 ayat 3 PP rn28/2006, bahwa remisi baru dapat diberikan setelah terpidana korupsi rnmenjalani sepertiga masa hukuman pidana.

Ketentuan tersebut juga berlaku untuk terpidana kasus terorisme, narkotika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya. Walaupun remisi untuk terpidana korupsi dibenarkan, pertanyaannya ialah apakah remisi wajib diberikan? Selain itu, apakah pemberian remisi itu adil bagi masyarakat yang telah menjadi korban 'pembegalan' uang negara itu?

Jawabannya sudah terang-benderang, tidak! Tidak ada kewajiban bagi pemerintah memberikan remisi bagi koruptor. Sebagaimana penjahat narkoba dan teroris, koruptor seharusnya mendapatkan hukuman berat, sangat berat, demi menghadirkan efek jera. Obral remisi justru bertentangan dengan semangat tersebut.

Apalagi, korupsi adalah kejahatan kriminal luar biasa (extraordinary crime). Bahkan, United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) mengklasifikasikan korupsi sebagai kejahatan hak asasi manusia, atau human rights crime, dan kejahatan kemanusiaan, alias crime against humanity.

Pada kasus tindak pidana biasa, yang dirugikan hanya satu individu atau beberapa orang saja. Namun, korupsi memiliki dampak merugikan dalam skala yang sangat luas. Pelayanan publik yang merupakan hak warga, misalnya, dirampas para koruptor. Dengan skala seperti itu, pemberantasan korupsi mestinya menggunakan cara-cara luar biasa. Salah rnsatunya ialah memperketat dan tidak obral remisi bagi koruptor, bukan malah menghidupkannya.

Kepada para pemangku kebijakan kita serukan ketimbang mewacanakan penghidupan lagi remisi bagi koruptor, lebih baik menggagas peraturan untuk lebih memperketat pemberian remisi bagi pengemplang duit negara.

Indonesia, sebagaimana terekam dalam survei Transparency International, masih berada di peringkat ke-107 dari 175 negara dalam hal negara terkorup di dunia dengan skor 34 dalam skala 100. Jalan penting untuk keluar dari jebakan itu ialah tidak obral remisi buat terpidana korupsi.



Berita Lainnya