Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ketamakan Korupsi Timah

01/4/2024 05:00

PERADABAN bangsa ini masih belum beranjak menuju level tinggi. Lihatlah bagaimana penghormatan terhadap lingkungan yang jauh dari keadaban. Penjarahan timah, misalnya, dilakukan secara terang-terangan, tanpa tedeng aling-aling mengerahkan traktor, kapal-kapal pengisap, dan armada truk-truk besar. Tambang-tambang ilegal dibiarkan beroperasi dengan aman, tanpa terusik karena kuatnya backing yang mereka miliki.

Gambaran masifnya borok tambang timah terdeteksi dari hasil pemeriksaan di lapangan dan citra satelit. Aktivitas pertambangan di kawasan hutan dan nonhutan oleh PT Timah Tbk mencapai 170.363 hektare.

Padahal, total luasan lahan yang mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) hanya 88.900 hektare. Artinya, 42% aktivitas tambang di kawasan lahan milik PT Timah berstatus ilegal. Dari luasan itulah timbul hal yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.

Dari hasil perhitungan Kejaksaan Agung (Kejagung), kerusakan lingkungan akibat kasus dugaan korupsi pertambangan timah di Bangka Belitung (Babel) pada 2015-2022 mencapai Rp271,06 triliun.

Kerugian ekologis Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan Rp74,4 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan (reklamasi) Rp12,1 triliun. Nilai tersebut ditetapkan sebagai kerugian negara akibat praktik tambang timah ilegal tersebut.

Kasus itu telah menjerat 14 tersangka sebelum dua pesohor yang dijerat belakangan, suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan crazy rich Pantai Indah Kapuk Helena Lim.

Terseretnya pesohor mengundang perhatian publik. Beragam reaksi publik, ada yang mencibir karena telah menduga sumber kekayaan mereka yang tidak wajar. Ada juga yang kaget seakan tidak percaya dengan perilaku figur publik yang kerap memamerkan kekayaan di media sosial tersebut.

Kasus itu merugikan negara sangat-sangat fantastis dan pelaku terlibat di dalamnya banyak. Kejagung dituntut memaksimalkan pemulihan aset kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk tersebut.

Untuk itulah, aparat penegak hukum dituntut fokus menelusuri dan membuat konstruksi perkara dengan terang dan transparan. Bahkan, desakan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjadi keniscayaan.

Pendekatan TPPU akan dapat menjangkau lebih jauh pihak-pihak lain yang terlibat. Apalagi, sejumlah informasi menyebutkan Harvey dan Helena bukan berada di puncak rantai korupsi kasus itu, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi beking dan cukong dalam praktik pertambangan timah ilegal.

Penerapan beleid TPPU diharapkan mampu menjadi instrumen yang mampu menelanjangi praktik lancung tambang timah ilegal tersebut, bahkan untuk menjerat para pihak yang turut menikmati uang hasil praktik haram yang masih bebas berkeliaran.

Penikmat fulus terbesar dan aktor intelektual dari karut-marutnya tambang ilegal timah juga mesti dijerat. Itu disebabkan dalam undang-undang TPPU, penerima hasil TPPU pun bisa ditindak. Ketentuan pembuktian terbalik, yang mewajibkan tersangka atau terdakwa harus membuktikan bahwa aset mereka tidak berasal dari tindak pidana akan memudahkan aparat penegak hukum.

Cukup sudah kekayaan negara dikeruk segelintir orang yang tamak. Hukum tidak boleh kalah oleh uang. Tunjukkan bahwa mata pedang hukum masih sangat tajam untuk menjerat penjarah lingkungan.



Berita Lainnya
  • asasf

    28/6/2025 19:24

    asfsafasf

  • Jangan Loloskan Calon Titipan

    02/8/2024 05:00

    PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci

  • Teladan Netralitas Jangan Omon-Omon

    01/8/2024 05:00

    Namun, seruan Menko Polhukam itu bak membuka kembali lembaran-lembaran pelanggaran yang terjadi pada masa lalu.

  • Hadirkan Keadilan untuk Dini

    31/7/2024 05:00

    VONIS bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban Dini Sera Afrianti beserta keluarga.

  • Jalan Akhir Tegakkan Muruah KPU

    30/7/2024 05:00

    SETELAH menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI sejak 4 Juli 2024, Mochammad Afifuddin resmi menjadi Ketua KPU RI definitif periode 2022-2027 mulai kemarin.

  • Negara Jangan Kalah Lawan Judol

    29/7/2024 05:00

    SEBARAN racun judi daring atau judi online (judol) kian mengerikan.

  • Rumah Sakit Penilap Duit

    27/7/2024 05:00

    MEMALUKAN, amat memalukan.

  • Pertaruhan Pemberantasan Korupsi

    26/7/2024 05:00

    HARUS tegas dikatakan bahwa tekad bangsa ini untuk memberantas korupsi berada di ambang gawat darurat.

  • Setop Legislasi Transaksional

    25/7/2024 05:00

    PERIODE Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2019-2024 tinggal hitungan bulan lagi.

  • Harta, Takhta, Pilkada

    24/7/2024 05:00

    SEMAKIN dekat pada pemilihan umum, rakyat negeri ini sudah biasa melihat manuver politik yang makin menjadi. Lawan menjadi kawan, begitu pula sebaliknya.

  • Kejaksaan di Puncak Kepercayaan

    23/7/2024 05:00

    ADA pepatah populer bahwa hasil tidak akan mengkhianati usaha. Dari usaha yang keras akan dipanen hasil yang memuaskan.

  • Habis Tapera Terbitlah Asuransi

    22/7/2024 05:00

    FRASA gotong royong kembali dipakai untuk menjadi dalih dan alasan bagi negara untuk mengutip uang dari rakyat.

  • Utak-atik Anggaran Makanan Bergizi

    20/7/2024 05:00

    PROGRAM makan siang gratis merupakan janji politik pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sedari awal membetot perhatian.

  • Wakil Menteri Muluskan Transisi

    19/7/2024 05:00

    PRESIDEN Joko Widodo melantik tiga wakil menteri sekaligus untuk membantu kerja menteri-menteri bidang ekonomi, kemarin.

  • Setop Pilih Pemimpin Korup

    18/7/2024 05:00

    PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) akan digelar serentak pada November mendatang, dari wali kota, bupati, hingga gubernur.

  • Indonesia Darurat Rasuah

    17/7/2024 05:00

    MASYARAKAT Indonesia terpotret semakin permisif terhadap perilaku korupsi. Perbuatan lancung yang dahulu dianggap tabu itu perlahan-lahan mulai dianggap biasa dan ditoleransi