Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Putusan MK tanpa Sang Paman

01/3/2024 20:00

AMBANG batas parlemen (parliamentary threshold/PT) 4%, bisa dipastikan bakal berubah pada Pemilihan Umum 2029 nanti. Itu setelah Mahkamah Konstitusi pada Kamis (29/2), mengabulkan gugatan atas PT tersebut yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Perludem menggugat ambang batas 4% karena angka itu gagal melahirkan penyederhanaan partai politik sebagaimana diharapkan dari aturan perlunya ambang batas. Hingga kini, jumlah parpol di parlemen nyaris tidak berubah signifikan dari pemilu ke pemilu.

Dalam keputusannya, MK menyatakan PT 4% bagi partai politik untuk bisa masuk di DPR itu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin konstitusi.

Menurut MK, PT tersebut konstitusional sepanjang tetap berlaku dalam Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya. Keputusan MK kali ini, meskipun tetap melahirkan sejumlah ketidak puasan, layak mendapat apresiasi. MK telah menelurkan keputusan yang tepat, yakni mengembalikan urusan ambang batas kepada pembuat undang-undang, yakni parlemen.

Keputusan itu berbeda 180 derajat dengan keputusan soal ambang batas usia calon presiden dan wakil presiden yang dicerca banyak pihak.

Persoalan PT ini memang bak simalakama. Dimakan bapak mati, tidak dimakan ibu mati. Meski tujuan utamanya juga baik, yakni menyederhanakan partai-partai politik, memperkuat sistem presidensial, serta mengurangi para pemain di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Sejak diberlakukannya PT, jumlah partai politik yang menjadi peserta pemilu berkurang drastis, dari 38 pada 2009 menjadi 12 pada 2014. Sebelum kemudian naik lagi menjadi 16 pada 2019 dan 18 pada 2024.

Ambang batas perolehan suara partai politik untuk duduk di DPR ini sejatinya telah beberapa kali mengalami perubahan. Saat pertama kali diterapkan pada pemilu 2009, PT untuk partai politik mendudukkan wakilnya di DPR adalah meraih jumlah suara minimal 2,5% dalam pemilu. Kemudian naik menjadi 3,5% pada pemilu 2014. Lalu pada Pemilu 2019 naik lagi menjadi 4% dengan terbitnya UU No. 7/2017.

Namun, seperti dikatakan MK dalam putusannya, MK tidak menemukan dasar metode dan argumen yang memadai dalam menentukan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dimaksud, termasuk metode dan argumen yang digunakan dalam menentukan paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional sebagaimana ditentukan dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu.

Keputusan MK ini, bila dimaknai secara positif, mestinya membuat politisi berpikir dan berikhtiar ekstrakeras agar lebih logis menentukan ambang batas parlemen yang bisa paralel dengan penyederhanaan parpol. Putusan itu mengharuskan DPR benar-benar mendasarkan argumentasi bahwa angka ambang batas parlemen tidak sekadar angka coba-coba, apalagi angka karangan.

Aturan ambang batas parlemen penting diterapkan untuk menjaring kualitas partai yang duduk di parlemen. Jangan ada lagi partai baru berdiri langsung ikut pemilu jika PT 0%. Atau partai yang kemudian hanya memiliki satu kursi di DPR sehingga sangat rawan menjadi ajang jual beli keputusan.

Untuk itu, pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang harus merumuskan ambang batas yang ideal bagi partai politik untuk melenggang ke Senayan. Sebab, parlemen yang berkualitas akan menentukan demokrasi yang berkualitas pula.

Tapi yang tidak kalah penting lagi adalah keputusan ini berlaku pada 2029 bukan 2024. Mengapa penting? Karena ini menutup celah bagi partai-partai tertentu untuk bisa masuk ke parlemen jika diterapkan pada tahun ini. Setelah heboh bantuan paman untuk menjadi calon wakil presiden, jangan lagi MK menjadi tempat meminta untuk meloloskan partai tertentu ke Senayan. ***
 



Berita Lainnya
  • asasf

    28/6/2025 19:24

    asfsafasf

  • Jangan Loloskan Calon Titipan

    02/8/2024 05:00

    PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci

  • Teladan Netralitas Jangan Omon-Omon

    01/8/2024 05:00

    Namun, seruan Menko Polhukam itu bak membuka kembali lembaran-lembaran pelanggaran yang terjadi pada masa lalu.

  • Hadirkan Keadilan untuk Dini

    31/7/2024 05:00

    VONIS bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban Dini Sera Afrianti beserta keluarga.

  • Jalan Akhir Tegakkan Muruah KPU

    30/7/2024 05:00

    SETELAH menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI sejak 4 Juli 2024, Mochammad Afifuddin resmi menjadi Ketua KPU RI definitif periode 2022-2027 mulai kemarin.

  • Negara Jangan Kalah Lawan Judol

    29/7/2024 05:00

    SEBARAN racun judi daring atau judi online (judol) kian mengerikan.

  • Rumah Sakit Penilap Duit

    27/7/2024 05:00

    MEMALUKAN, amat memalukan.

  • Pertaruhan Pemberantasan Korupsi

    26/7/2024 05:00

    HARUS tegas dikatakan bahwa tekad bangsa ini untuk memberantas korupsi berada di ambang gawat darurat.

  • Setop Legislasi Transaksional

    25/7/2024 05:00

    PERIODE Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2019-2024 tinggal hitungan bulan lagi.

  • Harta, Takhta, Pilkada

    24/7/2024 05:00

    SEMAKIN dekat pada pemilihan umum, rakyat negeri ini sudah biasa melihat manuver politik yang makin menjadi. Lawan menjadi kawan, begitu pula sebaliknya.

  • Kejaksaan di Puncak Kepercayaan

    23/7/2024 05:00

    ADA pepatah populer bahwa hasil tidak akan mengkhianati usaha. Dari usaha yang keras akan dipanen hasil yang memuaskan.

  • Habis Tapera Terbitlah Asuransi

    22/7/2024 05:00

    FRASA gotong royong kembali dipakai untuk menjadi dalih dan alasan bagi negara untuk mengutip uang dari rakyat.

  • Utak-atik Anggaran Makanan Bergizi

    20/7/2024 05:00

    PROGRAM makan siang gratis merupakan janji politik pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sedari awal membetot perhatian.

  • Wakil Menteri Muluskan Transisi

    19/7/2024 05:00

    PRESIDEN Joko Widodo melantik tiga wakil menteri sekaligus untuk membantu kerja menteri-menteri bidang ekonomi, kemarin.

  • Setop Pilih Pemimpin Korup

    18/7/2024 05:00

    PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) akan digelar serentak pada November mendatang, dari wali kota, bupati, hingga gubernur.

  • Indonesia Darurat Rasuah

    17/7/2024 05:00

    MASYARAKAT Indonesia terpotret semakin permisif terhadap perilaku korupsi. Perbuatan lancung yang dahulu dianggap tabu itu perlahan-lahan mulai dianggap biasa dan ditoleransi