Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
AMBANG batas parlemen (parliamentary threshold/PT) 4%, bisa dipastikan bakal berubah pada Pemilihan Umum 2029 nanti. Itu setelah Mahkamah Konstitusi pada Kamis (29/2), mengabulkan gugatan atas PT tersebut yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Perludem menggugat ambang batas 4% karena angka itu gagal melahirkan penyederhanaan partai politik sebagaimana diharapkan dari aturan perlunya ambang batas. Hingga kini, jumlah parpol di parlemen nyaris tidak berubah signifikan dari pemilu ke pemilu.
Dalam keputusannya, MK menyatakan PT 4% bagi partai politik untuk bisa masuk di DPR itu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin konstitusi.
Menurut MK, PT tersebut konstitusional sepanjang tetap berlaku dalam Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya. Keputusan MK kali ini, meskipun tetap melahirkan sejumlah ketidak puasan, layak mendapat apresiasi. MK telah menelurkan keputusan yang tepat, yakni mengembalikan urusan ambang batas kepada pembuat undang-undang, yakni parlemen.
Keputusan itu berbeda 180 derajat dengan keputusan soal ambang batas usia calon presiden dan wakil presiden yang dicerca banyak pihak.
Persoalan PT ini memang bak simalakama. Dimakan bapak mati, tidak dimakan ibu mati. Meski tujuan utamanya juga baik, yakni menyederhanakan partai-partai politik, memperkuat sistem presidensial, serta mengurangi para pemain di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Sejak diberlakukannya PT, jumlah partai politik yang menjadi peserta pemilu berkurang drastis, dari 38 pada 2009 menjadi 12 pada 2014. Sebelum kemudian naik lagi menjadi 16 pada 2019 dan 18 pada 2024.
Ambang batas perolehan suara partai politik untuk duduk di DPR ini sejatinya telah beberapa kali mengalami perubahan. Saat pertama kali diterapkan pada pemilu 2009, PT untuk partai politik mendudukkan wakilnya di DPR adalah meraih jumlah suara minimal 2,5% dalam pemilu. Kemudian naik menjadi 3,5% pada pemilu 2014. Lalu pada Pemilu 2019 naik lagi menjadi 4% dengan terbitnya UU No. 7/2017.
Namun, seperti dikatakan MK dalam putusannya, MK tidak menemukan dasar metode dan argumen yang memadai dalam menentukan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dimaksud, termasuk metode dan argumen yang digunakan dalam menentukan paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional sebagaimana ditentukan dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu.
Keputusan MK ini, bila dimaknai secara positif, mestinya membuat politisi berpikir dan berikhtiar ekstrakeras agar lebih logis menentukan ambang batas parlemen yang bisa paralel dengan penyederhanaan parpol. Putusan itu mengharuskan DPR benar-benar mendasarkan argumentasi bahwa angka ambang batas parlemen tidak sekadar angka coba-coba, apalagi angka karangan.
Aturan ambang batas parlemen penting diterapkan untuk menjaring kualitas partai yang duduk di parlemen. Jangan ada lagi partai baru berdiri langsung ikut pemilu jika PT 0%. Atau partai yang kemudian hanya memiliki satu kursi di DPR sehingga sangat rawan menjadi ajang jual beli keputusan.
Untuk itu, pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang harus merumuskan ambang batas yang ideal bagi partai politik untuk melenggang ke Senayan. Sebab, parlemen yang berkualitas akan menentukan demokrasi yang berkualitas pula.
Tapi yang tidak kalah penting lagi adalah keputusan ini berlaku pada 2029 bukan 2024. Mengapa penting? Karena ini menutup celah bagi partai-partai tertentu untuk bisa masuk ke parlemen jika diterapkan pada tahun ini. Setelah heboh bantuan paman untuk menjadi calon wakil presiden, jangan lagi MK menjadi tempat meminta untuk meloloskan partai tertentu ke Senayan. ***
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved