Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MEMALUKAN, amat memalukan. Itulah kalimat yang pas untuk menggambarkan situasi ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penelusuran mereka menemukan ada tiga rumah sakit swasta mengajukan klaim pembayaran fiktif ke BPJS Kesehatan demi keuntungan pribadi.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengemukakan, dari aksi nakal tiga rumah sakit itu negara dirugikan miliaran rupiah. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan langkah serupa juga dilakukan rumah sakit pemerintah, baik pusat maupun daerah. Secara tidak langsung, temuan itu boleh jadi fenomena gunung es yang baru terlihat pucuknya.
Aksi tiga rumah sakit itu pun terbilang nekat. Dari memanipulasi catatan medis yang mencapai 3.000 klaim fiktif hingga menggunakan nama peserta BPJS yang tidak pernah berobat untuk mengajukan klaim. KPK meyakini mulusnya aksi tersebut tak lepas dari persekongkolan banyak pihak, mulai dari dokter nakal hingga manajemen tertinggi rumah sakit.
Beginilah hasilnya jika layanan kesehatan sudah beralih orientasi dari layanan ke industri, dari mengobati ke kapitalisasi. Berbagai cara dipaksa menjadi halal oleh rumah sakit pemburu duit itu. Tentunya berbagai dalil sudah disiapkan untuk membenarkannya. Namun, apa pun dalilnya, ketiga rumah sakit itu telah cacat moral sehingga tak lagi layak menyandang titel lembaga penyedia layanan kesehatan. Tak pantas tentunya nikmat sehat dari Tuhan diturunkan lewat orang-orang yang tak bermoral tersebut.
Namun, jika ditilik lebih jauh, kecurangan rumah sakit itu terjadi karena mereka melihat adanya celah yang bisa dimanfaatkan. Sekecil apa pun itu, kesempatan masih ada di depan mata mereka sehingga sayang kalau dilewatkan.
Hal inilah yang menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Kasus itu sekaligus jadi tamparan keras buat BPJS Kesehatan karena mereka masih bisa dibobol sampai miliaran rupiah. Bahkan, bisa jadi sampai triliunan rupiah karena KPK bersama BPJS Kesehatan hingga saat ini masih melacak satu per satu klaim yang diajukan rumah sakit di seluruh Indonesia.
Profesionalitas BPJS Kesehatan dalam menjalankan asuransi kesehatan juga perlu dipertanyakan, utamanya soal sistem verifikasi klaim. Bagaimana bisa sebuah lembaga negara yang keberadaannya dipayungi undang-undang sampai dikibuli oleh 3.000 klaim fiktif?
Ujung-ujungnya bukan cuma negara yang dirugikan, masyarakat juga dirugikan. Sebagai pembayar iuran tiap bulan, masyarakat berhak mendapat jaminan iuran yang mereka bayarkan itu sesuai peruntukan. Jika sakit, pembayar iuran berhak mendapat layanan kesehatan, dan jika sedang sehat, iuran tersebut untuk mereka yang sedang berobat.
Hilangnya uang miliaran rupiah itu juga berpotensi menipiskan keyakinan masyarakat untuk memercayakan dana mereka dikelola BPJS Kesehatan. Mudahnya iuran asuransi digarong oleh rumah sakit itu menjadi potret betapa rapuhnya sistem pengelolaan uang milik masyarakat.
Sungguh berbahaya jika kepercayaan masyarakat menurun di tengah fakta masih minimnya kesadaran masyarakat untuk taat membayar iuran BPJS Kesehatan. Kebanyakan baru membayar iuran jika sudah masuk rumah sakit. Kebobolan kali ini mesti jadi pelajaran berharga bagi BPJS Kesehatan untuk terus menyempurnakan sistem pengelolaan asuransi.
Adapun bagi KPK, kasus ini mestinya mendorong lembaga antirasuah itu serius memburu uang masyarakat yang telah digarong oleh pencoleng berkedok rumah sakit. Para penyidik KPK mesti mengembalikan kepercayaan masyarakat dengan menuntaskan kasus ini.
Sambil memburu Harun Masiku yang sudah empat tahun buron, KPK juga harus membongkar berbagai kasus penggarongan keuangan negara, termasuk memburu manajemen dan dokter nakal itu. Seret mereka semua ke meja hijau agar kepercayaan rakyat terhadap lembaga dan asuransi bisa tumbuh.
PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci
Namun, seruan Menko Polhukam itu bak membuka kembali lembaran-lembaran pelanggaran yang terjadi pada masa lalu.
VONIS bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban Dini Sera Afrianti beserta keluarga.
SETELAH menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI sejak 4 Juli 2024, Mochammad Afifuddin resmi menjadi Ketua KPU RI definitif periode 2022-2027 mulai kemarin.
SEBARAN racun judi daring atau judi online (judol) kian mengerikan.
HARUS tegas dikatakan bahwa tekad bangsa ini untuk memberantas korupsi berada di ambang gawat darurat.
PERIODE Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2019-2024 tinggal hitungan bulan lagi.
SEMAKIN dekat pada pemilihan umum, rakyat negeri ini sudah biasa melihat manuver politik yang makin menjadi. Lawan menjadi kawan, begitu pula sebaliknya.
ADA pepatah populer bahwa hasil tidak akan mengkhianati usaha. Dari usaha yang keras akan dipanen hasil yang memuaskan.
FRASA gotong royong kembali dipakai untuk menjadi dalih dan alasan bagi negara untuk mengutip uang dari rakyat.
PROGRAM makan siang gratis merupakan janji politik pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sedari awal membetot perhatian.
PRESIDEN Joko Widodo melantik tiga wakil menteri sekaligus untuk membantu kerja menteri-menteri bidang ekonomi, kemarin.
PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) akan digelar serentak pada November mendatang, dari wali kota, bupati, hingga gubernur.
MASYARAKAT Indonesia terpotret semakin permisif terhadap perilaku korupsi. Perbuatan lancung yang dahulu dianggap tabu itu perlahan-lahan mulai dianggap biasa dan ditoleransi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved