Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
UNTUK kesekian kalinya, calon presiden (capres) yang juga mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mendapatkan penghadangan. Kali ini hambatan justru dari kampus, tempat narasi-narasi ilmah bergumul, wahana terbuka untuk menularkan ilmu, dan mencari solusi permasalahan peradaban.
Anies diundang sebagai salah satu pembicara dalam kapasitas selaku mantan kepala daerah untuk berbagi pengalaman menjadikan Jakarta kota kolaborasi. Acara kuliah umum yang diselenggarakan Bersama Indonesia di Auditorium Magister Manajemen (MM) UGM, Jumat (17/11), itu mengundang para pembicara yang berkompeten dalam penataan kota.
Selain Anies, ada Duta Besar Denmark Lars Bo Larsen, Duta Besar Belanda Lambert Grijns, Profesor Sulfikar Amir dari NTU Singapore, Direktur Eksekutif Rujak Center for Urban Studies Elisa Sutanudjaja, dan pakar perencanaan perkotaan UGM Tri Mulyani Sunarharum.
Pihak yang diduga mewakili otoritas Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, mengeluarkan ancaman, bila Anies hadir, acara akan dibatalkan. Penolakan terhadap Anies tersebut terkuak dalam pesan Whatsapp antara panitia acara dan pihak yang disebut rektorat yang dalam pembicaraan itu disapa Pak Wija.
Anies batal hadir dan isi percakapan tersebut viral tersebar hingga menuai banyak kecaman terhadap UGM. Rektorat UGM lantas sibuk menangkis dan berkelit. Mereka balik mempertanyakan siapa Pak Wija.
Menurut pimpinan UGM, kampus tidak melarang kehadiran tokoh mana pun sebagai pembicara di mimbar akademik. Terlebih, Anies alumnus UGM.
Kampus yang merupakan salah satu yang terbaik di Indonesia itu diakui pimpinan UGM memiliki prosedur mengundang capres ataupun cawapres untuk kepentingan politik atau kampanye. Semua capres harus diundang. Meski nantinya ada capres yang tidak hadir, acara tidak akan menjadi terlarang.
Lantas timbul pertanyaan ketika sehari sebelumnya capres Ganjar Pranowo hadir di acara pengukuhan guru besar yang digelar Rektorat UGM. Sebagai apakah Ganjar diundang?
Foto Ganjar sempat menghiasi unggahan akun X UGM dengan tanpa menyebut nama capres yang diusung PDI Perjuangan dan PPP tersebut. Mungkin administratornya juga bingung memberi atribut kepada Ganjar selaku capres, mantan Gubernur Jawa Tengah, atau sebagai alumnus UGM.
Kedua peristiwa itu lantas mengingatkan pada pencabutan izin kegiatan diskusi di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Bandung, Jawa Barat, 8 Oktober lalu, yang rencananya dihadiri Anies. Pemkot Bandung yang disokong pihak istana berdalih fasilitas atau gedung milik pemerintah tidak boleh untuk kegiatan politik.
Nyatanya, pada 18 Oktober, deklarasi dukungan terhadap Ganjar-Mahfud MD yang dihadiri keduanya bisa digelar di Gedung Arsip Nasional, Jakarta. Apakah gedung itu sudah dilego ke swasta tanpa diketahui publik? Serius nanya.
Penghadangan terhadap Anies hanya salah satu contoh kejadian yang menunjukkan kebebasan berpendapat di Tanah Air telah berada dalam titik kritis. Orang-orang yang sepertinya dianggap sebagai ancaman bagi penguasa mendapatkan berbagai upaya pembungkaman. Penguasa dalam konteks saat ini ada dua cabang, hanya beda wilayah cengkeram.
Kampus harus menjamin kebebasan mimbar akademik. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Pendidikan Tinggi menyatakan ‘Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan’.
Praktik-praktik pembungkaman semakin kentara kemiripannya dengan pada masa rezim Orde Baru. Saat itu pun, hak mengeluarkan pendapat yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 sekadar pajangan, bukan untuk ditegakkan.
Gejala neo-Orde Baru jelang pergantian pemerintahan kian terasa kebangkitannya. Tentu ini tidak boleh dibiarkan. Publik perlu terus dan bahkan lebih keras menyuarakan penolakan atas pelanggaran hak-hak yang dilindungi konstitusi. Belum terlambat bagi penguasa untuk menyadari kesalahan dan kembali ke konstitusi.
Sebagai Kampus Kerakyatan yang berdiri pada 19 Desember 1949, UGM harus berdiri paling depan menolak pembungkaman pikiran-pikiran waras, gagasan-gagasan besar untuk negeri.
Sikap itu senapas dengan menolak kebangkitan Orde Baru jilid dua di penghujung pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang rencananya akan diteruskan ke putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres. Maju terus UGM dan kampus-kampus lain di Tanah Air. Tolak neo-Orba!
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved