Ikhtiar Keras Berantas Mafia Beras

11/2/2014 00:00
SEMAKIN jelas mengapa kasus impor pangan ilegal terus berulang di negeri ini. Ia terjadi bukan hanya karena ulah importir, melainkan juga lantaran aturan yang sengaja dibikin kabur oleh pemerintah sendiri.

Contoh paling jelas ialah kasus impor beras kelas medium yang baru-baru ini terungkap. Tidak tanggung-tanggung, beras asal Vietnam itu lebih dari 16 ribu ton. Jumlah itu akan lebih fantastis jika dihitung juga yang sudah bocor ke pasaran sejak bulan lalu.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Beras, beras kelas medium semestinya hanya dapat diimpor Perum Bulog. Importir hanya boleh mengimpor beras yang terkait dengan kesehatan atau dietary dan konsumsi khusus atau segmen tertentu.

Penyelundupan begitu mulus karena aturan limbung tersebar sejak awal hingga akhir proses impor. Pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012, kode beras khusus dan beras umum dimasukkan ke satu kode yang sama. Aturan itu memberi celah bagi importir nakal untuk memasukkan beras khusus dengan kode beras umum.

Celah makin longgar ketika rekomendasi impor beras yang dikeluarkan Kementerian Pertanian tidak dilengkapi persyaratan impor yang harus dipenuhi importir. Kompak dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan juga tidak menyempurnakan rekomendasi itu.

Malah, Kemendag mengeluarkan surat persetujuan impor (SPI) tanpa disertai uraian komprehensif. SPI yang mengherankan itulah yang diberikan kepada 58 importir yang tersangkut kasus beras Vietnam kali ini. Keanehan makin berlipat karena dalam SPI tersebut pos tarif beras tidak disesuaikan dengan BTKI 2012.

Yang juga mengherankan jatah impor beras jatuh ke importir umum atau importir nonberas. Jika beras sudah datang ke Indonesia, lolosnya beras haram itu ke pasar sudah menjadi pekerjaan yang lebih mudah karena beras tersebut masuk kategori berisiko rendah. Dengan begitu, pengecekan fisik tidak dilakukan. Yang  ada hanyalah pengecekan surat-surat.

Kalaupun kemudian tertahan, jaringan mafia masih akan punya beribu cara untuk meloloskan barang ilegal mereka. Lihat saja kasus bawang putih ilegal tahun lalu. Setelah ditahan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, bawang itu akhirnya dilegalkan masuk pasar dengan alasan stabilisasi harga.

Ibarat rumah yang dipenuhi tikus, negara ini bukannya memberantas, malah memberi makan parasit pengerat itu. Bukannya memberantasnya, pejabat di kementerian terkait importasi beras diduga terlibat dengan mengubah pos tarif beras Vietnam. Dua badan usaha milik negara pun ditengarai ikut memuluskan importasi ilegal beras tersebut.

Terang benderang kasus penyelundupan beras itu tidak cukup hanya ditangani pidana biasa. Komisi Pemberantasan Korupsi sudah seharusnya ikut terjun mengusut. Kasus penyelundupan itu harus dijadikan momentum untuk menumpas mafia pangan. Termasuk para pejabat kotor yang ikut menari bersama para tikus penyelundup.

Sudah terlalu sering dan terlalu lama penyelundupan berbagai komoditas pangan strategis terjadi di negeri ini. Bukan saja merugikan petani dalam negeri, ulah kotor jaringan penyelundup itu membuat negara kita tidak pernah sampai pada cita-cita kemandirian pangan.


Berita Lainnya