Menegakkan Martabat Dewan

30/1/2015 00:00
BOLEHKAH seorang artis yang menjadi anggota DPR menjalankan profesi keartisannya? Jawaban dari pertanyaan itulah yang kini tengah menjadi perdebatan setelah Mahkamah Kehormatan Dewan mengusulkan agar anggota DPR dilarang melakukan kegiatan seni yang bersifat komersial. Dalam Rancangan Peraturan DPR 2015 tentang Kode Etik DPR diatur ketentuan bahwa anggota dewan dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan kegiatan lain yang bersifat komersial, khususnya yang merendahkan wibawa dan martabat anggota.

Itu artinya jika rancangan tersebut diketukpalukan, anggota DPR dari kalangan artis tak bisa leluasa lagi menekuni dunia mereka yang gemerlap. Pro dan kontra pun mengemuka, termasuk di kalangan pesohor yang kini menyandang jabatan sebagai anggota dewan. Ada yang setuju, tidak sedikit pula yang menentang. Mereka yang setuju beralasan tatkala artis telah memutuskan menjadi anggota DPR, sudah semestinya mengutamakan tanggung jawab sebagai wakil rakyat. Di lain pihak, para penentang berdalih larangan berakting bagi artis ialah bentuk pemasungan berekspresi para seniman.

Setiap individu di negeri ini memang punya hak untuk memilih jalur profesi masing-masing. Pun demikian para artis. Namun, ketika mereka juga membuat pilihan lain dengan menjadi anggota DPR, garis tebal harus digoreskan di antara dua pilihan itu. Menjadi anggota DPR bukan pilihan sembarangan. Bersamanya melekat tanggung jawab mulia, tapi juga berat. Berat karena di pundak wakil rakyat yang terhormat itulah nasib rakyat disandarkan. Tugas dan kewajiban anggota dewan tidaklah ringan. Perlu energi, tenaga, pikiran, dan waktu yang luar biasa untuk bisa menunaikannya.

Tanggung jawab sebagai anggota dewan mustahil bisa optimal, tidak mungkin memuaskan, jika ditunaikan secara setengah-setengah. Karena itu pula, rakyat bersedia memberi gaji besar kepada mereka. Harus kita katakan, sejauh ini peran sebagian besar pesohor di parlemen tak menonjol. Kebanyakan dari mereka tak lebih menempatkan diri sebagai pemanis demokrasi tanpa bisa memperlihatkan kualitas hebat sebagai wakil rakyat seperti yang diinginkan rakyat. Mustahil pula diingkari, eksistensi para artis di DPR kerap dipandang remeh oleh publik. Mereka cuma dianggap sebagai pajangan yang memperindah etalase demokrasi, tetapi sebenarnya kusam dalam hal gagasan dan peran.

Tiada alasan menentang larangan bagi anggota DPR dari kalangan artis tetap menjalankan profesi mereka sebagai artis untuk tujuan komersial. Larangan itu bukan berarti hendak mengecilkan dunia keartisan, melainkan malah sebaliknya memuliakan mereka. Lagi pula, mereka masih bisa berekspresi dan berkreasi di kegiatan seni untuk tujuan sosial. Tak cuma untuk DPR, sudah saatnya pula larangan menyambi sebagai artis diterapkan buat kepala daerah dan wakil kepala daerah, atau pejabat publik lainnya. Sangat tidak patut, misalnya, seorang wakil gubernur rutin menghiasi layar kaca sebagai bintang iklan yang tentu saja mendapatkan imbalan.

Bagi anggota DPR dan penyelenggara negara lainnya, mencuri waktu dan ruang dengan kesibukan-kesibukan lain demi kepentingan pribadi jelas tidak bermartabat. Itu namanya korupsi waktu.  Mereka sudah dibayar rakyat lewat pajak sehingga semestinya mereka berkomitmen penuh dan total bekerja demi kepentingan rakyat, bukan kepentingan-kepentingan sempit lainnya.


Berita Lainnya