Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH memainkan drama dengan menggocek kepolisian dan publik melalui upaya mangkir dari pemeriksaan serta pengalihan opini, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akhirnya bertekuk lutut. Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dengan demikian, Firli mencatatkan dirinya sebagai Ketua KPK pertama di Republik ini yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memeras calon tersangka kasus korupsi. Atas tindakannya tersebut, Firli dianggap melanggar Pasal 12e, 12B, atau Pasal 11 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Penetapan tersangka ini terasa kontras karena beberapa jam sebelumnya, mantan Kapolda Sumatra Selatan itu mendapatkan penghargaan khusus dari Kementerian Keuangan untuk kriteria lembaga yang sukses mengangkat pengelolaan barang milik negara (BMN) sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi.
Firli melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar, sudah menyatakan keberatan atas penetapan status tersangka tersebut. Mantan Deputi Penindakan KPK itu pun berencana melakukan perlawanan hukum karena menilai penetapan tersebut terkesan dipaksakan.
Kasus yang membelit Firli sebenarnya bukan sesuatu yang mengagetkan. Sebelum kasus ini terungkap, sebagai Ketua KPK, Firli pernah beberapa kali dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dengan sejumlah dugaan pelanggaran etik.
Kasus-kasus itu mulai dari kontroversi naik helikopter mewah, tes wawasan kebangsaan (TWK) yang merontokkan 57 pegawai KPK, himne KPK, pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK, hingga dugaan pembocoran dokumen penanganan kasus korupsi di Kementerian ESDM. Hebatnya, Firli hampir selalu lolos dari sanksi etik Dewas KPK. Hanya sekali Firli terkena sanksi ringan berupa teguran tertulis dalam kasus naik helikopter milik perusahaan swasta saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja.
Bahkan, ketika menjadi Deputi Penindakan KPK pada 2019 pun Firli Bahuri pernah diputus melakukan pelanggaran etik berat karena bertemu pihak yang kasusnya tengah diselidiki. Saat itu, Firli terbukti bertemu Zainul Majdi yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB) di saat KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.
Tidak mengherankan apabila masyarakat sipil dan gerakan antikorupsi sejak awal mempertanyakan mengapa aparat dengan reputasi seperti itu bisa lolos seleksi dan dilantik sebagai pimpinan tertinggi lembaga antirasuah. Tidak aneh pula apabila publik kemudian menduga pemilihan Firli sebagai Ketua KPK hanya sebagai upaya untuk ‘menggebuk’ lawan politik penguasa.
Publik pun sudah menyaksikan, dalam sejumlah kasus yang diduga melibatkan elite di tingkat pemerintah pusat, KPK di masa Firli cenderung melempem. Sebaliknya untuk kasus yang melibatkan lawan politik atau kasus yang cenderung remeh-temeh yang melibatkan kepala daerah dan anggota DPRD, KPK begitu bertaji.
Dengan kondisi KPK seperti saat ini, kita tentu berharap kepada para elite politik agar lembaga ini dikembalikan ke khitahnya sebagai alat pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Eksperimen Presiden Joko Widodo dan DPR untuk memilih Firli yang sebelumnya memang sudah bermasalah untuk memimpin KPK telah gagal.
Ke depan, pilihlah calon pimpinan KPK dari kalangan yang benar-benar berkeinginan memberantas praktik busuk tersebut. Bukan pimpinan yang rekam jejaknya abu-abu, serta sekadar punya kemauan menyediakan diri sebagai penggebuk lawan politik.
Era kepemimpinan KPK yang merontokkan kepercayaan mesti segera diakhiri. Karena itu, jangan pernah main-main dan serampangan merekrut pimpinan komisi antikorupsi agar kasus Firli tidak pernah terulang lagi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved