Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Jalan Panjang Beleid Bedinde

29/3/2024 09:21

BERBEDA dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang bisa dibahas hanya dalam waktu 4 hari dan langsung disetujui masuk ke rapat paripurna DPR, RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) hingga kini tak juga disahkan DPR. Jika ditotal, sudah 20 tahun umur RUU PPRT ada di tangan DPR, bahkan 1 tahun terakhir sudah di meja pimpinan DPR.

Di situ terlihat jelas perhatian DPR yang sangat tinggi pada nasib Jakarta, sebuah pusat bisnis yang tak lagi jadi Ibu Kota negara begitu pindah ke IKN Nusantara nanti. Lembaga wakil rakyat yang banyak diisi dari kalangan pengusaha itu paham betul, sekali pun tak lagi menyandang status Ibu Kota Negara, Jakarta tetap menyimpan pundi-pundi triliunan rupiah. Insting para wakil rakyat sangat tajam soal ini.

Di sisi lain, perhatian terhadap RUU PPRT yang membahas nasib jutaan pekerja rumah tangga justru terus berada di titik nadir. Dua dasawarsa pembahasannya terus tertahan. Sudah empat periode dan empat kali gonta-ganti anggota, DPR tak kunjung mengesahkan RUU tersebut. Barangkali ini juga soal insting. Insting para wakil rakyat sejak dulu mengatakan tak ada cuan sama sekali di sana, kecuali memperjuangkan nasib para bedinde.

Kehadiran RUU PPRT sejatinya sudah sangat urgen untuk disahkan. Bagaimana tidak, sudah puluhan tahun Indonesia merdeka, negara ini belum punya instrumen yang mengatur PRT. Tentu, jika dihitung sejak Indonesia merdeka pada 1945, hingga sekarang sudah jutaan PRT yang mendapat perlakuan semena-mena, mulai dari pemberian upah seenak majikan hingga pelecehan seksual.

Esensi dari keberadaan UU PPRT itu ialah pengakuan terhadap PRT sebagai pekerja. Pengakuan itu akan memungkinkan PRT memiliki perlindungan hukum untuk membicarakan status kerja, keselamatan kerja, dan pengaturan upah. Tanpa semua instrumen itu, mempekerjakan PRT bak perbudakan modern di masa kini.

Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mencatat, sejak 2021 sampai dengan Februari 2024 terdapat 3.308 kasus kekerasan yang dialami PRT. Para korban rata-rata mengalami multikekerasan, mulai dari psikis, fisik, ekonomi, dan perdagangan manusia.

Berdasarkan catatan Jala PRT itu pula, saat ini ada lima juta pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan. Ketiadaan payung hukum yang menaungi profesi PRT membuat mereka tak punya banyak pilihan selain bergantung pada nasib baik.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sejatinya telah mengidentifikasi sejumlah persoalan dasar PRT di Indonesia. Pertama adalah ketiadaan pengakuan PRT sebagai pekerja dari negara. Kedua adalah perspektif stigmatisasi yang merendahkan PRT.

Persoalan berikutnya ialah tingginya kerentanan PRT mengalami pelanggaran HAM karena ketiadaan hukum yang melindungi mereka. Lalu, yang keempat ialah mandeknya pembahasan RUU PPRT di DPR, dan lemahnya dukungan politik dalam pengesahan RUU tersebut.

Komnas HAM telah merekomendasikan percepatan pembahasan RUU PPRT sebagai satu instrumen yang bisa digunakan untuk melindungi PRT dari potensi pelanggaran HAM. Rekomendasi lainnya adalah urgensi ratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) Nomor 189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga.

Jika Perserikatan Bangsa-Bangsa saja sejak 2011 sudah menerbitkan konvensi tentang PRT, mengapa Indonesia yang berlandaskan kemanusiaan yang adil dan beradab sampai sekarang belum punya? Tentu ini menjadi sebuah pertanyaan besar jika DPR masih saja menahan RUU itu di meja pimpinan. Apalagi, parlemen saat ini dikuasai oleh partai yang mengeklaim diri partainya 'Wong Cilik'.

Karena itu, sebelum masa keanggotaan di DPR habis pada Oktober nanti, para wakil rakyat yang terhormat sebaiknya meninggalkan legasi dengan segera mengesahkan RUU tersebut. Sebuah legasi yang akan terus diingat rakyat, bukan sekadar berapa cuan yang bisa didapat.



Berita Lainnya
  • asasf

    28/6/2025 19:24

    asfsafasf

  • Jangan Loloskan Calon Titipan

    02/8/2024 05:00

    PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci

  • Teladan Netralitas Jangan Omon-Omon

    01/8/2024 05:00

    Namun, seruan Menko Polhukam itu bak membuka kembali lembaran-lembaran pelanggaran yang terjadi pada masa lalu.

  • Hadirkan Keadilan untuk Dini

    31/7/2024 05:00

    VONIS bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban Dini Sera Afrianti beserta keluarga.

  • Jalan Akhir Tegakkan Muruah KPU

    30/7/2024 05:00

    SETELAH menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI sejak 4 Juli 2024, Mochammad Afifuddin resmi menjadi Ketua KPU RI definitif periode 2022-2027 mulai kemarin.

  • Negara Jangan Kalah Lawan Judol

    29/7/2024 05:00

    SEBARAN racun judi daring atau judi online (judol) kian mengerikan.

  • Rumah Sakit Penilap Duit

    27/7/2024 05:00

    MEMALUKAN, amat memalukan.

  • Pertaruhan Pemberantasan Korupsi

    26/7/2024 05:00

    HARUS tegas dikatakan bahwa tekad bangsa ini untuk memberantas korupsi berada di ambang gawat darurat.

  • Setop Legislasi Transaksional

    25/7/2024 05:00

    PERIODE Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2019-2024 tinggal hitungan bulan lagi.

  • Harta, Takhta, Pilkada

    24/7/2024 05:00

    SEMAKIN dekat pada pemilihan umum, rakyat negeri ini sudah biasa melihat manuver politik yang makin menjadi. Lawan menjadi kawan, begitu pula sebaliknya.

  • Kejaksaan di Puncak Kepercayaan

    23/7/2024 05:00

    ADA pepatah populer bahwa hasil tidak akan mengkhianati usaha. Dari usaha yang keras akan dipanen hasil yang memuaskan.

  • Habis Tapera Terbitlah Asuransi

    22/7/2024 05:00

    FRASA gotong royong kembali dipakai untuk menjadi dalih dan alasan bagi negara untuk mengutip uang dari rakyat.

  • Utak-atik Anggaran Makanan Bergizi

    20/7/2024 05:00

    PROGRAM makan siang gratis merupakan janji politik pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sedari awal membetot perhatian.

  • Wakil Menteri Muluskan Transisi

    19/7/2024 05:00

    PRESIDEN Joko Widodo melantik tiga wakil menteri sekaligus untuk membantu kerja menteri-menteri bidang ekonomi, kemarin.

  • Setop Pilih Pemimpin Korup

    18/7/2024 05:00

    PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) akan digelar serentak pada November mendatang, dari wali kota, bupati, hingga gubernur.

  • Indonesia Darurat Rasuah

    17/7/2024 05:00

    MASYARAKAT Indonesia terpotret semakin permisif terhadap perilaku korupsi. Perbuatan lancung yang dahulu dianggap tabu itu perlahan-lahan mulai dianggap biasa dan ditoleransi