NEGARA-NEGARA yang beradab sudah menempatkan makanan sebagai dasar hak asasi manusia. Karena itu, bagi mereka, mati kelaparan ialah sebuah skandal besar. Akan tetapi, di negeri ini, rakyat mati kelaparan dianggap sudah biasa.
Sedikitnya 11 orang suku Anak Dalam di kawasan Taman Nasional Bukit Duabelas, Jambi, meninggal sejak enam bulan terakhir. Mereka yang dikenal sebagai 'orang rimba' itu meninggal akibat kekurangan pangan. Suku Anak Dalam kini dihantui kematian beruntun karena pemerintah pusat dan pemerintah daerah masih duduk manis berpangku tangan.
Disebut duduk manis berpangku tangan karena pemerintah, langsung atau tidak langsung, melakukan pembiaran terhadap menyempitnya ruang gerak suku Anak Dalam. Ruang gerak kehidupan mereka semakin terjepit dan tergusur oleh pemodal besar lewat proyek perkebunan kelapa sawit.
Hutan ialah rumah dan sumber penghidupan orang rimba. Mereka sangat memahami bahwa bumi menyediakan makanan cukup untuk kebutuhan setiap orang, tetapi bukan untuk keserakahannya. Karena itu pula, mereka menyatu dengan hutan dalam tatanan kearifan lokal.
Ironisnya, kawasan hutan yang menjadi permukiman orang rimba secara turun-temurun dibiarkan dibabat. Inilah negara yang pada satu sisi mendewakan secara berlebihan penanam modal, tetapi pada sisi lain membiarkan dengan kesadaran penuh orang rimba terpinggirkan, bahkan tercerabut dari akar budayanya lewat pembabatan hutan.
Harus jujur dikatakan bahwa perlindungan terhadap orang rimba di negeri ini cuma indah di atas kertas, tetapi miskin, sangat miskin, dalam implementasi.
Sebagai contoh, lewat Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 1999, sebutan suku terasing diubah menjadi komunitas adat terpencil.
Tidak hanya itu. Terang benderang tersurat dalam sejumlah hukum positif perihal pengakuan dari pemerintah akan eksistensi komunitas adat terpencil, termasuk pengakuan atas hak sosial dan ekonomi, termasuk pengakuan terhadap perlindungan tradisi dan adat istiadat komunitas adat terpencil. Pengakuan dan perlindungan itu tersebar mulai undang-undang agraria hingga undang-undang tata ruang.
Mengapa perlindungan terhadap orang rimba miskin dalam implementasi?
Pangkal soal mendasar ialah pemahaman yang keliru. Orang rimba hanya dianggap sebagai aset budaya yang harus dilindungi, tanpa menyertakan penghormatan terhadap hak-hak komunitas adat terpencil sebagai warga negara. Ketika suku Anak Dalam mati kelaparan, mestinya hal itu dianggap sebagai ketidakhadiran negara untuk melindungi warganya.
Pembangunan nasional tentu saja belum menyentuh komunitas adat terpencil yang tersebar dari Pulau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Papua, Kepulauan Maluku, sampai Kepulauan Nusa Tenggara. Orang rimba terpinggirkan akibat posisi tawar mereka yang sangat lemah kala berhadapan dengan kepentingan ekonomi yang mencaplok fungsi hutan.
Apabila negara tidak menaikkan posisi tawar komunitas adat terpencil, mati kelaparan menunggu giliran. Kelaparan sebagai skandal mestinya menantang kesadaran bersama untuk menemukan pemecahan masalah secara adil dan menyeluruh. Hanya itu caranya jika Indonesia berkeinginan menjadi negara beradab. Negara ini beradab bila tidak membiarkan orang rimba menunggu giliran mati kelaparan.
Berita Lainnya
-
09/8/2025 05:00
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
-
08/8/2025 05:00
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
-
07/8/2025 05:00
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
-
06/8/2025 05:00
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
-
05/8/2025 05:00
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
-
04/8/2025 05:00
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
-
02/8/2025 05:00
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
-
01/8/2025 05:00
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
-
31/7/2025 05:00
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
-
30/7/2025 05:00
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
-
29/7/2025 05:00
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
-
28/7/2025 05:00
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
-
26/7/2025 05:00
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
-
25/7/2025 05:00
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
-
24/7/2025 05:00
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
-
23/7/2025 05:00
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.