Menolak Takluk Melawan Narkoba

23/2/2015 00:00
KONSTITUSI kita sudah menggariskan bahwa negeri ini ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam rumusan yang lebih pendek, Indonesia menganut politik luar negeri bebas dan aktif. Salah satu dalil utama dalam politik luar negeri seperti itu ialah menghormati kedaulatan negara lain dengan tanpa mencampuri urusan domestik negara lain. Hubungan antarnegara dilakukan atas dasar prinsip-prinsip kesetaraan, penghargaan atas kedaulatan, dan penghormatan hukum negara mitra tersebut.

Pada titik itulah, kita mendukung penuh langkah-langkah pemerintah yang teguh menghukum mati para gembong narkoba, baik warga sendiri maupun warga negara asing, kendati protes mengalir deras dari berbagai penjuru. Bahkan, rencana mengeksekusi mati dua warga negara Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, yang tergabung dalam sindikat narkotika Bali Nine membuat pemerintah Australia mengeluarkan serangkaian ancaman. Begitu pula dengan Brasil yang mengancam memutuskan hubungan diplomatik akibat sejumlah warganya yang dieksekusi mati oleh Indonesia karena terbukti menjadi sindikat narkotika.

Pemerintah Indonesia bahkan telah mengambil langkah cepat dan tegas memanggil pulang Duta Besar RI untuk Brasil Toto Riyanto. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk protes atas kesewenangan pemerintah Brasil yang mendadak tidak menerima surat kepercayaan (credential letter) Dubes RI yang penyerahannya dijadwalkan pada Jumat (20/2) waktu setempat di Istana Negara di Brasilia. Padahal, vonis mati atas sejumlah warga negara asing tersebut telah melalui proses persidangan dan mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung. Peninjauan kembali pun telah dilakukan sebagai upaya untuk memastikan tidak adanya peradilan sesat atau miscarriage of justice.

Presiden Joko Widodo telah pula menolak permohonan grasi mereka. Penolakan itu didasarkan pada kebijakan pemerintah untuk tegas dalam memerangi narkoba karena saat ini Indonesia dalam kondisi darurat narkoba. Indonesia telah menjadi negara tujuan bagi para sindikat internasional dan menjadi negara nomor tiga yang memiliki penduduk dengan ketergantungan terhadap narkoba sangat besar. Kondisi seperti itu pun telah disampaikan Indonesia kepada negara-negara yang warga mereka menjadi bagian dari eksekusi mati tersebut.

Karena itulah, dengan prinsip politik luar negeri bebas dan aktif, Indonesia menghargai hak negara lain untuk memperjuangkan kepentingan warga mereka. Namun, itu tidak lantas dilakukan dengan "mengganggu" kedaulatan hukum kita. Melakukan ancaman boikot wisatawan, apalagi menolak surat kepercayaan duta besar, pada hakikatnya juga melanggar Konvensi Wina yang disepakati bangsa-bangsa di dunia. Pasal 29 konvensi tersebut menegaskan negara mitra harus memperlakukan dengan hormat duta-duta negara lain dan harus menerima mereka secara bermartabat.

Karena itu, tidak ada jalan lain bagi pemerintah Indonesia untuk tetap tegak lurus dengan keputusannya. Setiap negara berhak, bahkan harus, membela dan menghargai kemanusiaan dengan memperjuangkan hak hidup mereka. Namun, hukuman mati atas sindikat narkoba pada hakikatnya juga merupakan upaya keras agar prinsip kemanusiaan yang lebih besar tidak rusak. Dengan setiap hari ada 50 orang yang mati karena narkoba, apa yang terjadi di Indonesia jelas merupakan tragedi kemanusiaan dan penyulut utama tragedi tersebut ialah para sindikat narkoba, baik dari dalam maupun luar negeri. Dengan fakta tersebut, tidak ada cara lain bagi negeri ini untuk melakukan perang besar terhadap narkoba dan sindikatnya. Kita tak boleh menyerah dan takluk oleh tekanan apa pun dan dari mana pun agar tragedi kemanusiaan itu tak makin menjadi-jadi.


Berita Lainnya