Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kembalikan KPK pada Jalurnya

24/11/2023 05:00

SETELAH memainkan drama dengan menggocek kepolisian dan publik melalui upaya mangkir dari pemeriksaan serta pengalihan opini, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akhirnya bertekuk lutut. Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dengan demikian, Firli mencatatkan dirinya sebagai Ketua KPK pertama di Republik ini yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memeras calon tersangka kasus korupsi. Atas tindakannya tersebut, Firli dianggap melanggar Pasal 12e, 12B, atau Pasal 11 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Penetapan tersangka ini terasa kontras karena beberapa jam sebelumnya, mantan Kapolda Sumatra Selatan itu mendapatkan penghargaan khusus dari Kementerian Keuangan untuk kriteria lembaga yang sukses mengangkat pengelolaan barang milik negara (BMN) sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi.

Firli melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar, sudah menyatakan keberatan atas penetapan status tersangka tersebut. Mantan Deputi Penindakan KPK itu pun berencana melakukan perlawanan hukum karena menilai penetapan tersebut terkesan dipaksakan.

Kasus yang membelit Firli sebenarnya bukan sesuatu yang mengagetkan. Sebelum kasus ini terungkap, sebagai Ketua KPK, Firli pernah beberapa kali dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dengan sejumlah dugaan pelanggaran etik.

Kasus-kasus itu mulai dari kontroversi naik helikopter mewah, tes wawasan kebangsaan (TWK) yang merontokkan 57 pegawai KPK, himne KPK, pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK, hingga dugaan pembocoran dokumen penanganan kasus korupsi di Kementerian ESDM. Hebatnya, Firli hampir selalu lolos dari sanksi etik Dewas KPK. Hanya sekali Firli terkena sanksi ringan berupa teguran tertulis dalam kasus naik helikopter milik perusahaan swasta saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja.

Bahkan, ketika menjadi Deputi Penindakan KPK pada 2019 pun Firli Bahuri pernah diputus melakukan pelanggaran etik berat karena bertemu pihak yang kasusnya tengah diselidiki. Saat itu, Firli terbukti bertemu Zainul Majdi yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB) di saat KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.

Tidak mengherankan apabila masyarakat sipil dan gerakan antikorupsi sejak awal mempertanyakan mengapa aparat dengan reputasi seperti itu bisa lolos seleksi dan dilantik sebagai pimpinan tertinggi lembaga antirasuah. Tidak aneh pula apabila publik kemudian menduga pemilihan Firli sebagai Ketua KPK hanya sebagai upaya untuk ‘menggebuk’ lawan politik penguasa.

Publik pun sudah menyaksikan, dalam sejumlah kasus yang diduga melibatkan elite di tingkat pemerintah pusat, KPK di masa Firli cenderung melempem. Sebaliknya untuk kasus yang melibatkan lawan politik atau kasus yang cenderung remeh-temeh yang melibatkan kepala daerah dan anggota DPRD, KPK begitu bertaji.

Dengan kondisi KPK seperti saat ini, kita tentu berharap kepada para elite politik agar lembaga ini dikembalikan ke khitahnya sebagai alat pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Eksperimen Presiden Joko Widodo dan DPR untuk memilih Firli yang sebelumnya memang sudah bermasalah untuk memimpin KPK telah gagal.

Ke depan, pilihlah calon pimpinan KPK dari kalangan yang benar-benar berkeinginan memberantas praktik busuk tersebut. Bukan pimpinan yang rekam jejaknya abu-abu, serta sekadar punya kemauan menyediakan diri sebagai penggebuk lawan politik.

Era kepemimpinan KPK yang merontokkan kepercayaan mesti segera diakhiri. Karena itu, jangan pernah main-main dan serampangan merekrut pimpinan komisi antikorupsi agar kasus Firli tidak pernah terulang lagi.



Berita Lainnya
  • asasf

    28/6/2025 19:24

    asfsafasf

  • Jangan Loloskan Calon Titipan

    02/8/2024 05:00

    PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci

  • Teladan Netralitas Jangan Omon-Omon

    01/8/2024 05:00

    Namun, seruan Menko Polhukam itu bak membuka kembali lembaran-lembaran pelanggaran yang terjadi pada masa lalu.

  • Hadirkan Keadilan untuk Dini

    31/7/2024 05:00

    VONIS bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban Dini Sera Afrianti beserta keluarga.

  • Jalan Akhir Tegakkan Muruah KPU

    30/7/2024 05:00

    SETELAH menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI sejak 4 Juli 2024, Mochammad Afifuddin resmi menjadi Ketua KPU RI definitif periode 2022-2027 mulai kemarin.

  • Negara Jangan Kalah Lawan Judol

    29/7/2024 05:00

    SEBARAN racun judi daring atau judi online (judol) kian mengerikan.

  • Rumah Sakit Penilap Duit

    27/7/2024 05:00

    MEMALUKAN, amat memalukan.

  • Pertaruhan Pemberantasan Korupsi

    26/7/2024 05:00

    HARUS tegas dikatakan bahwa tekad bangsa ini untuk memberantas korupsi berada di ambang gawat darurat.

  • Setop Legislasi Transaksional

    25/7/2024 05:00

    PERIODE Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2019-2024 tinggal hitungan bulan lagi.

  • Harta, Takhta, Pilkada

    24/7/2024 05:00

    SEMAKIN dekat pada pemilihan umum, rakyat negeri ini sudah biasa melihat manuver politik yang makin menjadi. Lawan menjadi kawan, begitu pula sebaliknya.

  • Kejaksaan di Puncak Kepercayaan

    23/7/2024 05:00

    ADA pepatah populer bahwa hasil tidak akan mengkhianati usaha. Dari usaha yang keras akan dipanen hasil yang memuaskan.

  • Habis Tapera Terbitlah Asuransi

    22/7/2024 05:00

    FRASA gotong royong kembali dipakai untuk menjadi dalih dan alasan bagi negara untuk mengutip uang dari rakyat.

  • Utak-atik Anggaran Makanan Bergizi

    20/7/2024 05:00

    PROGRAM makan siang gratis merupakan janji politik pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sedari awal membetot perhatian.

  • Wakil Menteri Muluskan Transisi

    19/7/2024 05:00

    PRESIDEN Joko Widodo melantik tiga wakil menteri sekaligus untuk membantu kerja menteri-menteri bidang ekonomi, kemarin.

  • Setop Pilih Pemimpin Korup

    18/7/2024 05:00

    PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) akan digelar serentak pada November mendatang, dari wali kota, bupati, hingga gubernur.

  • Indonesia Darurat Rasuah

    17/7/2024 05:00

    MASYARAKAT Indonesia terpotret semakin permisif terhadap perilaku korupsi. Perbuatan lancung yang dahulu dianggap tabu itu perlahan-lahan mulai dianggap biasa dan ditoleransi