Sektor Perikanan Harus Berkelanjutan

05/3/2015 00:00
DAMPAK masif alat penangkap ikan pukat dalam merusak kekayaan laut sudah dikeluhkan sejak beberapa dekade terakhir. Namun, dalam sejarah Republik ini, baru seorang perempuan bernama Susi Pudjiastuti yang benar-benar terbukti berani menghentikan praktik jahat itu. Melalui Peraturan Menteri KP Nomor 2 Tahun 2015, Menteri Kelautan dan Perikanan pada Kabinet Kerja Jokowi-JK itu dengan lugas dan tegas melarang penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela alias trawl dan alat penangkapan ikan pukat tarik atau seine net di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.

Kebijakan itu menganulir Permen KP Nomor 42 Tahun 2014 yang memberi celah bagi beroperasinya kapal pukat atau alat tangkap cantrang, asalkan bobotnya di bawah 30 gross tonnage dan beroperasi di wilayah tertentu. Ironisnya, dalam sepekan terakhir, kebijakan yang telah memperlihatkan hasil secara sangat signifikan itu diprotes keras. Ratusan hingga ribuan orang yang mengatasnamakan nelayan di sejumlah daerah pesisir pantai utara Pulau Jawa mendesak Susi mencabut peraturan tersebut. Menurut mereka, kebijakan itu akan mematikan kehidupan nelayan karena setiap  kapal pukat besar dapat memberikan pekerjaan bagi sekitar 100 buruh nelayan.

Tidak hanya memprotes, pengunjuk rasa juga turun ke jalan dengan memblokade jalan, seperti yang terjadi di pantura Rembang, Jawa Tengah, dan membuat pengguna jalan kesulitan mengakses jalur tersebut. Tidak hanya di pantura, aksi juga berlangsung hingga ke depan Istana Negara, Jakarta. Pengunjuk rasa meminta Presiden Jowo Widodo mencopot Susi dari jabatan menteri kelautan. Sesungguhnya penggunaan pukat atau cantrang sebagai metode penangkap ikan di laut telah lama dikecam. Dengan alat itu, seluruh jenis dan ukuran ikan bakal habis dikeruk. Mulai induk hingga bibit ikan tandas dalam waktu singkat.

Jika praktik penangkapan tersebut terus dibiarkan, tidak diragukan lagi seluruh kekayaan alam laut kita segera terkuras habis. Fakta empiris penggunaan alat itu pun menunjukkan hal tersebut. Data Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebutkan pada periode 2007-2015, jumlah kapal jenis penangkap ikan menggunakan pukat di Jawa sebanyak 5.100. Dalam delapan tahun terakhir jumlahnya bertambah menjadi 10.758 kapal. Namun, ironisnya produktivitas tangkapan kapal-kapal itu justru menurun hingga 45%. Artinya, semakin banyak kapal pukat dan cantrang beroperasi, kelestarian kekayaan laut kita semakin terkuras.

Berbagai kajian  tentang buruknya dampak lingkungan kapal-kapal itu bagi perairan kita juga telah berulang kali ditekankan. Karena itu, tanpa keraguan, kita mendukung sepenuhnya langkah Menteri Susi untuk meneruskan kebijakan itu. Kerisauan sejumlah kalangan, khususnya pekerja di kapal-kapal pukat dan cantrang, yang takut kehilangan pekerjaan, tentu dapat dipahami. Karena itu, kita juga meminta gubernur hingga bupati dan wali kota setempat ikut membantu mencarikan solusi bagi para pekerja yang kehilangan mata pencaharian. Kebijakan menghentikan kapal pukat dan cantrang mungkin saja pahit dalam jangka pendek. Namun, dalam jangka menengah dan panjang, kebijakan itu akan membuat sektor perikanan kita subur dan berkelanjutan.



Berita Lainnya