Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
UNTUK membersihkan lantai yang kotor, kita butuh sapu yang bersih. Begitu pun dalam memberantas korupsi, kita butuh aparat penegak hukum yang bebas dari perilaku koruptif. Namun, yang terjadi di negeri ini justru anomali. Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digadang-gadang menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi justru berbuat lancung dengan ikut-ikutan korup.
Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 78 pegawai komisi antirasuah itu menerima pungutan liar (pungli). Mereka ialah pegawai di bagian Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang terbukti menarik pungli dari para tahanan KPK. Lucunya, bukannya diberi sanksi tegas dengan jerat pidana, mereka cuma dihukum melakukan permintaan maaf secara terbuka.
Para pegawai yang bersalah itu berbaris di Aula Gedung Merah Putih KPK, kemudian membacakan permintaan maaf, mengakui telah melanggar etik, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pidana itu. Sangat aneh. Jangankan penegak hukum yang digaji rakyat untuk memberantas kejahatan korupsi, siswa sekolah yang kedapatan mencuri saja bisa dikeluarkan dari sekolah karena termasuk melakukan tindak kriminal.
Padahal, pungli jelas-jelas juga merupakan tindak kriminal. Tindakan itu termasuk pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP.
Pada Pasal 368 KUHP dinyatakan barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan dan ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian ialah milik orang lain, atau supaya memberikan utang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Jadi, sungguh aneh jika para pegawai KPK yang terlibat pungli itu hanya disuruh minta maaf. Padahal, perbuatan mereka jelas-jelas merupakan tindak pidana. Seorang maling ayam atau kaca spion mobil saja ada sanksinya, apalagi itu pungli yang dilakukan aparat penegak hukum pula dengan jumlah dana miliaran rupiah.
Mereka yang semestinya menegakkan hukum malah mempermainkan hukum. Di mana logikanya? Itulah tindakan melukai perasaan dan keadilan bagi publik.
Terbongkarnya kasus pungli di Rutan KPK itu justru harus jadi pintu masuk bagi lembaga antirasuah untuk melakukan bersih-bersih. Selama anggota mereka tidak dapat memegang teguh komitmen moral dalam memberantas korupsi, jangan harap lembaga itu dapat bekerja maksimal.
Kasus itu juga harus diusut tuntas dan transparan untuk mengembalikan kepercayaan publik. Apalagi, mereka masih gemas dengan mantan Ketua KPK yang meski telah dijadikan tersangka dugaan pemerasan dalam kasus Kementan, hingga kini belum juga ditahan.
Dalih bahwa pegawai rutan itu hanya pegawai kecil juga tidak dapat dijadikan alasan. Siapa pun yang bekerja di lembaga itu, dari pemimpin tertinggi hingga bawahan, harus punya moral dan integritas tinggi. Jika aparat penegak hukumnya saja bersifat permisif terhadap perilaku koruptif, bagaimana korupsi dapat diberantas di negeri ini?
Publik tentu menunggu apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan KPK. Apakah proses hukum itu akan terus berlanjut atau selesai hanya dengan permintaan maaf? Jika selesai dengan kata maaf, ganti saja kepanjangan KPK dari Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Komisi Pemaaf Korupsi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved