Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri memasuki babak baru. Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka pada Rabu (23/11) setelah melalui 47 hari masa penyidikan, 3 kali panggilan pemeriksaan dengan 2 kali mangkir, dan 2 kali gelar perkara.
Tidak tanggung-tanggung, Polda Metro Jaya menjeratnya dengan tiga pasal berlapis sekaligus. Firli dikenai Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu pun terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.
Penetapan Firli sebagai tersangka patut diapresiasi karena telah memberikan kepastian hukum sehingga kasus yang merusak nalar publik itu tidak kian berlarut-larut. Merusak nalar karena 'komandan' lembaga antikorupsi yang semestinya meminpin agenda pemberantasan korupsi malah terbukti melakukan korupsi.
Makin ironis lagi karena beberapa jam sebelumnya, Firli baru saja mendapat penghargaan Anugerah Reksa Bandha terkait pencegahan korupsi yang diberikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ironi tersebut akan semakin menjadi-jadi bila dengan statusnya kini sebagai tersangka korupsi, Firli tak segera mengundurkan diri dari posisinya sebagai Ketua KPK.
Ia bisa saja mencontoh pejabat negara yang lain yang enggan mundur meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, seperti Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Syarief Hiariej. Firli juga bisa berlindung di balik asas praduga tak bersalah. Namun, kiranya sangat tidak elok kalau sekelas Ketua KPK rela menggadaikan hati nurani dan rasa malunya demi mempertahankan jabatan.
Di sisi lain, dengan status Firli sebagai tersangka korupsi yang ancaman pidananya seumur hidup, polisi juga mestinya tak perlu segan untuk segera melakukan penahanan. Polisi tak bisa lagi berlambat-lambat seperti sebelum penetapan Firli sebagai tersangka.
Jika polisi bergerak lambat, terus terang publik akan khawatir karena dengan kewenangan yang amat besar sebagai pimpinan KPK, Firli bisa memanfaatkannya untuk menghilangkan barang bukti. Ia juga bisa melarikan diri kapan saja.
Tak cukup sampai di situ, Presiden Joko Widodo juga seharusnya tidak boleh berpangku tangan dalam kasus Firli ini. Jika Firli ngotot tidak mau mundur atau polisi tidak segera menahan Firli, Presiden punya kewenangan memecat atau memberhentikan sementara.
Di UU KPK jelas disebut pimpinan KPK yang ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana kejahatan diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian itu ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres). Dengan dasar sekuat itu, masa Presiden tidak berani memecat ketua KPK?
Gerak cepat Presiden Jokowi dan kepolisian dalam kasus Firli ini sangat dinantikan untuk mengembalikan muruah KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi. Kiranya sungguh tidak elok bila lembaga antirasuah yang bertugas menyapu bersih tindak korupsi justru dipimpin seseorang dengan status tersangka korupsi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved