Momentum UU Perdagangan

13/2/2014 00:00
INDONESIA mencatat sejarah baru dengan melahirkan undang-undang yang mengatur sektor jasa perdagangan secara keseluruhan. Selama ini pengaturan perdagangan menginduk pada peraturan perundangan warisan pemerintah Belanda.

Salah satu poin penting undang-undang perdagangan ialah memastikan setiap perjanjian dagang internasional benar-benar mengutamakan kepentingan nasional. Untuk memastikannya, peran DPR RI dimasukkan. Lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk menolak perjanjian perdagangan yang dinilai dapat membahayakan kepentingan Indonesia.

Amanat menjaga kepentingan nasional dalam Undang-Undang Perdagangan tak boleh dianggap enteng. Apalagi, data pemerintah menunjukkan perjanjian perdagangan internasional kerap melemahkan perdagangan nasional.

Tengok saja kesepakatan perdagangan bebas antara ASEAN dan China yang dimulai 1 Januari 2010. Indonesia sebagai negara anggota ASEAN ikut meratifikasi perjanjian dagang itu. Sejak itu, nilai perdagangan dengan China berkembang pesat. Celakanya, Indonesia terus menanggung defisit perdagangan dengan ‘Negeri Tirai Bambu’ dan jumlahnya terus membengkak.

Data Badan Pusat Statistik menyebutkan pada 2009 defisit kita hasil berdagang dengan China tercatat US$4,59 miliar. Di 2013, Indonesia tekor US$8,29 miliar.

Kita nyaris tak berdaya. Dalam tempo empat tahun, nilai defisit itu meningkat hampir dua kali lipat. Jangankan di pasar global, produk nasional keok dilibas produk China di kandang sendiri. Itu masih ditambah produk-produk China yang melenggang ke arena pasar Indonesia tanpa perlawanan karena produk itu belum dibuat di dalam negeri. ‘Belum’ bukan berarti tidak bisa, melainkan juga ketiadaan kemauan.

Kebijakan-kebijakan setengah hati dalam memperkuat industri dalam negeri disertai liberalisme perdagangan telah menciptakan tren baru. Para pelaku usaha lebih memilih menjadi pedagang ketimbang produsen karena lebih mudah, lebih murah, dan lebih menguntungkan daripada menjadi produsen.

Tidak cukup sampai di situ. Lemahnya komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor produksi juga tecermin pada penegakan hukum. Contoh paling konkret ialah pelaksanaan kebijakan larangan ekspor mineral mentah mulai 12 Januari 2014 sebagai amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pemerintah menjadi lembek dan melonggarkan aturan yang bertujuan mewujudkan penghiliran industri mineral. Larangan baru berlaku secara penuh pada 2017.

Memperjuangkan kepentingan nasional memang tidak mudah. Tantangan paling keras akan datang dari tekanan dunia internasional yang bertamengkan konvensi WTO.

Untuk itu, tidak ada tempat bagi unsur-unsur pemerintah dengan kemampuan diplomasi lemah. Bangsa ini memerlukan diplomat-diplomat piawai untuk memajukan perdagangan yang berpihak pada rakyat.

Pemerintah tak boleh lembek melaksanakan amanat UU Perdagangan. DPR pun jangan loyo mengontrol pelaksanaan  undang-undang itu. Inilah momentum menyejahterakan 250 juta jiwa rakyat Indonesia melalui sektor perdagangan.


Berita Lainnya