Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ENTAH dengan kalimat seperti apa untuk menggambarkan betapa rusaknya perilaku pejabat negeri ini. Tanpa rasa malu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum dan HAM) Edward Omar Sharif Hiariej yang telah berstatus tersangka di mata hukum hadir dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (21/11) lalu.
Ia bahkan hanya tersenyum lebar dan memilih bertahan duduk mewakili pemerintah saat diusir oleh anggota Komisi III DPR Benny K Harman. Maklum, bosnya yang tak lain Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membelanya dan mengatakan semua pihak harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Edward bahkan membisiki Yasonna bahwa KPK telah mengoreksi proses hukumnya, yang tak lama berselang langsung dibantah Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Eddy, begitu Edward biasa dipanggil, telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka sejak akhir September lalu. Berdasarkan alat bukti yang ada, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada itu dijerat dengan pasal dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Jagonya ilmu hukum pidana itu menjadi tersangka seusai dilaporkan Indonesia Police Watch ke KPK karena diduga menerima gratifikasi Rp7 miliar dari pengusaha sekaligus pemilik PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan. Dalam laporannya, IPW menduga gratifikasi itu terkait dengan konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum perusahaan tersebut.
Jika menjunjung tinggi etika, sebagai pejabat negara yang bermoral, sepatutnya Eddy memilih mundur dari jabatannya sebagai Wamenkum dan HAM. Statusnya sebagai tersangka korupsi mempertaruhkan wibawa kementerian yang mengurus tegaknya hukum di negeri ini.
Sebagai guru besar dan ahli hukum pidana, Eddy pasti paham jabatannya itu erat kaitannya dengan etika dan moral. Tanpa etika dan moral, hukum tentunya tidak mungkin bisa ditegakkan.
Presiden Joko Widodo yang melantiknya pada Desember 2020 silam pun tidak bisa lepas dari tanggung jawab moral.
Presiden harus mencopot anak buahnya itu agar hukum dan pemerintahan tidak kehilangan wibawanya di mata masyarakat gara-gara korupsi.
Presiden jangan sampai lupa, 6 November 2023 lalu Badan Pusat Statistik (BPS) baru saja merilis perilaku masyarakat yang semakin permisif terhadap korupsi. Dengan skor pada skala 0-5, Indeks Perilaku Anti-Korupsi (IPAK) masyarakat pada 2023 di angka 3,92, lebih buruk ketimbang 2022 dengan skor 3,93. Berdasarkan kriteria sensus BPS, perilaku masyarakat yang antikorupsi terjadi jika skor indeks mendekati 5.
Rilis BPS jelang tutup tahun itu seakan melengkapi rapor yang diberikan Transparency International (TI) Indonesia pada Januari 2023. Dalam laporannya, TI merilis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) pada 2022 mengalami penurunan terburuk sepanjang sejarah reformasi. Parahnya lagi, lembaga itu menyebut selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, kualitas pemberantasan korupsi dan demokrasi cenderung terus menurun.
IPK Indonesia disebut terjun bebas dari skor 38 menjadi 34 atau berada di peringkat 110 dari 180 negara. Menurut catatan TI Indonesia, peringkat Indonesia kini berada di posisi sepertiga negara terkorup di dunia dan di Asia Tenggara, berada jauh di bawah Singapura, Malaysia, Timor Leste, Vietnam, dan Thailand.
Sebenarnya bukan baru kali ini skor IPK turu di masa pemerintahan Joko Widodo. Pada 2020, skor IPK merosot jadi 37 dari 40 di tahun 2019. Sempat naik kembali di 2021, tetapi IPK kembali terjun bebas di tahun 2022.
Perilaku Edward Omar Sharif Hiariej yang tidak kunjung mundur, atau dicopot Presiden dari jabatannya, tentu akan menambah buruk rupa penegakan korupsi di Republik ini.
Situasi seperti itu, bila tidak lekas ditangani, kian membuat rakyat frustrasi. Publik yang kian susah menemukan teladan kejujuran pada figur pejabat yang menjunjung tinggi etika dan moral kepublikan, bisa jadi akan memilih jalannya sendiri-sendiri.
Karena itu, ayo Pak Jokowi, kembalikan lagi hukum sebagai panglima. Tanpa bermaksud mengajari, Presiden bisa memulainya dari mencopot para pembantu yang terindikasi koruptif. Jangan biarkan pembantu-pembantu Anda mempermalukan negeri ini.
PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci
Namun, seruan Menko Polhukam itu bak membuka kembali lembaran-lembaran pelanggaran yang terjadi pada masa lalu.
VONIS bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban Dini Sera Afrianti beserta keluarga.
SETELAH menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI sejak 4 Juli 2024, Mochammad Afifuddin resmi menjadi Ketua KPU RI definitif periode 2022-2027 mulai kemarin.
SEBARAN racun judi daring atau judi online (judol) kian mengerikan.
HARUS tegas dikatakan bahwa tekad bangsa ini untuk memberantas korupsi berada di ambang gawat darurat.
PERIODE Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2019-2024 tinggal hitungan bulan lagi.
SEMAKIN dekat pada pemilihan umum, rakyat negeri ini sudah biasa melihat manuver politik yang makin menjadi. Lawan menjadi kawan, begitu pula sebaliknya.
ADA pepatah populer bahwa hasil tidak akan mengkhianati usaha. Dari usaha yang keras akan dipanen hasil yang memuaskan.
FRASA gotong royong kembali dipakai untuk menjadi dalih dan alasan bagi negara untuk mengutip uang dari rakyat.
PROGRAM makan siang gratis merupakan janji politik pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sedari awal membetot perhatian.
PRESIDEN Joko Widodo melantik tiga wakil menteri sekaligus untuk membantu kerja menteri-menteri bidang ekonomi, kemarin.
PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) akan digelar serentak pada November mendatang, dari wali kota, bupati, hingga gubernur.
MASYARAKAT Indonesia terpotret semakin permisif terhadap perilaku korupsi. Perbuatan lancung yang dahulu dianggap tabu itu perlahan-lahan mulai dianggap biasa dan ditoleransi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved