Menyelamatkan Penyangga Hidup

07/3/2015 00:00
SEJARAH dan keanekaragaman hayati mungkin akan jadi hal sama di Republik ini. Akhirnya sama-sama hanya diketahui dari cerita. Bagaimana tidak, status negara megabiodiversitas Indonesia juga  sama terkenalnya dengan tingkat kematian satwanya.  Setidaknya ada 147 spesies mamalia, 114 spesies burung, 28 spesies reptil, 91 spesies ikan, dan 28 spesies invertebrata di Indonesia yang masuk daftar terancam punah berdasarkan data lembaga konservasi dunia internasional, Union for Conservation of Nature. Daftar itu pun bisa jadi makin panjang karena konservasi belum dianggap hal yang penting.

Peraturan memang sudah ada. Salah satunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Namun, penegakannya masih jauh panggang dari api. Penyelamatan alam dianggap mengebiri hak untuk hidup, sementara penyelamatan satwa dianggap hanya tugas orang-orang penyayang binatang. Lihat saja kerusakan hutan yang mencapai 3,5 juta hektare. Keberadaan  satwa pun tidak kalah menyedihkan. Gajah sumatra, yang pada 2007  jumlahnya sudah kurang dari 3.000 ekor, misalnya, terus dibunuh demi gadingnya.

Padahal, sesungguhnya keanekaragaman hayati ibarat pilar penyangga pada rumah. Tidak ada gunanya bangsa ini sibuk menargetkan swasembada pangan, meningkatkan energi terbarukan, merancang pembukaan lahan produktif, ataupun mengembangkan varian obat baru jika alam dan keanekaragaman hayatinya yang menjadi sumber segala kehidupan itu rusak. Ketika satwa dibunuh, sesungguhnya kita telah membunuh masa depan  sendiri. Pembantaian terhadap gajah dan badak sama saja dengan penggundulan hutan. Dengan sistem pencernaan yang unik, satwa-satwa itulah yang selama ini menjadi media penyebar benih tumbuhan.

Sudah sepantasnya berbagai penyelamatan keanekaragaman hayati harus  didukung. Termasuk pelepasliaran harimau yang beberapa kali  dilakukan di Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC), Lampung. Terbaru, awal Maret ini dua harimau sumatra atau Panthera tigris sumatrae kembali dilepasliarkan di sana. Harimau merupakan spesies payung, spesies yang keberadaannya turut melindungi keberadaan spesies lain. Harimau perlu habitat luas untuk hidup. Artinya, melindungi harimau berarti memberikan perlindungan alam yang luas.

Namun, mengandalkan kerja pihak swasta ataupun organisasi lingkungan jelas tidak cukup. Majelis Ulama Indonesia juga telah mengeluarkan fatwa bahwa perburuan satwa langka haram hukumnya. Penegakan undang-undang konservasi sudah semestinya dijalankan dengan tegas. Pemerintah pun sudah saatnya mempertimbangkan pembentukan komisi nasional bidang lingkungan hidup seperti yang diutarakan Guru Besar UI, Jimly Asshiddiqie. Komnas ini akan menjadi implementasi dari konstitusi hijau Indonesia.



Berita Lainnya