Mengakhiri Kegaduhan Polri-KPK

13/2/2015 00:00
SATU bulan sudah isu penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri melahirkan kontroversi. Dari hari ke hari, dalam 30 hari terakhir, perhatian publik terampas oleh perkembangan kasus yang membuat dua institusi penegak hukum, Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi, berada pada posisi berhadapan. Sejak KPK menjadikan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka, kontroversi demi kontroversi, manuver demi manuver, terus lahir. Perkara Polri-KPK pun sungguh telah melahirkan kegaduhan luar biasa.

Dalam perkembangan terakhir, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menggelar jumpa pers bahwa penyidik KPK yang menangani kasus Budi Gunawan diteror. Bambang mengatakan KPK telah melaporkan hal itu kepada Presiden Joko Widodo, Wakapolri Badrodin Haiti, Komnas HAM, dan TNI. Dalam merespons kabar itu, Presiden Jokowi kemarin memerintahkan Polri untuk menangkap peneror tersebut. Teror terhadap KPK, bila itu benar, merupakan kegaduhan dan manuver paling mutakhir yang menyeruak dalam perkara Polri-KPK.

Kita tidak tahu kegaduhan dan manuver apa lagi yang akan muncul setelah Presiden memerintahkan penangkapan sang peneror. Kita tidak bisa memastikan sampai kapan kegaduhan demi kegaduhan, manuver demi maneuver, tersebut dihentikan. Yang pasti, dalam banyak kasus, kegaduhan lahir akibat kondisi yang penuh ketidakpastian. Dalam kasus Budi Gunawan dan perkara Polri-KPK, kegaduhan terus muncul justru karena Presiden belum juga mengambil keputusan yang jelas dan tegas. Harus kita katakan Presiden terlalu mengulur-ulur waktu.

Kegaduhan yang terus berlanjut ini menunjukkan perintah Presiden agar Polri ataupun KPK menahan diri untuk tidak bermanuver tidak dipatuhi. Itu artinya kewibawaan Presiden tercederai. Kewibawaan Presiden tercederai boleh jadi akibat dia mengulur-ulur waktu dalam mengambil keputusan soal Polri-KPK tersebut. Kita melihat kondisi yang dipenuhi ketidakpastian tersebut telah menjurus ke arah situasi yang tidak sehat. Oleh karena itu, untuk kesekian kalinya, kita mendorong Presiden Jokowi agar segera mengambil keputusan terkait dengan pelantikan Kapolri terpilih Budi Gunawan.

Kita tetap berharap Presiden mengambil keputusan dengan tetap menghargai konstitusi. Bukankah Presiden telah bersumpah menjalankan konstitusi? Hari ini, sidang praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memasuki tahap-tahap akhir. Pekan depan, majelis hakim pengadilan itu akan menetapkan apakah menerima atau menolak permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Bila Presiden pernah mengatakan dirinya menunggu proses praperadilan rampung, kita harus menghormati itu. Tapi, jangan sampai ketika proses praperadilan sudah rampung, Presiden tak juga mengambil keputusan.

Kita memahami bahwa dalam menghadapi kasus ini, Presiden, seperti dinyatakan dalam akun Twitter-nya, berprinsip, Suradirojayaningrat lebur dening pangastuti, yakni segala keburukan akan sirna berhadapan dengan kebaikan. Akan tetapi, mengulur waktu dalam mengambil sikap dan keputusan malah bisa menjadi bagian dari Suradirojayaningrat itu sendiri. Kita ingin ketidakpastian yang melahirkan kegaduhan dan manuver dalam perkara Polri-KPK segera diakhiri. Caranya tiada lain Presiden selekasnya mengambil keputusan begitu proses praperadilan rampung. Kendati praperadilan sejatinya bukan variabel penentu, kita tetap hormati itu.



Berita Lainnya