Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Firli, Berhentilah

23/11/2023 21:00

KASUS dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri memasuki babak baru. Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka pada Rabu (23/11) setelah melalui 47 hari masa penyidikan, 3 kali panggilan pemeriksaan dengan 2 kali mangkir, dan 2 kali gelar perkara.

Tidak tanggung-tanggung, Polda Metro Jaya menjeratnya dengan tiga pasal berlapis sekaligus. Firli dikenai Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu pun terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.

Penetapan Firli sebagai tersangka patut diapresiasi karena telah memberikan kepastian hukum sehingga kasus yang merusak nalar publik itu tidak kian berlarut-larut. Merusak nalar karena 'komandan' lembaga antikorupsi yang semestinya meminpin agenda pemberantasan korupsi malah terbukti melakukan korupsi.

Makin ironis lagi karena beberapa jam sebelumnya, Firli baru saja mendapat penghargaan Anugerah Reksa Bandha terkait pencegahan korupsi yang diberikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ironi tersebut akan semakin menjadi-jadi bila dengan statusnya kini sebagai tersangka korupsi, Firli tak segera mengundurkan diri dari posisinya sebagai Ketua KPK.

Ia bisa saja mencontoh pejabat negara yang lain yang enggan mundur meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, seperti Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Syarief Hiariej.  Firli juga bisa berlindung di balik asas praduga tak bersalah. Namun, kiranya sangat tidak elok kalau sekelas Ketua KPK rela menggadaikan hati nurani dan rasa malunya demi mempertahankan jabatan.

Di sisi lain, dengan status Firli sebagai tersangka korupsi yang ancaman pidananya seumur hidup, polisi juga mestinya tak perlu segan untuk segera melakukan penahanan. Polisi tak bisa lagi berlambat-lambat seperti sebelum penetapan Firli sebagai tersangka.

Jika polisi bergerak lambat, terus terang publik akan khawatir karena dengan kewenangan yang amat besar sebagai pimpinan KPK, Firli bisa memanfaatkannya untuk menghilangkan barang bukti. Ia juga bisa melarikan diri kapan saja.

Tak cukup sampai di situ, Presiden Joko Widodo juga seharusnya tidak boleh berpangku tangan dalam kasus Firli ini. Jika Firli ngotot tidak mau mundur atau polisi tidak segera menahan Firli, Presiden punya kewenangan memecat atau memberhentikan sementara.

Di UU KPK jelas disebut pimpinan KPK yang ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana kejahatan diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian itu ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres). Dengan dasar sekuat itu, masa Presiden tidak berani memecat ketua KPK?

Gerak cepat Presiden Jokowi dan kepolisian dalam kasus Firli ini sangat dinantikan untuk mengembalikan muruah KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi. Kiranya sungguh tidak elok bila lembaga antirasuah yang bertugas menyapu bersih tindak korupsi justru dipimpin seseorang dengan status tersangka korupsi.



Berita Lainnya
  • asasf

    28/6/2025 19:24

    asfsafasf

  • Jangan Loloskan Calon Titipan

    02/8/2024 05:00

    PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci

  • Teladan Netralitas Jangan Omon-Omon

    01/8/2024 05:00

    Namun, seruan Menko Polhukam itu bak membuka kembali lembaran-lembaran pelanggaran yang terjadi pada masa lalu.

  • Hadirkan Keadilan untuk Dini

    31/7/2024 05:00

    VONIS bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban Dini Sera Afrianti beserta keluarga.

  • Jalan Akhir Tegakkan Muruah KPU

    30/7/2024 05:00

    SETELAH menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI sejak 4 Juli 2024, Mochammad Afifuddin resmi menjadi Ketua KPU RI definitif periode 2022-2027 mulai kemarin.

  • Negara Jangan Kalah Lawan Judol

    29/7/2024 05:00

    SEBARAN racun judi daring atau judi online (judol) kian mengerikan.

  • Rumah Sakit Penilap Duit

    27/7/2024 05:00

    MEMALUKAN, amat memalukan.

  • Pertaruhan Pemberantasan Korupsi

    26/7/2024 05:00

    HARUS tegas dikatakan bahwa tekad bangsa ini untuk memberantas korupsi berada di ambang gawat darurat.

  • Setop Legislasi Transaksional

    25/7/2024 05:00

    PERIODE Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2019-2024 tinggal hitungan bulan lagi.

  • Harta, Takhta, Pilkada

    24/7/2024 05:00

    SEMAKIN dekat pada pemilihan umum, rakyat negeri ini sudah biasa melihat manuver politik yang makin menjadi. Lawan menjadi kawan, begitu pula sebaliknya.

  • Kejaksaan di Puncak Kepercayaan

    23/7/2024 05:00

    ADA pepatah populer bahwa hasil tidak akan mengkhianati usaha. Dari usaha yang keras akan dipanen hasil yang memuaskan.

  • Habis Tapera Terbitlah Asuransi

    22/7/2024 05:00

    FRASA gotong royong kembali dipakai untuk menjadi dalih dan alasan bagi negara untuk mengutip uang dari rakyat.

  • Utak-atik Anggaran Makanan Bergizi

    20/7/2024 05:00

    PROGRAM makan siang gratis merupakan janji politik pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sedari awal membetot perhatian.

  • Wakil Menteri Muluskan Transisi

    19/7/2024 05:00

    PRESIDEN Joko Widodo melantik tiga wakil menteri sekaligus untuk membantu kerja menteri-menteri bidang ekonomi, kemarin.

  • Setop Pilih Pemimpin Korup

    18/7/2024 05:00

    PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) akan digelar serentak pada November mendatang, dari wali kota, bupati, hingga gubernur.

  • Indonesia Darurat Rasuah

    17/7/2024 05:00

    MASYARAKAT Indonesia terpotret semakin permisif terhadap perilaku korupsi. Perbuatan lancung yang dahulu dianggap tabu itu perlahan-lahan mulai dianggap biasa dan ditoleransi