Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SETIAP perayaan, setiap peringatan semestinya selalu dijadikan ajang refleksi. Begitu pun dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang diseremonikan setiap tanggal 2 Mei. Momen itu kiranya wajib menjadi sarana introspeksi sekaligus evaluasi sistem pendidikan di Indonesia, mulai dari pendidikan tingkat dasar hingga tinggi.
Pada peringatan Hardiknas 2024 yang oleh pemerintah dipasangi tema Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar, refleksi itu seharusnya juga tak boleh berhenti. Fakta di lapangan memperlihatkan, meskipun pemerintah saat ini aktif menggelorakan kredo sekaligus konsep Merdeka Belajar, nyatanya masih banyak masyarakat yang belum merasakan 'kemerdekaan' untuk bisa mengakses pendidikan murah.
Salah satunya dan yang paling kentara ialah akses untuk mendapatkan pendidikan tinggi. Tangan negara memang sudah menjangkau ke sana, tetapi tak bisa dimungkiri aura kapitalisme pendidikan tinggi juga menyeruak. Hal itu terutama bermula ketika sejumlah kampus negeri berganti status menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN BH).
PTN BH merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). Meski tetap mendapat subsidi pendidikan dari negara, status PTN BH membuat kampus dapat menerima dana dari masyarakat. Harapan ideal dari PTN BH ialah kampus dapat meningkatkan mutu Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni Pendidikan dan pengajaran; Penelitian dan pengembangan; serta Pengabdian kepada masyarakat.
Konsep itu sebetulnya cukup ideal. Konsep keuangan yang fleksibel seperti itu juga dianut oleh universitas-universitas terbaik dunia, termasuk Harvard University, misalnya. Akan tetapi, implementasinya tentu saja beda di sana, lain pula di sini.
Kalau kita mengambil contoh Harvard, penghimpunan dana masyarakat itu didominasi dari donasi. Harvard bahkan tercatat sebagai universitas yang langganan bertengger di peringkat teratas dunia pengumpul donasi, mulai dari donasi internasional, donasi dalam negeri, hingga donasi alumni. Hasilnya, Harvard tidak saja membiayai perkuliahan dan berbagai riset, tetapi juga menghidupi rumah sakit hingga museum.
Namun, kampus-kampus di Indonesia tidak semampu itu menggalang donasi. Akibatnya, sebagai jalan pintas, kebanyakan PTN menerjemahkan pengumpulan dana masyarakat itu dengan menerapkan uang kuliah yang tinggi. Saking tingginya bahkan ada yang menyebutnya selangit karena tidak jarang uang kuliah yang ditetapkan di PTN jauh lebih tinggi ketimbang di perguruan tinggi swasta (PTS).
Kini, saban tahun, di setiap masa penerimaan mahasiswa baru, isu tentang uang kuliah tunggal (UKT) yang mahal selalu memunculkan persoalan. Tidak sedikit calon mahasiswa baru yang telah berjuang keras untuk lolos seleksi PTN pada akhirnya patah arang setelah disodori nominal UKT yang tak mampu mereka jangkau.
Sesungguhnya itu bukan sepenuhnya kesalahan pengelola kampus. Aturan yang dibuat pemerintah pun terkadang membuka celah untuk kampus melakukan 'kesewenangan'. Pada tahun lalu, misalnya, ada 21 PTN yang diberi kuota penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri maksimal 50%.
Jalur mandiri adalah metode penerimaan mahasiswa baru yang dilakukan secara langsung oleh pihak universitas, termasuk 'harga' masuknya. Besaran harga atau sumbangan ini yang biasanya bisa mencapai puluhan bahkan ratusan juta rupiah.
Aturan itu tidak saja memperkecil kesempatan masyarakat pas-pasan untuk bisa menempuh pendidikan tinggi, tapi juga amat rentan membuka celah korupsi di perguruan tinggi. Kasus korupsi yang menyeret Rektor Universitas Lampung (Unila) dan Universitas Udayana beberapa waktu lalu adalah contoh nyata bahwa keleluasaan yang diberikan kepada universitas untuk penerimaan mahasiswa amat rawan diselewengkan.
Karena itu, dalam kaitan dengan pendidikan tinggi ini, mau tidak mau, visi pemerintah harus dievaluasi. Kita mesti kembali kepada spirit Ki Hadjar Dewantara yang dulu begitu gigih menerobos sistem pendidikan yang penuh dengan batasan-batasan. Kini batasan itu salah satunya ada pada biaya pendidikan tinggi yang mahal.
Ini saatnya negara memilih sikap, apakah mau menjadikan pendidikan di Indonesia kapitalis, membuka peluang seluasnya untuk mereka yang berkantong tebal, atau lebih membuka akses pendidikan bagi anak Indonesia yang terbaik.
PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci
Namun, seruan Menko Polhukam itu bak membuka kembali lembaran-lembaran pelanggaran yang terjadi pada masa lalu.
VONIS bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban Dini Sera Afrianti beserta keluarga.
SETELAH menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI sejak 4 Juli 2024, Mochammad Afifuddin resmi menjadi Ketua KPU RI definitif periode 2022-2027 mulai kemarin.
SEBARAN racun judi daring atau judi online (judol) kian mengerikan.
HARUS tegas dikatakan bahwa tekad bangsa ini untuk memberantas korupsi berada di ambang gawat darurat.
PERIODE Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2019-2024 tinggal hitungan bulan lagi.
SEMAKIN dekat pada pemilihan umum, rakyat negeri ini sudah biasa melihat manuver politik yang makin menjadi. Lawan menjadi kawan, begitu pula sebaliknya.
ADA pepatah populer bahwa hasil tidak akan mengkhianati usaha. Dari usaha yang keras akan dipanen hasil yang memuaskan.
FRASA gotong royong kembali dipakai untuk menjadi dalih dan alasan bagi negara untuk mengutip uang dari rakyat.
PROGRAM makan siang gratis merupakan janji politik pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sedari awal membetot perhatian.
PRESIDEN Joko Widodo melantik tiga wakil menteri sekaligus untuk membantu kerja menteri-menteri bidang ekonomi, kemarin.
PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) akan digelar serentak pada November mendatang, dari wali kota, bupati, hingga gubernur.
MASYARAKAT Indonesia terpotret semakin permisif terhadap perilaku korupsi. Perbuatan lancung yang dahulu dianggap tabu itu perlahan-lahan mulai dianggap biasa dan ditoleransi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved