Setara Hukum bukan Kebal Hukum

27/1/2015 00:00
USUL agar Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang hak imunitas atau kekebalan hukum terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencuat dan memicu kontroversi.

Usul itu, antara lain, dikemukakan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja kepada Presiden Jokowi, Minggu (25/1/2015). Usul itu kemudian didukung sejumlah kalangan yang melihat pelemahan KPK sedang berlangsung sehingga dikhawatirkan menghambat pemberantasan korupsi.

Sehari sebelum mengajukan usul itu, Adnan sendiri diperkarakan dalam kasus dugaan tindak kriminal atas perampokan perusahaan dan kepemilikan saham secara ilegal di PT Desy Timber di Berau, Kalimantan Timur.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan pemberian kesaksian palsu dalam perkara sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.

Penetapan Bambang sebagai tersangka menyebabkan komisioner KPK yang semestinya berjumlah lima orang kini tinggal tiga orang karena seorang komisioner lainnya belum dipilih. Berdasarkan Undang-Undang KPK, komisioner yang menjadi tersangka harus berhenti sementara.

Jika kasus Adnan kemudian berkembang dan membuatnya harus menjadi tersangka, komisioner KPK hanya akan tersisa dua orang.

Oleh karena itu, perppu tentang hak imunitas yang akan melindungi seluruh komisioner KPK yang tersisa dipandang para pengusul sudah pada tahap sangat mendesak.

Dengan perppu itu, para komisioner KPK akan memiliki kekebalan hukum terhadap kasus apa pun yang mungkin menimpa mereka.

Dengan impunitas itu pula, komisioner KPK yang tersisa akan terbebas dari perkara hukum sehingga tugas-tugas mereka dalam memberantas korupsi tidak terganggu. Begitu kira-kira jalan pikiran pengusung hak imunitas buat KPK.

Kita tidak sependapat dengan jalan pikiran seperti itu. Konstitusi kita menyebutkan persamaan hak di muka hukum, equality before the law, harus ditegakkan.

Pasal 27 UUD 1945 tegas menyebutkan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Bila Presiden Joko Widodo menerbitkan perppu imunitas, Presiden bisa dituding melanggar konstitusi.

Menerbitkan perppu imunitas bagi komisioner KPK sama saja menyelesaikan kasus hukum dengan melanggar prinsip paling dasar dalam penegakan hukum, yakni kesetaraan di depan hukum alias equality before the law. Bila kita tahu ada prinsip persamaan di muka hukum dalam hukum tertinggi kita, kita pun bertanya usul kekebalan hukum bagi KPK jangan-jangan merupakan produk kebebalan atas hukum tertinggi kita.

Baru ide saja perppu imunitas sudah memunculkan kontroversi, apalagi bila ia sudah diterbitkan, kontroversi bisa bersalin rupa menjadi persoalan baru.

Itu artinya, alih-alih menghadirkan penyelesaian kemelut yang terjadi di antara dua institusi, yakni KPK dan Polri, perppu imunitas justru memunculkan persoalan baru yang berkepanjangan.

Oleh karena itu, kita berharap Presiden Jokowi menahan diri untuk tidak tergoda menerbitkan perppu tersebut. Kita percaya bahwa Presiden akan memutuskan kebijakan dalam kasus ini dengan hati yang bersih dan pikiran jernih.

Kita mendukung penyelesaian hukum yang tidak diskriminatif terhadap siapa pun sekaligus menjunjung tinggi akal sehat dan prinsip-prinsip yang hakiki dari penegakan hukum tersebut.


Berita Lainnya