Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BERKALI-KALI kita berseru bahwa korupsi merupakan musuh bersama. Tak berbilang pula kita, juga para pemimpin di Republik ini, berkata bahwa perang melawan korupsi merupakan perang besar nyaris tiada henti. Namun, ada saja langkah para pemangku kebijakan di negeri ini justru berbanding terbalik dengan segenap seruan dan tekad memerangi korupsi. Salah satunya ialah rencana menghidupkan kembali remisi kepada para terpidana korupsi.
Pekan lalu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberi sinyal pihaknya bakal 'menghidupkan' lagi remisi bagi terpidana korupsi yang sempat dimoratorium di akhir pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Alasan yang digunakan selalu sama, yakni remisi dan pembebasan bersyarat itu sah dan diakui hukum positif di negeri ini.
Benar UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengizinkan pemberian remisi bagi narapidana. Pasal 14 UU itu menyatakan salah satu hak terpidana ialah mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi. Teknisnya diatur dalam PP No 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Secara umum, remisi diberikan berdasarkan dua syarat, yakni berkelakuan baik selama di penjara dan telah menjalani hukuman minimal selama enam bulan. Namun, bagi terpidana korupsi, berlaku rnketentuan khusus, sebagaimana termaktub dalam Pasal 34 ayat 3 PP rn28/2006, bahwa remisi baru dapat diberikan setelah terpidana korupsi rnmenjalani sepertiga masa hukuman pidana.
Ketentuan tersebut juga berlaku untuk terpidana kasus terorisme, narkotika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya. Walaupun remisi untuk terpidana korupsi dibenarkan, pertanyaannya ialah apakah remisi wajib diberikan? Selain itu, apakah pemberian remisi itu adil bagi masyarakat yang telah menjadi korban 'pembegalan' uang negara itu?
Jawabannya sudah terang-benderang, tidak! Tidak ada kewajiban bagi pemerintah memberikan remisi bagi koruptor. Sebagaimana penjahat narkoba dan teroris, koruptor seharusnya mendapatkan hukuman berat, sangat berat, demi menghadirkan efek jera. Obral remisi justru bertentangan dengan semangat tersebut.
Apalagi, korupsi adalah kejahatan kriminal luar biasa (extraordinary crime). Bahkan, United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) mengklasifikasikan korupsi sebagai kejahatan hak asasi manusia, atau human rights crime, dan kejahatan kemanusiaan, alias crime against humanity.
Pada kasus tindak pidana biasa, yang dirugikan hanya satu individu atau beberapa orang saja. Namun, korupsi memiliki dampak merugikan dalam skala yang sangat luas. Pelayanan publik yang merupakan hak warga, misalnya, dirampas para koruptor. Dengan skala seperti itu, pemberantasan korupsi mestinya menggunakan cara-cara luar biasa. Salah rnsatunya ialah memperketat dan tidak obral remisi bagi koruptor, bukan malah menghidupkannya.
Kepada para pemangku kebijakan kita serukan ketimbang mewacanakan penghidupan lagi remisi bagi koruptor, lebih baik menggagas peraturan untuk lebih memperketat pemberian remisi bagi pengemplang duit negara.
Indonesia, sebagaimana terekam dalam survei Transparency International, masih berada di peringkat ke-107 dari 175 negara dalam hal negara terkorup di dunia dengan skor 34 dalam skala 100. Jalan penting untuk keluar dari jebakan itu ialah tidak obral remisi buat terpidana korupsi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved