Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BERSTATUS tersangka dan tidak lagi menjabat sebagai Ketua Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ternyata masih menikmati kebebasan. Pemeriksaannya sebagai tersangka, pekan lalu, tidak dituntaskan dengan penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Firli memang sulit untuk melarikan diri, pasalnya perintah pencegahan ke luar negeri terhadap dirinya sudah diterbitkan. Namun, potensi merusak hingga menghilangkan barang bukti dalam perkara yang menjeratnya masih sangat terbuka.
Belum lagi potensi risiko upaya untuk memengaruhi saksi-saksi. Seseorang yang terjerat kasus hukum tentu akan melakukan berbagai upaya untuk mengganggu jalannya penyidikan. Risiko semacam itu semestinya menjadi pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dalam memproses kasus ini sesegera mungkin.
Besok, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri kembali memanggil Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan kedua kalinya sebagai tersangka ini akan dilaksanakan di Bareskrim Polri.
Publik tentu berharap kali ini penyidik punya pertimbangan lebih matang untuk menuntaskan kasus ini. Sejumlah pihak melihat penahanan terhadap Firli dipandang sudah seharusnya. Apalagi, ancaman hukuman yang mengadang Firli Bahuri seumur hidup.
Gugatan praperadilan yang diajukan Firli juga semestinya tidak menjadi alasan pembenar membiarkan Firli berkeliaran. Apabila menjunjung asas persamaan hukum, polisi sepatutnya menahan Firli setelah memeriksanya sebagai tersangka.
Sama dengan perlakuan KPK terhadap SYL yang langsung ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani lembaga antirasywah tersebut ketika masih dipimpin Firli. Bahkan, SYL ditangkap di hari sebelum jadwal pemeriksaannya, kendati ia sudah mengonfirmasi bakal hadir dalam pemeriksaan itu.
Perlakuan sama seharusnya diberikan kepada Firli, sehingga publik melihat ada standar setara di antara lembaga penegak hukum.
Apalagi, dalam penanganan perkara korupsi, bila sudah memenuhi syarat yang diatur oleh KUHAP secara formil dan materiil, tersangka semestinya segera ditahan. Hal itu mesti dilakukan supaya penyelesaian kasusnya lebih cepat. Dengan tidak ditahan, kasus ini pun akan menjadi berlama-lama, dan berpotensi menghambat penyidikan.
Penahanan Firli juga akan menepis kecurigaan adanya tindakan saling sandera antara Firli dan pihak penegak hukum. Artinya, muruah lembaga penegak hukum sangat dipertaruhkan dalam proses hukum kasus pemerasan oleh Firli ini.
Penahanan seorang tersangka juga diharapkan akan segera mempercepat proses penyidikan kasus tersebut. Dengan penanganan yang cepat, kasus yang kerap disebut sebagai puncak kejahatan korupsi itu dapat segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri. Dengan begitu, akan tercipta kepastian hukum dalam kasus ini, dan tidak diulur-ulur atau disandera.
Selain itu, hingga saat berstatus terdakwa, Firli belum bisa diberhentikan secara penuh sebagai pimpinan KPK. Artinya, hingga itu terjadi, Firli masih akan menerima 75% dari gajinya. Selama ini untuk menggaji Firli sebagai Ketua KPK, negara mengeluarkan anggaran lebih dari Rp123 juta.
Harapan publik juga digantungkan pada Dewan Pengawas KPK agar segera menuntaskan perkara dugaan pelanggaran etik Firli. Penetapan Firli sebagai tersangka harusnya menjadi mudah bagi Dewas dalam memutuskan dugaan pelanggaran etik dengan cepat. Apalagi pemeriksaan Firli telah dilakukan, hari ini. Jadi, tunggu apa lagi?
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved