Jangan Undur lagi Eksekusi Mati

31/1/2015 00:00
TINGKAT keparahan cengkeraman jejaring narkoba di negeri ini sudah tak terbantahkan. Bahkan, di balik langkah tegas pemerintah terhadap pelaku kejahatan narkoba, termasuk eksekusi mati yang telah dan akan dilakukan terhadap terpidana mati kasus narkoba, para gembongnya masih bisa memainkan bisnis kotor itu dengan leluasa. Lebih celaka lagi, kendali peredaran narkoba itu dilakukan dari balik jeruji penjara oleh orang yang sebenarnya sudah divonis mati untuk kasus yang sama. Sempurna. Alih-alih membuat jera, masa tunggu yang terlampau lama antara vonis dan eksekusi mati malah menyebabkan gembong-gembong itu kian menggila.

Silvester Obiekwe alias Mustofa, warga negara Nigeria, terpidana mati kasus narkoba yang divonis pada 11 September 2004, diamankan Badan Narkotika Nasional di LP Pasir Putih Nusa Kambangan, Kamis (29/1) malam. Sambil menunggu eksekusi, Mustofa pun mengendalikan peredaran sabu dari Nusakambangan. Ia mungkin hanya satu contoh bukti bahwa para penjahat narkoba tak mempan ‘ditakut-takuti’ dengan vonis hukuman mati tanpa kejelas¬an eksekusi. Mereka bukan kelas kurcaci yang langsung jeri ketika diancam mati.

Mereka ialah pemain kelas kakap yang pandai memanfaatkan setiap celah untuk terus menganakpinakkan bisnis narkoba, bahkan ketika mereka mendekam di penjara. Celakanya, selama ini pemerintah ikut menyum¬bang celah itu dengan tidak sesegera mungkin mengeksekusi terpidana narkoba yang divonis mati. Kasus seperti Mustofa jelas merupakan tamparan keras buat negeri yang sedang berperang melawan narkoba. Kejadian serupa tentu tak boleh dibiarkan terulang, apa pun alasannya.

Negara ini tak boleh dipermainkan para bandar narko¬ba karena ketidaktegasan pemerintah. Jika kita sepakat bahwa narkoba ialah kejahatan luar biasa yang mesti diperangi, pemerintah mestinya tak boleh ragu untuk segera mengeksekusi siapa pun yang memang sudah divonis mati dan tak memperoleh grasi. Karena itu, kita sangat mendukung langkah awal Kejaksaan Agung yang sudah mengeksekusi enam terpidana mati kasus narkoba, Minggu (18/1) lalu. Kita berharap Kejagung tak ragu untuk meneruskan langkah tegas itu demi masa depan generasi bangsa ini.

Inilah salah satu bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi warganya dari ancaman kejahatan narkoba yang sudah teramat membelit. Kita tidak menyangkal bahwa ketegasan pemerintah itu akan mendapat tentangan dari beragam penjuru, terutama dari pemerintah negara asal sang terpidana. Pada eksekusi pertama, pemerintah mendapat protes dari pemerintah Brasil dan Belanda.

Berikutnya, Australia sangat mungkin akan bersuara paling keras karena dua warganya yang merupakan gembong narkotika Bali Nine sudah dipastikan akan menjalani eksekusi hukuman mati gelombang kedua tahun ini. Mereka termasuk dari 11 terpidana mati--delapan di antaranya terpidana kasus narkoba--yang grasinya sudah ditolak Presiden dan akan segera dieksekusi Kejagung.

Apakah kemudian pemerintah mesti surut karena protes dan penentangan itu? Kita tegaskan pemerintah, terutama Kejaksaan Agung, tak boleh gentar. Eksekusi mati ialah langkah yang sesuai dengan aturan hukum kita. Intervensi dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan dan tidak pada tempatnya diberi ruang karena negara ini punya daulat hukum yang mesti dihormati negara lain.



Berita Lainnya