Revisi Undang-Undang MK

14/2/2014 00:00
MAHKAMAH Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

Dengan keputusan bulat delapan hakim konstitusi, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi yang diajukan Forum Pengacara Konstitusi, kemarin. Dengan pembatalan Undang-Undang MK tersebut, aturan mengenai MK kembali kepada Undang-Undang MK yang lama.

Pembatalan Undang-Undang MK tersebut disambut pro dan kontra dari berbagai kalangan. Sejak sebelum lembaga itu bersidang, pandangan bahwa MK akan mengadili dirinya sendiri sudah mengemuka.

Pandangan itu menyoroti konflik kepentingan tentang sebuah lembaga negara yang memiliki kewenangan yudikatif memutuskan perkara yang berkaitan secara langsung dengan lembaga itu sendiri.

Telaah paling sentral ialah jika MK mengabulkan gugatan Forum Pengacara Konstitusi itu, MK dinilai akan kembali kepada absolutisme dalam kekuasaan konstitusi.

Hal itu terutama disebabkan Undang-Undang MK yang diundangkan melalui perppu tersebut sesungguhnya telah mengakomodasi lembaga kontrol di dalam MK yang sebelumnya tidak diwadahi dalam Undang-Undang MK yang lama. Perkara korupsi yang dilakoni salah seorang hakim MK, Akil Mochtar, dianggap terjadi lantaran ketiadaan lembaga kontrol tersebut.

Kontrol atas absolutisme dan kepentingan praktis dalam level tertentu memang menjadi spirit utama dalam Undang-Undang MK yang baru saja dibatalkan MK tersebut. Itu terkait dengan ketentuan tentang hakim  konstitusi yang tidak boleh berasal dari parpol, kecuali yang bersangkutan sudah berhenti sekurang-kurangnya 7 tahun.

Pengawasan atas dugaan absolutisme MK juga diberdayakan melalui seleksi hakim konstitusi yang diharuskan melibatkan panel ahli independen sehingga diharapkan terpilih hakim konstitusi yang berintegritas, berkualitas, dan memiliki netralitas terhadap kelompok atau kekuatan politik.

Pengawasan terhadap MK juga dikuatkan secara kelembagaan dengan mengamanatkan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi atau MKHK yang bersifat permanen dengan sekretariat di Komisi Yudisial. Hal itu dimaksudkan untuk mengawasi perilaku hakim konstitusi agar tidak terjadi penyimpangan sebagaimana dilakukan mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Dengan pembatalan Undang-Undang MK oleh MK sendiri, pengawasan terhadap lembaga tertinggi penguji undang-undang itu pun ikut menghilang.

Wajar belaka bila keputusan MK terhadap Undang-Undang MK memicu kontroversi. Sejak diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, perppu tersebut pun sudah memantik kontroversi. Kontroversi berkutat pada asas kegentingan yang menyebabkan lahirnya perppu tersebut. Sejak awal pun banyak kalangan menduga perppu yang kemudian diundangkan itu akan diuji materi ke MK.

Suka atau tidak, putusan MK tetap harus dihormati. MK telah mengambil keputusan berdasarkan Undang-Undang Dasar. Itu artinya MK menilai Undang-Undang MK hasil pengundangan perppu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.

Yang perlu dilakukan bila publik mengharapkan ada lembaga pengawas, lembaga penyeleksi, larangan bagi parpol untuk menjadi hakim konstitusi, atau hal-hal lain yang perlu diadakan untuk mengatur MK ialah merevisi Undang-Undang MK. Revisi Undang-Undang MK akan lebih komprehensif mengatur MK ketimbang perppu yang terkesan dibuat tergesa-gesa.


Berita Lainnya