Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Komisi Pemaaf Korupsi

05/3/2024 05:00

UNTUK membersihkan lantai yang kotor, kita butuh sapu yang bersih. Begitu pun dalam memberantas korupsi, kita butuh aparat penegak hukum yang bebas dari perilaku koruptif. Namun, yang terjadi di negeri ini justru anomali. Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digadang-gadang menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi justru berbuat lancung dengan ikut-ikutan korup.

Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 78 pegawai komisi antirasuah itu menerima pungutan liar (pungli). Mereka ialah pegawai di bagian Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang terbukti menarik pungli dari para tahanan KPK. Lucunya, bukannya diberi sanksi tegas dengan jerat pidana, mereka cuma dihukum melakukan permintaan maaf secara terbuka.

Para pegawai yang bersalah itu berbaris di Aula Gedung Merah Putih KPK, kemudian membacakan permintaan maaf, mengakui telah melanggar etik, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pidana itu. Sangat aneh. Jangankan penegak hukum yang digaji rakyat untuk memberantas kejahatan korupsi, siswa sekolah yang kedapatan mencuri saja bisa dikeluarkan dari sekolah karena termasuk melakukan tindak kriminal.

Padahal, pungli jelas-jelas juga merupakan tindak kriminal. Tindakan itu termasuk pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP.

Pada Pasal 368 KUHP dinyatakan barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan dan ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian ialah milik orang lain, atau supaya memberikan utang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Jadi, sungguh aneh jika para pegawai KPK yang terlibat pungli itu hanya disuruh minta maaf. Padahal, perbuatan mereka jelas-jelas merupakan tindak pidana. Seorang maling ayam atau kaca spion mobil saja ada sanksinya, apalagi itu pungli yang dilakukan aparat penegak hukum pula dengan jumlah dana miliaran rupiah.

Mereka yang semestinya menegakkan hukum malah mempermainkan hukum. Di mana logikanya? Itulah tindakan melukai perasaan dan keadilan bagi publik.

Terbongkarnya kasus pungli di Rutan KPK itu justru harus jadi pintu masuk bagi lembaga antirasuah untuk melakukan bersih-bersih. Selama anggota mereka tidak dapat memegang teguh komitmen moral dalam memberantas korupsi, jangan harap lembaga itu dapat bekerja maksimal.

Kasus itu juga harus diusut tuntas dan transparan untuk mengembalikan kepercayaan publik. Apalagi, mereka masih gemas dengan mantan Ketua KPK yang meski telah dijadikan tersangka dugaan pemerasan dalam kasus Kementan, hingga kini belum juga ditahan.

Dalih bahwa pegawai rutan itu hanya pegawai kecil juga tidak dapat dijadikan alasan. Siapa pun yang bekerja di lembaga itu, dari pemimpin tertinggi hingga bawahan, harus punya moral dan integritas tinggi. Jika aparat penegak hukumnya saja bersifat permisif terhadap perilaku koruptif, bagaimana korupsi dapat diberantas di negeri ini?

Publik tentu menunggu apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan KPK. Apakah proses hukum itu akan terus berlanjut atau selesai hanya dengan permintaan maaf? Jika selesai dengan kata maaf, ganti saja kepanjangan KPK dari Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Komisi Pemaaf Korupsi.



Berita Lainnya
  • asasf

    28/6/2025 19:24

    asfsafasf

  • Jangan Loloskan Calon Titipan

    02/8/2024 05:00

    PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci

  • Teladan Netralitas Jangan Omon-Omon

    01/8/2024 05:00

    Namun, seruan Menko Polhukam itu bak membuka kembali lembaran-lembaran pelanggaran yang terjadi pada masa lalu.

  • Hadirkan Keadilan untuk Dini

    31/7/2024 05:00

    VONIS bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban Dini Sera Afrianti beserta keluarga.

  • Jalan Akhir Tegakkan Muruah KPU

    30/7/2024 05:00

    SETELAH menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI sejak 4 Juli 2024, Mochammad Afifuddin resmi menjadi Ketua KPU RI definitif periode 2022-2027 mulai kemarin.

  • Negara Jangan Kalah Lawan Judol

    29/7/2024 05:00

    SEBARAN racun judi daring atau judi online (judol) kian mengerikan.

  • Rumah Sakit Penilap Duit

    27/7/2024 05:00

    MEMALUKAN, amat memalukan.

  • Pertaruhan Pemberantasan Korupsi

    26/7/2024 05:00

    HARUS tegas dikatakan bahwa tekad bangsa ini untuk memberantas korupsi berada di ambang gawat darurat.

  • Setop Legislasi Transaksional

    25/7/2024 05:00

    PERIODE Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2019-2024 tinggal hitungan bulan lagi.

  • Harta, Takhta, Pilkada

    24/7/2024 05:00

    SEMAKIN dekat pada pemilihan umum, rakyat negeri ini sudah biasa melihat manuver politik yang makin menjadi. Lawan menjadi kawan, begitu pula sebaliknya.

  • Kejaksaan di Puncak Kepercayaan

    23/7/2024 05:00

    ADA pepatah populer bahwa hasil tidak akan mengkhianati usaha. Dari usaha yang keras akan dipanen hasil yang memuaskan.

  • Habis Tapera Terbitlah Asuransi

    22/7/2024 05:00

    FRASA gotong royong kembali dipakai untuk menjadi dalih dan alasan bagi negara untuk mengutip uang dari rakyat.

  • Utak-atik Anggaran Makanan Bergizi

    20/7/2024 05:00

    PROGRAM makan siang gratis merupakan janji politik pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sedari awal membetot perhatian.

  • Wakil Menteri Muluskan Transisi

    19/7/2024 05:00

    PRESIDEN Joko Widodo melantik tiga wakil menteri sekaligus untuk membantu kerja menteri-menteri bidang ekonomi, kemarin.

  • Setop Pilih Pemimpin Korup

    18/7/2024 05:00

    PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) akan digelar serentak pada November mendatang, dari wali kota, bupati, hingga gubernur.

  • Indonesia Darurat Rasuah

    17/7/2024 05:00

    MASYARAKAT Indonesia terpotret semakin permisif terhadap perilaku korupsi. Perbuatan lancung yang dahulu dianggap tabu itu perlahan-lahan mulai dianggap biasa dan ditoleransi