Memperkuat KPK dari Dalam

14/2/2015 00:00
PENEGAKAN hukum semestinya dilakukan dengan tertib hukum. Para penegak hukum harus memastikan proses menegakkan hukum tersebut tidak boleh mengabaikan, apalagi melanggar, hukum.

Mereka mesti konsisten bekerja pada rel hukum dan membebaskan diri dari kontaminasi interes baik pribadi maupun politik. Namun, harus diakui, pengabaian tertib hukum masih acap dilakukan penegak hukum kita. Tidak terkecuali di Komisi Pemberantasan Korupsi yang sejatinya menyandang kepercayaan dan kredibilitas teramat tinggi di mata publik.

Kita terhenyak saat mantan penyidik KPK dari Polri, Komisaris Hendy F Kurniawan, dalam kesaksiannya pada sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2), menyebutkan KPK, di luar kasus Budi Gunawan, pernah menetapkan status tersangka tanpa adanya dua alat bukti yang cukup.

Jika benar, kesaksian itu betul-betul menghenyakkan. Kalimat 'menetapkan status tersangka terhadap seseorang tanpa adanya dua alat bukti yang cukup' seolah menguatkan persepsi terhadap KPK, yakni jadikan tersangka dahulu, kelengkapan bukti kemudian.

Kesaksian Hendy menambah dugaan miring terhadap KPK, misalnya lembaga antirasywah itu sering memproses tersangka dalam waktu terlalu lama sehingga sang tersangka tersandera. Tengoklah bekas anggota DPR Soetan Bhatoegana yang baru ditahan setelah sembilan bulan jadi tersangka.

Kebenaran atas kesaksian Komisaris Hendy memang masih harus  dibuktikan. KPK pun melalui Deputi Pencegahan Johan Budi menegaskan lembaga antirasywah itu tidak pernah melanggar prosedur operasi standar dalam menetapkan tersangka. Tapi, tetap saja, pernyataan Hendy tak boleh dianggap sepele karena bagaimanapun kesaksian itu dilakukan di bawah sumpah.

Publik seyogianya juga berpikir positif bahwa Komisaris Hendy mengatakan hal itu bukan semata-mata karena ia kini perwira aktif di kepolisian, lembaga yang saat ini seolah-olah sedang dihadap-hadapkan dengan KPK. Pernyataan itu justru bisa mengingatkan kita semua bahwa lembaga sekredibel KPK pun tak mudah melepaskan diri dari interes lain.

Ketika kita sepakat KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Republik ini harus diselamatkan, sudah menjadi kewajiban kita pula untuk mengingatkan mereka.

Sebagai lembaga ad hoc, KPK jelas masih kita perlukan. Ia tak boleh rontok, baik karena tekanan atau gedoran dari luar maupun karena persoalan-persoalan yang justru mereka ciptakan sendiri.

Publik juga ingin KPK memperkuat diri dengan tidak membiarkan orang-orang di dalamnya memanfaatkan lembaga itu untuk melampiaskan kepentingan pribadi dan politik. KPK mesti membuktikan baik secara institusional maupun personal ia layak mendapat dukungan dan simpati rakyat.


Berita Lainnya