Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Habisi Pungli Pembatasan Impor

18/3/2024 05:00

PEMBERLAKUAN pembatasan baru impor yang turut menyasar barang bawaan dari luar negeri menuai banyak keluhan dari pelaku perjalanan memasuki sepekan pemberlakuannya. Ada yang punya pengalaman tidak mengenakkan beradu mulut dengan petugas Bea dan Cukai karena barang bawaannya disebut harus dikenai bea masuk.

Tidak sedikit dari pelaku perjalanan yang merasa keberatan. Meski begitu, keberatan itu sebagian disebabkan kekurangpahaman atas ketentuan pembatasan yang berlaku mulai 10 Maret 2024 tersebut. Hal itu akibat kurangnya sosialisasi oleh Bea dan Cukai.

Aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri berlandaskan pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Beleid itu direvisi dengan Permendag No 3 Tahun 2024 yang terbit 7 Maret.

Pelaku perjalanan hanya boleh membawa barang yang dibeli di luar negeri ke Tanah Air dengan nilai maksimum US$1.500 atau sekitar Rp23,4 juta per orang. Pembatasan lebih lanjut berlaku untuk barang tertentu.

Tas, misalnya, hanya boleh maksimal dua tiap orang. Sepatu atau sandal juga dibatasi dua buah dan barang tekstil jadi seperti pakaian tidak boleh lebih dari lima helai. Ponsel, komputer jinjing, dan tablet maksimal dua unit, sedangkan elektronik lain paling banyak lima unit.

Pembatasan berlaku untuk barang yang baru dibeli, bukan barang pribadi yang sudah lama dipakai. Pembuktian tentang barang baru dibeli atau sudah lama ini yang sering memicu perselisihan.

Petugas Bea dan Cukai yang meyakini barang baru dibeli akan meminta bukti. Di sisi lain, kebanyakan pelaku perjalanan tidak menyimpan atau membawa bukti pembelian, apalagi yang sudah lewat berbulan-bulan.

Kebijakan pembatasan barang bawaan dari luar negeri sebetulnya memiliki spirit yang sangat baik, terutama sebagai perlindungan terhadap industri lokal. Pengenaan bea masuk impor membuat barang impor lebih mahal daripada produk domestik.

Hambatan tarif itu sering kali diterobos melalui jalur pelaku perjalanan. Jasa penitipan barang dari luar negeri atau jastip dan jasa jual bagasi menjamur. Itu menciptakan ketidakadilan bagi peritel barang impor yang patuh membayar bea masuk. Industri lokal ikut terpukul oleh kehadiran barang luar negeri dengan harga yang murah.

Di sisi lain, kebijakan pembatasan barang bawaan pelaku perjalanan dari luar negeri tersebut memunculkan celah penyelewengan. Kita perlu ingatkan kembali pada kasus korupsi pendaftaran IMEI ponsel dan tablet yang terkuak pada tahun lalu. Praktik lancung yang melibatkan sedikitnya 21 pegawai Bea dan Cukai tersebut juga bermula dari pembatasan nilai barang bawaan yang saat itu maksimal US$500.

Petugas menjadikan ponsel yang dibeli pelaku perjalanan melebihi US$500 bisa bebas bea masuk dengan imbal jasa uang. Praktik transaksi itu pertama kali dibeberkan akun X @PartaiSocmed yang mengatasnamakan Milenial Bea Cukai.

Buntutnya, Bea Cukai bersama Bareskrim Polri melakukan penindakan kendati pegawai yang diproses hanya 21 orang. Padahal, praktik tersebut diduga dilakukan secara terstruktur dan masif di seluruh kepabeanan Indonesia.

Para pengutil pembatasan impor juga terlihat di kebijakan yang lebih luas. Lihat saja impor baju bekas, sudah lama larangan diberlakukan. Bekingan impor terlarang itu begitu kuat sehingga sampai sekarang baju bekas negeri orang masih membanjiri pusat-pusat kulakan. Dampaknya, pelaku industri tekstil dan produk tekstil lokal megap-megap dan akhirnya bertumbangan.

Agar benar-benar bisa melindungi industri lokal, pemerintah harus memberlakukan pembatasan impor secara lebih adil dan menyeluruh. Tutup semua celah penyelewengan dan tindak tegas para pelanggar.

Di era teknologi pemindaian dan identifikasi yang maju seperti saat ini, rasanya celah penyelewengan kepabeanan bisa dengan mudah dihilangkan. Kita juga tidak kekurangan sumber daya yang mampu menerapkan teknologi antipencoleng itu. Publik tahu benar yang menjadi penghalang bukan ketidakmampuan, melainkan ketidakmauan.



Berita Lainnya
  • asasf

    28/6/2025 19:24

    asfsafasf

  • Jangan Loloskan Calon Titipan

    02/8/2024 05:00

    PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci

  • Teladan Netralitas Jangan Omon-Omon

    01/8/2024 05:00

    Namun, seruan Menko Polhukam itu bak membuka kembali lembaran-lembaran pelanggaran yang terjadi pada masa lalu.

  • Hadirkan Keadilan untuk Dini

    31/7/2024 05:00

    VONIS bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban Dini Sera Afrianti beserta keluarga.

  • Jalan Akhir Tegakkan Muruah KPU

    30/7/2024 05:00

    SETELAH menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI sejak 4 Juli 2024, Mochammad Afifuddin resmi menjadi Ketua KPU RI definitif periode 2022-2027 mulai kemarin.

  • Negara Jangan Kalah Lawan Judol

    29/7/2024 05:00

    SEBARAN racun judi daring atau judi online (judol) kian mengerikan.

  • Rumah Sakit Penilap Duit

    27/7/2024 05:00

    MEMALUKAN, amat memalukan.

  • Pertaruhan Pemberantasan Korupsi

    26/7/2024 05:00

    HARUS tegas dikatakan bahwa tekad bangsa ini untuk memberantas korupsi berada di ambang gawat darurat.

  • Setop Legislasi Transaksional

    25/7/2024 05:00

    PERIODE Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2019-2024 tinggal hitungan bulan lagi.

  • Harta, Takhta, Pilkada

    24/7/2024 05:00

    SEMAKIN dekat pada pemilihan umum, rakyat negeri ini sudah biasa melihat manuver politik yang makin menjadi. Lawan menjadi kawan, begitu pula sebaliknya.

  • Kejaksaan di Puncak Kepercayaan

    23/7/2024 05:00

    ADA pepatah populer bahwa hasil tidak akan mengkhianati usaha. Dari usaha yang keras akan dipanen hasil yang memuaskan.

  • Habis Tapera Terbitlah Asuransi

    22/7/2024 05:00

    FRASA gotong royong kembali dipakai untuk menjadi dalih dan alasan bagi negara untuk mengutip uang dari rakyat.

  • Utak-atik Anggaran Makanan Bergizi

    20/7/2024 05:00

    PROGRAM makan siang gratis merupakan janji politik pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sedari awal membetot perhatian.

  • Wakil Menteri Muluskan Transisi

    19/7/2024 05:00

    PRESIDEN Joko Widodo melantik tiga wakil menteri sekaligus untuk membantu kerja menteri-menteri bidang ekonomi, kemarin.

  • Setop Pilih Pemimpin Korup

    18/7/2024 05:00

    PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) akan digelar serentak pada November mendatang, dari wali kota, bupati, hingga gubernur.

  • Indonesia Darurat Rasuah

    17/7/2024 05:00

    MASYARAKAT Indonesia terpotret semakin permisif terhadap perilaku korupsi. Perbuatan lancung yang dahulu dianggap tabu itu perlahan-lahan mulai dianggap biasa dan ditoleransi