Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Urgensi Izin Tambang Ormas Keagamaan

10/6/2024 05:00

URGENSI pemberian izin pengelolaan tambang kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan terus dipertanyatakan. Pertanyaan itu mengemuka karena faktanya, sejauh ini, hanya satu ormas yakni Nahdlatul Ulama (NU) yang sudah menyambut positif kebijakan tersebut. Izin untuk badan usaha PBNU bahkan sudah akan diterbitkan pekan ini.

Di sisi lain, kebanyakan ormas keagamaan lainnya menolak 'tawaran' konsesi dari pemerintah tersebut. Ada yang tegas menolak seperti Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persatuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). Adapun Muhammadiyah konsisten menyatakan akan menimbang baik-buruknya terlebih dahulu, meskipun pada ujungnya nanti, kabarnya, mereka juga bakal menolak.

Gelombang penolakan ini makin memperkuat pendapat publik yang sejak awal meragukan niat baik di balik penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024 lalu. Apa niat sesungguhnya dari pembukaan opsi pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan?

Bukankah urusan pengelolaan bisnis tambang dan fokus tugas ormas keagamaan dalam hal pemberdayaan masyarakat, pelestarian lingkungan hidup, serta penjagaan moralitas bangsa itu ibarat utara dan selatan yang tidak bisa ketemu? Jika dipaksakan, mungkin akan lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya.

Alasan pemerintah bahwa dengan pemberian izin kelola tambang itu ormas keagamaan bisa mempunyai sumber penghasilan baru untuk membiayai program-program organisasi, juga kurang bisa diterima publik. Ormas bukanlah lembaga profit yang harus punya sumber penghasilan raksasa untuk membiayai kegiatan mereka. Apalagi kalau mesti mengeruk pendapatan dari bidang yang bukan menjadi wilayah keahlian mereka.

Belum lagi kalau kita bicara sektor pertambangan. Hampir tidak ada pertambangan di Indonesia yang tidak berdampak buruk atau merusak lingkungan setelah dieksploitasi. Dalam konteks tersebut, ormas keagamaan sesungguhnya harus dihadirkan untuk menggelorakan keberlanjutan lingkungan. Posisi mereka ialah untuk mendampingi, bahkan mengadvokasi, para korban praktik penambangan yang abai terhadap kelestarian lingkungan tersebut.

Lantas, apakah arif kalau mereka yang mestinya melindungi masyarakat dan lingkungan dari efek buruk penambangan malah terjun langsung sebagai pengelola tambang? Inilah yang menjadi concern sejumlah ormas yang menolak izin konsesi tambang. Mereka lebih menjadikan kearifan fungsi dan posisi itu sebagai pertimbangan utama ketimbang berpikir soal keuntungan jangka pendek yang akan mereka dapat dari bisnis tambang tersebut.

Sepatutnya pula itu menjadi pertimbangan pemerintah untuk tidak memaksakan kebijakan yang alih-alih 'menyejahterakan' ormas, malah berpotensi menyeret mereka ke dalam kubangan kotor pengelolaan tambang.

Ormas agama semestinya dikuatkan dalam fungsinya sebagai penyelesai masalah bangsa, bukan malah dimasukkan menjadi bagian dari masalah bangsa.

Karena itu, kiranya sungguh tidak elok jika pemerintah beralasan menjadikan tawaran izin konsesi tambang itu sebagai bentuk perhatian dan penghormatan kepada ormas-ormas keagamaan yang selama ini dinilai telah berkontribusi besar dalam pembinaan dan pemberdayaan sosial keumatan. Langkah ini, tanpa disadari, justru akan mendegradasi peran dan fungsi ormas keagamaan.

Belum lagi, prasangka buruk publik bahwa ini merupakan upaya pemerintah untuk mengambil hati, bahkan menjebak ormas keagamaan agar mengecilkan suara kritis mereka terhadap pemerintah, sudah kadung mengemuka. Pemerintah mesti segera menjawab prasangka itu, setidaknya dengan tidak ngotot mengeksekusi kebijakan tersebut tanpa kajian yang lebih mendalam lagi tentang urgensi memberi konsesi.



Berita Lainnya
  • asasf

    28/6/2025 19:24

    asfsafasf

  • Jangan Loloskan Calon Titipan

    02/8/2024 05:00

    PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci

  • Teladan Netralitas Jangan Omon-Omon

    01/8/2024 05:00

    Namun, seruan Menko Polhukam itu bak membuka kembali lembaran-lembaran pelanggaran yang terjadi pada masa lalu.

  • Hadirkan Keadilan untuk Dini

    31/7/2024 05:00

    VONIS bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban Dini Sera Afrianti beserta keluarga.

  • Jalan Akhir Tegakkan Muruah KPU

    30/7/2024 05:00

    SETELAH menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI sejak 4 Juli 2024, Mochammad Afifuddin resmi menjadi Ketua KPU RI definitif periode 2022-2027 mulai kemarin.

  • Negara Jangan Kalah Lawan Judol

    29/7/2024 05:00

    SEBARAN racun judi daring atau judi online (judol) kian mengerikan.

  • Rumah Sakit Penilap Duit

    27/7/2024 05:00

    MEMALUKAN, amat memalukan.

  • Pertaruhan Pemberantasan Korupsi

    26/7/2024 05:00

    HARUS tegas dikatakan bahwa tekad bangsa ini untuk memberantas korupsi berada di ambang gawat darurat.

  • Setop Legislasi Transaksional

    25/7/2024 05:00

    PERIODE Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2019-2024 tinggal hitungan bulan lagi.

  • Harta, Takhta, Pilkada

    24/7/2024 05:00

    SEMAKIN dekat pada pemilihan umum, rakyat negeri ini sudah biasa melihat manuver politik yang makin menjadi. Lawan menjadi kawan, begitu pula sebaliknya.

  • Kejaksaan di Puncak Kepercayaan

    23/7/2024 05:00

    ADA pepatah populer bahwa hasil tidak akan mengkhianati usaha. Dari usaha yang keras akan dipanen hasil yang memuaskan.

  • Habis Tapera Terbitlah Asuransi

    22/7/2024 05:00

    FRASA gotong royong kembali dipakai untuk menjadi dalih dan alasan bagi negara untuk mengutip uang dari rakyat.

  • Utak-atik Anggaran Makanan Bergizi

    20/7/2024 05:00

    PROGRAM makan siang gratis merupakan janji politik pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sedari awal membetot perhatian.

  • Wakil Menteri Muluskan Transisi

    19/7/2024 05:00

    PRESIDEN Joko Widodo melantik tiga wakil menteri sekaligus untuk membantu kerja menteri-menteri bidang ekonomi, kemarin.

  • Setop Pilih Pemimpin Korup

    18/7/2024 05:00

    PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) akan digelar serentak pada November mendatang, dari wali kota, bupati, hingga gubernur.

  • Indonesia Darurat Rasuah

    17/7/2024 05:00

    MASYARAKAT Indonesia terpotret semakin permisif terhadap perilaku korupsi. Perbuatan lancung yang dahulu dianggap tabu itu perlahan-lahan mulai dianggap biasa dan ditoleransi