Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Setop Aksi Rasuah Kepala Daerah

20/12/2023 19:49

DI TENGAH gempita kampanye pemilihan presiden 2024, aksi rasuah kepala daerah tidak kalah menggeliat. Kali ini Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus jual beli jabatan Aparatur Sipil Negara serta proyek pengadaan barang dan jasa di Maluku Utara.

KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka. Dia diduga menerima uang haram Rp2,2 miliar. Selain Abdul Gani, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka, yakni tiga pejabat, ajudan gubernur, dan dua pihak swasta.

Kasus jual beli jabatan Aparatur Sipil Negara dan proyek pengadaan barang dan jasa adalah dua kasus yang sering menjerat kepala daerah. Meski lembaga anti-rasuah getol menggelar OTT, para penyelenggara negara, khususnya kepala daerah, tak ada takutnya untuk menjarah uang negara. Mereka sepertinya merasa apes saja kalau tertangkap KPK.

Meskipun kasus korupsi di negeri ini bak sumur tanpa dasar, tak ada ujung, berlangsung secara sistematis, masif, dan terstruktur  upaya pemberantasan korupsi bukannya makin garang. Mulai dari pencegahan sampai penindakan, yang terjadi adalah pelemahan pemberantasan korupsi yang sistematis, seperti Undang-Undang KPK.

Tak hanya itu, pedang keadilan terhadap pelaku korupsi yang diharapkan tajam menghunus, faktanya tak mampu memberikan hukuman maksimal. Vonis sang hakim  tak memberikan efek jera. Itu pun masih diberikan diskon di pengadilan tingkat atasnya, bahkan tak sedikit yang divonis bebas saat kasasi di Mahkamah Agung.

Pemerintah juga gagal menciptakan ekosistem pemberantasan korupsi melalui reformasi birokrasi. Revisi UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang disahkan pada 3 Oktober 2023 lalu menyisakan persoalan mendasar yang berdampak besar pada upaya reformasi birokrasi, yakni ditebasnya
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Padahal, Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Kemenko Polhukam merekomendasikan penguatan peran KASN untuk mengawasi seleksi pejabat publik daerah kepada Presiden Joko Widodo. Sialnya, rekomendasi tim tersebut dianggap angin lalu. Akhirnya, peran KASN yang berfungsi
pengawasan dan menjaga meritokrasi diserahkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Reformasi birokrasi perlu pengawas independen sehingga tidak jeruk makan jeruk. ASN mengawasi ASN. KASN bisa diperkuat dengan sejumlah kewenangan yang mumpuni, tidak sekadar ornamen reformasi birokrasi.
Sejauh ini seleksi terbuka yang dikawal KASN berdasarkan kualifikasi dan kompetensi memperkecil praktik kolusi, kompromi, dan nepotisme.

Kepala daerah terpilih memang mempunyai kewenangan dan/atau kekuasaan dalam rekrutmen, penugasan, transfer, maupun promosi ASN. Celakanya, kewenangan tersebut sering disalahgunakan kepala daerah dengan memperdagangkan jabatan di jajarannya.

Dalam momentum Pilpres, kita mengharapkan para capres memberikan solusi mengefektifkan pemberantasan korupsi di Tanah Air secara jitu, termasuk memerangi kepala daerah yang melakukan praktik lancung.

Namun, harapan ini tentu saja dengan satu syarat copras-capres jangan dijadikan ajang transaksional politik.



Berita Lainnya
  • asasf

    28/6/2025 19:24

    asfsafasf

  • Jangan Loloskan Calon Titipan

    02/8/2024 05:00

    PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci

  • Teladan Netralitas Jangan Omon-Omon

    01/8/2024 05:00

    Namun, seruan Menko Polhukam itu bak membuka kembali lembaran-lembaran pelanggaran yang terjadi pada masa lalu.

  • Hadirkan Keadilan untuk Dini

    31/7/2024 05:00

    VONIS bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban Dini Sera Afrianti beserta keluarga.

  • Jalan Akhir Tegakkan Muruah KPU

    30/7/2024 05:00

    SETELAH menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI sejak 4 Juli 2024, Mochammad Afifuddin resmi menjadi Ketua KPU RI definitif periode 2022-2027 mulai kemarin.

  • Negara Jangan Kalah Lawan Judol

    29/7/2024 05:00

    SEBARAN racun judi daring atau judi online (judol) kian mengerikan.

  • Rumah Sakit Penilap Duit

    27/7/2024 05:00

    MEMALUKAN, amat memalukan.

  • Pertaruhan Pemberantasan Korupsi

    26/7/2024 05:00

    HARUS tegas dikatakan bahwa tekad bangsa ini untuk memberantas korupsi berada di ambang gawat darurat.

  • Setop Legislasi Transaksional

    25/7/2024 05:00

    PERIODE Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2019-2024 tinggal hitungan bulan lagi.

  • Harta, Takhta, Pilkada

    24/7/2024 05:00

    SEMAKIN dekat pada pemilihan umum, rakyat negeri ini sudah biasa melihat manuver politik yang makin menjadi. Lawan menjadi kawan, begitu pula sebaliknya.

  • Kejaksaan di Puncak Kepercayaan

    23/7/2024 05:00

    ADA pepatah populer bahwa hasil tidak akan mengkhianati usaha. Dari usaha yang keras akan dipanen hasil yang memuaskan.

  • Habis Tapera Terbitlah Asuransi

    22/7/2024 05:00

    FRASA gotong royong kembali dipakai untuk menjadi dalih dan alasan bagi negara untuk mengutip uang dari rakyat.

  • Utak-atik Anggaran Makanan Bergizi

    20/7/2024 05:00

    PROGRAM makan siang gratis merupakan janji politik pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sedari awal membetot perhatian.

  • Wakil Menteri Muluskan Transisi

    19/7/2024 05:00

    PRESIDEN Joko Widodo melantik tiga wakil menteri sekaligus untuk membantu kerja menteri-menteri bidang ekonomi, kemarin.

  • Setop Pilih Pemimpin Korup

    18/7/2024 05:00

    PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) akan digelar serentak pada November mendatang, dari wali kota, bupati, hingga gubernur.

  • Indonesia Darurat Rasuah

    17/7/2024 05:00

    MASYARAKAT Indonesia terpotret semakin permisif terhadap perilaku korupsi. Perbuatan lancung yang dahulu dianggap tabu itu perlahan-lahan mulai dianggap biasa dan ditoleransi