NEGARA-NEGARA yang beradab sudah menempatkan makanan sebagai dasar hak asasi manusia. Karena itu, bagi mereka, mati kelaparan ialah sebuah skandal besar. Akan tetapi, di negeri ini, rakyat mati kelaparan dianggap sudah biasa.
Sedikitnya 11 orang suku Anak Dalam di kawasan Taman Nasional Bukit Duabelas, Jambi, meninggal sejak enam bulan terakhir. Mereka yang dikenal sebagai 'orang rimba' itu meninggal akibat kekurangan pangan. Suku Anak Dalam kini dihantui kematian beruntun karena pemerintah pusat dan pemerintah daerah masih duduk manis berpangku tangan.
Disebut duduk manis berpangku tangan karena pemerintah, langsung atau tidak langsung, melakukan pembiaran terhadap menyempitnya ruang gerak suku Anak Dalam. Ruang gerak kehidupan mereka semakin terjepit dan tergusur oleh pemodal besar lewat proyek perkebunan kelapa sawit.
Hutan ialah rumah dan sumber penghidupan orang rimba. Mereka sangat memahami bahwa bumi menyediakan makanan cukup untuk kebutuhan setiap orang, tetapi bukan untuk keserakahannya. Karena itu pula, mereka menyatu dengan hutan dalam tatanan kearifan lokal.
Ironisnya, kawasan hutan yang menjadi permukiman orang rimba secara turun-temurun dibiarkan dibabat. Inilah negara yang pada satu sisi mendewakan secara berlebihan penanam modal, tetapi pada sisi lain membiarkan dengan kesadaran penuh orang rimba terpinggirkan, bahkan tercerabut dari akar budayanya lewat pembabatan hutan.
Harus jujur dikatakan bahwa perlindungan terhadap orang rimba di negeri ini cuma indah di atas kertas, tetapi miskin, sangat miskin, dalam implementasi.
Sebagai contoh, lewat Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 1999, sebutan suku terasing diubah menjadi komunitas adat terpencil.
Tidak hanya itu. Terang benderang tersurat dalam sejumlah hukum positif perihal pengakuan dari pemerintah akan eksistensi komunitas adat terpencil, termasuk pengakuan atas hak sosial dan ekonomi, termasuk pengakuan terhadap perlindungan tradisi dan adat istiadat komunitas adat terpencil. Pengakuan dan perlindungan itu tersebar mulai undang-undang agraria hingga undang-undang tata ruang.
Mengapa perlindungan terhadap orang rimba miskin dalam implementasi?
Pangkal soal mendasar ialah pemahaman yang keliru. Orang rimba hanya dianggap sebagai aset budaya yang harus dilindungi, tanpa menyertakan penghormatan terhadap hak-hak komunitas adat terpencil sebagai warga negara. Ketika suku Anak Dalam mati kelaparan, mestinya hal itu dianggap sebagai ketidakhadiran negara untuk melindungi warganya.
Pembangunan nasional tentu saja belum menyentuh komunitas adat terpencil yang tersebar dari Pulau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Papua, Kepulauan Maluku, sampai Kepulauan Nusa Tenggara. Orang rimba terpinggirkan akibat posisi tawar mereka yang sangat lemah kala berhadapan dengan kepentingan ekonomi yang mencaplok fungsi hutan.
Apabila negara tidak menaikkan posisi tawar komunitas adat terpencil, mati kelaparan menunggu giliran. Kelaparan sebagai skandal mestinya menantang kesadaran bersama untuk menemukan pemecahan masalah secara adil dan menyeluruh. Hanya itu caranya jika Indonesia berkeinginan menjadi negara beradab. Negara ini beradab bila tidak membiarkan orang rimba menunggu giliran mati kelaparan.
Berita Lainnya
-
28/4/2026 05:00
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
-
27/4/2026 05:00
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
-
25/4/2026 05:00
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
-
24/4/2026 05:00
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
-
23/4/2026 05:00
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
-
22/4/2026 05:00
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
-
21/4/2026 05:00
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
-
20/4/2026 05:00
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
-
18/4/2026 05:00
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
-
17/4/2026 05:00
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
-
16/4/2026 05:00
AKSI premanisme kembali mengoyak rasa aman publik.
-
15/4/2026 05:00
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
-
14/4/2026 05:00
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
-
13/4/2026 05:00
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
-
11/4/2026 05:00
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
-
10/4/2026 05:00
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.