Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
ADA postulat yang diyakini hingga kini bahwa hakim ialah wakil Tuhan di muka bumi. Sebagai wakil Tuhan, hakim menjadi kaki tangan Tuhan dalam mengadili, memutuskan, dan menentukan benar atau salah perbuatan manusia.
Dalam tatanan bernegara, kekuasaan hakim untuk mengadili dan memutuskan suatu perkara dijamin melalui undang-undang. Di negeri ini, kekuasaan hakim tersebut dijamin dalam Pasal 1 butir 8 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut UU tersebut, hakim merupakan pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili dan memutus perkara.
Hakim juga merupakan profesi yang mulia (officum nobile). Itu disebabkan untuk menjadi hakim, dibutuhkan persyaratan yang ketat dari sisi intelektualitas dan pendidikan. Dengan persyaratan ketat tersebut, diharapkan hakim dapat menjalankan tugas mereka untuk menelaah suatu perkara dan selanjutnya memberikan putusan yang adil sebab putusan yang dijatuhkan hakim bisa berdampak sepanjang hayat.
Baca juga : Perlu Regulasi Larang Mudik
Karena kedudukannya sebagai wakil Tuhan dan tugasnya yang terhormat itulah, di banyak negara hakim memiliki sebutan yang mulia. Keputusan yang dibuat oleh hakim akan menentukan muruah atau wibawa suatu peradilan.
Dengan sederet sebutan harum yang disandang tersebut, hakim juga memiliki kewajiban untuk menjaga gelar, muruah, dan wibawa yang dimiliki. Itu penting untuk menjaga wibawa keputusan yang dibuat.
Selain keputusan, upaya menjaga gelar, muruah, dan wibawa hakim ditentukan oleh perilaku, tindak tanduk, dan akhlak seorang hakim. Bukan sebaliknya, berperilaku merendahkan muruah yang mereka sandang.
Baca juga : Mencegah LP dari Covid-19
Salah satu perilaku hakim yang dinilai merusak dan merendahkan muruah kedudukan hakim ialah aksi mogok yang dilakukan hakim Pengadilan Negeri Makassar. Mereka mogok kerja atau cuti massal menuntut ketidakadilan dan kesejahteraan terhadap hakim. Mogok massal itu dilakukan dengan tujuan menekan pemerintah agar memperhatikan kesejahteraan hakim yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012.
Aksi mogok massal hakim PN Makassar juga didukung oleh Pengadilan Negeri (PN) Bener Meriah, Aceh, yang menunda seluruh sidang yang sedang berlangsung hingga 11 Oktober mendatang. Langkah serupa juga dilakukan hakim-hakim di PN Makassar.
Harus kita akui, kesejahteraan hakim di Republik ini masih rendah. Pemerintah sebenarnya telah mengatur masalah keuangan dan tunjangan hakim melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa hakim memiliki hak keuangan dan fasilitas. Namun, nominal yang diatur dalam PP itu dinilai belum ideal dan sebanding ketimbang beratnya tugas seorang hakim.
Baca juga : Paket Insentif Pengganti Mudik
Kendati demikian, aksi mogok massal para hakim itu jelas bukan langkah tepat mendapatkan solusi. Langkah mogok para hakim dengan dibalut istilah cuti itu amat benderang berimplikasi pada masyarakat yang sedang beperkara. Meski aksi mogok cuma lima hari, nyatanya berimplikasi pada 100 perkara yang harus ditunda prosesnya. Prinsip bahwa rakyat mesti memperoleh keadilan secara murah dan cepat pun dikorbankan demi mengejar tambahan pendapatan.
Sebagai sosok yang mulia, para hakim mestinya memiliki cara yang lebih elok untuk menyuarakan peningkatan kesejahteraan bagi mereka. Mereka bisa membahasnya secara internal. Jangan sampai aksi mogok menuntut kesejahteraan malah merugikan masyarakat yang membutuhkan kejelasan keadilan yang cepat.
Bukankah para hakim itu bisa merundingkan masalah itu dengan Mahkamah Agung atau lembaga yang menaungi mereka? Bukankah prinsip bermusyawarah bagi para hakim akan lebih elegan ketimbang mogok layaknya pekerja?
Sebagai wakil Tuhan dengan panggilan 'yang mulia', tak elok rasanya para hakim mogok menjalankan tugas. Jika diteruskan, langkah seperti itu sama saja meniti jalan merendahkan dan merobohkan muruah para hakim yang mulia.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved