Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sengkarut Pencoblosan Tanda Ketidakberesan

22/2/2024 21:00

PEMILU 2024 sudah banyak disebut sebagai pemilu paling buruk di era reformasi. Bukan saja karena begitu masifnya pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan bahkan sejak awal tahapan pemilu hingga saat penghitungan suara, melainkan juga karena ketidakberesan penyelenggaraan di hari H pemungutan suara.

Karut-marut proses pemungutan suara itulah yang membuat Bawaslu merekomendasikan agar KPU melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di lebih dari 1.000 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 229 kabupaten/kota pada 38 provinsi. Catat, PSU itu mencakup seluruh provinsi. Ini jelas mengindikasikan betapa ketidakberesan Pemilu 2024 berlangsung merata dan masif. 

Macam-macam sebab yang melatarbelakangi PSU. Namun rata-rata disebabkan oleh kesalahan prosedur pada saat pencoblosan pada 14 Februari 2024 lalu. Misalnya, ada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang lalai dengan mengakomodasi pemilih yang tidak memiliki KTP-E atau Suket untuk memberi suara, padahal tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan DPT tambahan.

Ada pula yang disebabkan adanya pemilih di TPS yang mendapatkan hak pilihnya lebih dari satu kali. Pun ada TPS yang harus menggelar PSU karena munculnya pemilih siluman, nama pemilih dan orangnya berbeda. Bahkan ada yang penyebabnya ialah tertukarnya surat suara daerah pemilihan (dapil) di wilayah yang sama.

Bila dicermati, ada dua kemungkinan penyebab sengkarut di TPS-TPS tersebut. Faktor kesengajaan alias sudah didesain sejak awal, atau murni faktor ketidaksengajaan. Jika faktor yang melatarbelakangi PSU adalah unsur kesengajaan, itu merupakan pelanggaran serius yang semestinya segera diusut tuntas oleh Bawaslu. 

Namun, kalaupun itu bukan dilandasi unsur kesengajaan, bukan berarti juga tidak ada masalah. Itu menandakan ada garis informasi yang putus dari KPU kepada petugas KPPS. Artinya, proses bimbingan teknis yang diterima KPPS tidak optimal. Padahal sesungguhnya KPU punya waktu panjang untuk menggulirkan petunjuk-petunjuk teknis itu secara detail ke perangkat di lapangan. 

Dengan fakta itu, kiranya DPR perlu segera mengambil sikap meminta pertanggung jawaban KPU dan Bawaslu. Secara jumlah, seribu TPS mungkin tidak ada artinya jika dibandingkan dengan total 820.161 TPS di 38 provinsi yang melaksanakan pemungutan suara pada 14 Februari. Jumlah TPS yang mesti menggelar PSU tak sampai setengah persen dari total TPS.

Akan tetapi, bukan berarti persoalan itu boleh dianggap sepele. Dalam prinsip demokrasi, suara rakyat sekecil apapun harus dihargai. Itu juga bisa diartikan suara rakyat yang hilang atau rusak karena kesalahan teknis dan kelalaian prosedur harus dipulihkan, dikembalikan.

Lagi pula, ketidakpercayaan publik terhadap pemilu yang diwarnai berbagai kecurangan sejak dari hulu itu kini betul-betul ada di titik terendah. Jika kesengkarutan di TPS-TPS, yang menyebabkan harus dilakukan PSU, itu tidak segera didesak pertanggung jawabannya, kita khawatir penilaian miring publik terhadap kualitas dan akuntabilitas Pemilu 2024 bakal kian menjadi-jadi. Itu jelas berbahaya buat demokrasi. 



Berita Lainnya
  • asasf

    28/6/2025 19:24

    asfsafasf

  • Jangan Loloskan Calon Titipan

    02/8/2024 05:00

    PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci

  • Teladan Netralitas Jangan Omon-Omon

    01/8/2024 05:00

    Namun, seruan Menko Polhukam itu bak membuka kembali lembaran-lembaran pelanggaran yang terjadi pada masa lalu.

  • Hadirkan Keadilan untuk Dini

    31/7/2024 05:00

    VONIS bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban Dini Sera Afrianti beserta keluarga.

  • Jalan Akhir Tegakkan Muruah KPU

    30/7/2024 05:00

    SETELAH menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI sejak 4 Juli 2024, Mochammad Afifuddin resmi menjadi Ketua KPU RI definitif periode 2022-2027 mulai kemarin.

  • Negara Jangan Kalah Lawan Judol

    29/7/2024 05:00

    SEBARAN racun judi daring atau judi online (judol) kian mengerikan.

  • Rumah Sakit Penilap Duit

    27/7/2024 05:00

    MEMALUKAN, amat memalukan.

  • Pertaruhan Pemberantasan Korupsi

    26/7/2024 05:00

    HARUS tegas dikatakan bahwa tekad bangsa ini untuk memberantas korupsi berada di ambang gawat darurat.

  • Setop Legislasi Transaksional

    25/7/2024 05:00

    PERIODE Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2019-2024 tinggal hitungan bulan lagi.

  • Harta, Takhta, Pilkada

    24/7/2024 05:00

    SEMAKIN dekat pada pemilihan umum, rakyat negeri ini sudah biasa melihat manuver politik yang makin menjadi. Lawan menjadi kawan, begitu pula sebaliknya.

  • Kejaksaan di Puncak Kepercayaan

    23/7/2024 05:00

    ADA pepatah populer bahwa hasil tidak akan mengkhianati usaha. Dari usaha yang keras akan dipanen hasil yang memuaskan.

  • Habis Tapera Terbitlah Asuransi

    22/7/2024 05:00

    FRASA gotong royong kembali dipakai untuk menjadi dalih dan alasan bagi negara untuk mengutip uang dari rakyat.

  • Utak-atik Anggaran Makanan Bergizi

    20/7/2024 05:00

    PROGRAM makan siang gratis merupakan janji politik pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sedari awal membetot perhatian.

  • Wakil Menteri Muluskan Transisi

    19/7/2024 05:00

    PRESIDEN Joko Widodo melantik tiga wakil menteri sekaligus untuk membantu kerja menteri-menteri bidang ekonomi, kemarin.

  • Setop Pilih Pemimpin Korup

    18/7/2024 05:00

    PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) akan digelar serentak pada November mendatang, dari wali kota, bupati, hingga gubernur.

  • Indonesia Darurat Rasuah

    17/7/2024 05:00

    MASYARAKAT Indonesia terpotret semakin permisif terhadap perilaku korupsi. Perbuatan lancung yang dahulu dianggap tabu itu perlahan-lahan mulai dianggap biasa dan ditoleransi