Tertib Hierarki Pak Menteri

05/2/2015 00:00
SALAH satu penyakit yang agak menonjol akhir-akhir ini ialah adu pernyataan. Bila ada sebuah peristiwa, baik pejabat maupun tokoh masyarakat, termasuk pengamat dan politikus, berlomba-lomba mengeluarkan pernyataan. Atmosfer politik pun disesaki pernyataan, mulai yang rasional hingga irasional. Lebih irasional dan lucu pula kala menyaksikan para tokoh pembuat pernyataan sering bertukar peran. Menteri yang seharusnya berperan sebagai pembantu presiden malah ikut berlomba-lomba memproduksi pernyataan di ruang publik seolah-olah dirinya masih berstatus pengamat.

Adalah Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang mengeluarkan pernyataan yang kurang elok dalam kapasitasnya sebagai pembantu presiden. Pernyataan itu hanya elok bila Pratikno masih dalam kapasitas sebagai Rektor Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Pernyataan Pratikno yang menjadi sorotan itu terkait dengan kisruh berkepanjangan harus dilantik atau tidaknya Kapolri terpilih Komjen Budi Gunawan. Pratikno mengatakan posisi Presiden Joko Widodo tidak mudah dalam kasus Budi. Presiden, kata Pratikno, menghadapi realitas politik bahwa Budi lolos uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Namun, realitas lain, yang bersangkutan berstatus tersangka. "Tentu saja sangat indah jika Pak BG (Budi Gunawan) mundur. Itu bisa menyelesaikan persoalan. Namun, jika tidak mundur, berarti dilema antara persoalan politik dan hukum masih perlu waktu penyelesaian," ujar Pratikno, Selasa (3/2).

Harus jujur dikatakan bahwa para menteri harus tertib hierarki. Budi Gunawan menjadi Kapolri terpilih atas usul Presiden Jokowi yang notabene atasan langsung seorang Mensesneg Pratikno. Apakah elok seorang yang sudah diajukan presiden kemudian disetujui DPR dalam proses politik tiba-tiba diusulkan mundur oleh seorang menteri? Dalam kasus ini, tidaklah berlebihan bila ada yang menafsirkan sikap Pratikno telah melampaui batas toleransi kewenangannya. Permintaan Mensesneg Pratikno agar Budi Gunawan mundur dari status Kapolri terpilih tentu saja bisa memicu polemik yang pada gilirannya menguras energi. Jika itu yang terjadi, keberadaan menteri bukan lagi sebagai pembantu yang meringankan tugas presiden, melainkan malah menambah masalah.

Dari sisi substansi pernyataan Pratikno, kita pun bertanya, mundur dari posisi apakah Budi Gunawan? Kalau mundur dari pencalonan, bukankah Budi ialah Kapolri terpilih begitu dia lolos fit and proper test di DPR? Bila mundur dari jabatan Kapolri, bukankah Budi belum dilantik oleh Presiden? Sekalian saja kita pertanyakan pernyataan yang menyebutkan tidak melantik Budi ialah hak prerogatif presiden. Pernyataan itu mengesankan presiden boleh sesuka hati menggunakan hak prerogatifnya.

Padahal, presiden menjalankan hak prerogatifnya harus dalam koridor undang-undang, yang dalam hal ini Undang-Undang tentang Polri. Undang-Undang Polri menyebutkan Kapolri diangkat dan diberhentikan presiden. Itu artinya hak prerogatif presiden ialah mengangkat dan memberhentikan Kapolri. Bila saja kita patuh pada undang-undang dan proses politik, penyelesaian awal kesengkarutan urusan Polri dan KPK bisa kita urai. Tidak ada dilema hukum dan politik. Karena itu, bila kita taat hukum dan tertib politik, tidak bakal terjadi seorang menteri berbicara melampaui kewenangannya. Juga, jika kita taat hukum dan politik, tidak akan terjadi menteri yang substansi omongannya dipertanyakan dan memicu polemik.








Berita Lainnya