NEGARA ini menganut kesetaraan di muka hukum, equality before the law. Pantang ada standar ganda dalam penegakan hukum.
Namun, standar ganda itu justru sedang menghinggapi publik di negeri ini. Standar ganda itu terpancar dari semakin populernya istilah kriminalisasi.
Situasinya berstandar ganda karena ketika orang dari satu institusi, misalnya Polri, menjadi tersangka, opini publik tidak menyebutnya kriminalisasi, tetapi saat orang dari institusi lain, katakanlah KPK, menjadi tersangka, opini publik serempak menghakiminya sebagai kriminalisasi.
Begitulah, tatkala Komjen Budi Gunawan dijadikan tersangka setelah dia diajukan sebagai calon kapolri oleh Presiden, publik tak menyebutnya kriminalisasi. Namun, ketika pemimpin KPK Bambang Widjojanto dan Abraham Samad dijadikan tersangka, opini publik seperti dibentuk untuk mengutuknya sebagai bentuk kriminalisasi.
Padahal, per definisi kriminalisasi mengandung makna orang tak berbuat kriminal, tapi dikriminalkan. Bila orang yang cukup bukti lalu dijadikan tersangka, itu semestinya bukan kriminalisasi.
Oleh karena itu, kita sependapat dengan Pelaksana Ketua KPK Taufiequrachman Ruki yang menyatakan orang tersebut bukan dikriminalisasi, melainkan perbuatan kriminalnya baru ketahuan.
Ironisnya standar ganda penegakan hukum itu datang dari mereka yang paham hukum. Berstandar ganda tampak karena selama ini mereka bekerja di bidang penegakan hukum, tetapi ketika penegakan hukum itu menimpa mereka, mereka menganggapnya sebagai kriminalisasi. Itu tidak sportif namanya, kata Wapres Jusuf Kalla.
Mereka ialah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan mantan Ketua PPATK Yunus Husein.
Denny Indrayana menjadi terlapor kasus proyek payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan Yunus menjadi terlapor dalam kasus pembocoran rahasia perbankan terkait dengan beredarnya rekening sejumlah pejabat Polri di media massa. Denny dan Yunus, juga Bambang Widjojanto, menemui dan meminta Menteri Sekretaris Negara Pratikno berbicara kepada Polri untuk tidak melanjutkan kasus mereka.
Bila mereka yakin ada kriminalisasi, mengapa mereka tak mengikuti saja mekanisme hukum? Kalau bersih, kenapa harus risih?
Bila ada kriminalisasi, hukum atau pengadilan kelak akan memutus mereka tidak bersalah. Biarlah pengadilan yang membuktikan ada-tidaknya kriminalisasi. Akan lebih terhormat dan beradab mereka bebas dari sangkaan dan dakwaan bila hukum yang memutuskannya, bukan opini publik.
Lebih ironis lagi, seolah ada pembentukan opini bahwa kriminalisasi terhadap mereka sama saja dengan pelemahan pemberantasan korupsi. Padahal, mereka menjadi terlapor atau tersangka sebagai individu-individu, bukan institusi, sehingga semestinya tak boleh melemahkan pemberantasan korupsi.
Kita sependapat dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mewanti-wanti jangan sampai berkembang opini publik bahwa penggerak antikorupsi tidak boleh diperiksa penegak hukum.
Kita jelas menolak pelemahan pemberantasan korupsi. Namun, kita juga menolak upaya orang-orang yang mencoba membebaskan diri dari jerat hukum dengan berlindung di balik isu bahwa penegakan hukum terhadap mereka sama dengan pelemahan pemberantasan korupsi.
Kita menginginkan mereka yang paham hukum tidak memamerkan kepada publik standar ganda upaya dan proses penegakan hukum. Kita menginginkan mereka yang paham hukum memberi teladan kepada mereka yang awam hukum bahwa kita semua setara di muka hukum.
Berita Lainnya
-
28/4/2026 05:00
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
-
27/4/2026 05:00
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
-
25/4/2026 05:00
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
-
24/4/2026 05:00
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
-
23/4/2026 05:00
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
-
22/4/2026 05:00
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
-
21/4/2026 05:00
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
-
20/4/2026 05:00
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
-
18/4/2026 05:00
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
-
17/4/2026 05:00
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
-
16/4/2026 05:00
AKSI premanisme kembali mengoyak rasa aman publik.
-
15/4/2026 05:00
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
-
14/4/2026 05:00
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
-
13/4/2026 05:00
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
-
11/4/2026 05:00
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
-
10/4/2026 05:00
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.