Jangan Kalah lagi Melawan Korupsi

06/3/2015 00:00
PERANG melawan korupsi di negeri ini benar-benar tidak boleh berhenti. Alasannya jelas, tingkat korupsi di Indonesia masih sangat tinggi, terbukti dari peringkat dan skor indeks persepsi korupsi kita yang masih di zona merah. Dalam rilisnya akhir tahun lalu, Transparency International menempatkan Indonesia di posisi 107 dalam hal indeks persepsi korupsi dari 175 negara yang disurvei, dengan skor 34 pada skala 100. Kendati peringkat dan skor tersebut lebih baik ketimbang tahun 2013 di posisi 114 dengan skor 32, kenaikan itu masih amat jauh dari signifikan.

Bahkan, peringkat Indonesia masih berada di bawah rata-rata indeks persepsi korupsi negara-negara ASEAN, Asia Pasifik, dan komunitas G-20. Di ASEAN, Indonesia masih kalah jika dibandingkan dengan Malaysia dengan skor 52, Singapura (98), Thailand (38), dan Filipina (38). Fakta-fakta tersebut menandakan bahwa akar dari masalah korupsi belum terlalu banyak dibongkar kendati sudah menunjukkan perbaikan. Korupsi di negeri ini yang sudah bersifat terstruktur, sistematis, dan masif ternyata tidak cukup memadai bila hanya diperangi oleh satu institusi, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi.

Semua institusi penegak hukum dan elemen negara mestinya satu suara dan serempak menjadikan korupsi sebagai musuh luar biasa yang harus diberantas tuntas. Karena itu, segala upaya pelemahan atas institusi apa pun yang memerangi korupsi harus dilawan. Dalam konteks itulah, kita mestinya menyambut gembira rencana Presiden Joko Widodo yang hendak mengeluarkan instruksi presiden tentang strategi nasional pemberantasan korupsi. Layak gembira karena dengan inpres itu, harusnya perang melawan korupsi bisa berjalan serempak dan lebih masif pula.

Namun, kegembiraan itu sepertinya perlu kita simpan sejenak. Bahkan, bukan tidak mungkin yang bakal kita saksikan dalam hari-hari ke depan pemberantasan korupsi di negeri ini ialah stagnasi dan 'kekalahan demi kekalahan'. Salah satu poin dalam draf inpres yang membuat kita layak pesimistis tersebut ialah aturan yang mendesain agar pencegahan korupsi mendapatkan proporsi 75% dari porsi program aksi pemberantasan korupsi di Indonesia. Itu bisa saja ditafsirkan bahwa penindakan didesain hanya mengambil porsi 25% dari seluruh aksi perang melawan korupsi.

Kondisi itu berarti akan menempatkan institusi pemberantasan korupsi, khususnya KPK, kian kehilangan gigi untuk menekuk para koruptor. Dalam kondisi praktik korupsi yang masih terstruktur, sistematis, dan masif seperti sekarang, memberi porsi penindakan hanya seperempat dari seluruh aksi menunjukkan bahwa negara mulai kelelahan menghadapi koruptor. Mestinya, antara pencegahan dan penindakan diletakkan pada proporsi yang sama dan dilakukan secara simultan.

Bahkan, dalam kondisi skor indeks persepsi korupsi yang masih rendah, hanya 34, institusi pemberantasan korupsi perlu didorong secara full gas untuk melakukan penindakan sekaligus pencegahan. Mengendurkan penindakan secara fantastis hanya akan membuat para koruptor bernapas lega dan calon koruptor berpesta pora. Berkali-kali kita tegaskan dalam forum ini bahwa kita membutuhkan KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung yang kuat untuk sama-sama memberantas korupsi. Dengan begitu, inpres yang diterbitkan mestinya memberikan penguatan kepada ketiga lembaga tersebut untuk mencegah sekaligus menindak keras para koruptor, bukan malah menggerus salah satu 'senjata' perang, yakni penindakan.


Berita Lainnya