Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tengah bimbang. Biang keladinya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah tafsir syarat usia minimal calon kepala daerah menurut Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada menyebut calon kepala daerah harus memenuhi syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.
Lewat putusan uji materi terhadap Peraturan KPU (PKPU) No 9 Tahun 2020 pada 29 Mei 2024, MA mengubah tafsir tersebut. Usia minimal yang menurut PKPU dihitung sejak penetapan sebagai pasangan calon dinilai MA bertentangan dengan UU 10/2016. Karena itu, tafsir diubah bahwa usia minimal calon dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih sebagai kepala daerah.
Mata dan telinga publik kini mengarah ke KPU. Kebimbangan KPU tampak dari dalih hendak mengonsultasikannya dahulu dengan DPR selaku pembuat undang-undang. Itu berbeda dengan ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan menurunkan batas usia minimal capres dan cawapres pada 16 Oktober 2023. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbit hanya beberapa hari menjelang masa pendaftaran pasangan bakal capres dan cawapres dimulai pada 19 Oktober.
KPU ketika itu langsung menerapkan dan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang bisa lolos dengan adanya putusan MK. PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memuat ketentuan syarat usia bakal capres dan cawapres baru direvisi belakangan.
Dampaknya, jajaran komisioner KPU RI mendapat sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasyim Asy'ari dan kawan-kawan terbukti melanggar etik karena menerima pendaftaran Gibran tanpa didahului mengubah PKPU.
Walau sudah terbiasa mendapatkan peringatan keras tanpa ada tanda-tanda sanksi berikutnya bakal lebih berat, kali ini ketua dan anggota KPU RI memilih berpikir lebih panjang. Mereka tampaknya ingin terhindar dari potensi sanksi serupa. Sebuah langkah yang cerdas sekaligus tahu malu.
Banyak kalangan mendesak KPU mengadopsi putusan MA baru pada pilkada berikutnya. Hal itu demi kepastian hukum sekaligus kepastian pelaksanaan Pilkada 2024 yang tahapan pencalonannya sudah berjalan. Terlebih, putusan MA tentang uji materi PKPU No 9/2020 yang diajukan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) itu terindikasi begitu sarat akan kepentingan politik sesaat.
Seperti halnya putusan MK yang melenyapkan penghalang bagi yang belum berumur 40 tahun untuk melaju ke kontestasi pilpres, terutama Gibran Rakabuming Raka, putusan MA dicurigai untuk memuluskan jalan bakal calon yang belum genap 30 tahun, terutama adik Gibran, yakni Kaesang Pangarep. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang pada pemungutan suara November mendatang belum genap 30 tahun itu sedang digadang-gadang sejumlah pendukungnya menjadi calon kepala daerah.
Dalam perspektif berbeda, putusan MA-lah yang bertentangan dengan UU Pilkada. Pasalnya, UU itu berbicara tentang calon, bukan kepala daerah terpilih. Putusan MA juga membuat ketidakpastian hukum semakin tinggi karena waktu pelantikan belum ditentukan. Akan berbeda bila waktu pemungutan suara dipakai sebagai patokan penghitungan usia minimal.
Tidak bisa dimungkiri, Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 sebagaimana Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mencuatkan prasangka tentang intervensi tangan-tangan penguasa. Menunda pemberlakuan putusan MA bukan saja bisa dibenarkan karena tahapan Pilkada 2024 sudah dimulai, melainkan juga untuk menghapus prasangka-prasangka publik.
Selanjutnya, kita mendesak Majelis Kehormatan Hakim MA dan Komisi Yudisial (KY) menyelisik dugaan politisasi putusan majelis hakim yang diketuai Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi itu. Hilangkan kecurigaan publik tentang adanya praktik putusan pesanan di lembaga peradilan.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved