Memberangus Korupsi Melalui Satgassus

22/1/2015 00:00
NAMANYA Satuan Tugas Khusus Penindakan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK). Ia dibentuk melalui peraturan jaksa agung tanggal 8 Januari 2015 dengan berawakkan 100 jaksa pilihan, termasuk yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi. Satgassus itu ditujukan sebagai upaya strategis kejaksaan untuk meningkatkan intensitas percepatan, keakuratan penanganan, dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi. Tentu ikhtiar itu pada gilirannya bermuara pada peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.

Ini menjadi gebrakan Jaksa Agung M Prasetyo di awal kepemimpinannya untuk menjawab skeptisisme publik atas integritasnya karena berasal dari partai politik. Prasetyo juga tentu ingin membalikkan anggapan yang masih melekat di benak masyarakat bahwa selama ini tidak ada jaksa yang bersih dari permainan kotor, baik sebagai penyidik ataupun penuntut umum. Aneka rumor tentang tersangka yang dijadikan 'ATM' juga menjadi salah satu pekerjaan utama bagi Prasetyo untuk memulihkan citra Korps Adhyaksa. Ternyata kejaksaan membuktikannya.

Kurang dari setengah bulan pascapengukuhan, satgassus telah berlari kencang. Mereka menetapkan target 30 kasus yang selama ini mangkrak yang diikuti penetapan tiga tersangka, hingga mengendus adanya dugaan tindak pidana pencucian uang di dua kementerian dan satu pemerintahan daerah. Satgassus yang dipecah menjadi 23 tim itu ibarat pasukan elite dalam institusi militer. Pasukan terpilih yang dituntut mempunyai keberanian, dan tentunya berjalan di atas koridor hukum negeri ini. Harapan bergelayut pada satgassus untuk mengembalikan peran kejaksaan sebagai penegak hukum bersama kepolisian yang dimandati konstitusi.

Memang kehebatan memerangi korupsi, untuk sementara, masih disematkan pada KPK. Publik masih lebih percaya dan mengandalkan KPK untuk membongkar kejahatan yang menggerogoti keuangan negara. Namun, inilah momentum kejaksaan untuk menyamai atau bahkan melampaui kinerja KPK dalam penanganan kasus korupsi. Kejaksaan Agung lewat satgassus ini mesti menjaga konsistensi agar tidak hanya sebentar lari kencang, tersengal-sengal, lalu istirahat panjang, kemudian tidur nyenyak, seperti satgas-satgas pendahulunya yang pernah dibentuk.

Untuk menjaganya, dukungan dan sinergi semua lembaga penegak hukum menjadi keniscayaan. Kepolisian harus segera menuntaskan urusan internalnya, dan ikut mengimbangi langkah kejaksaan. Kita juga berharap KPK bisa membangun sinergi yang lebih erat dengan Satgassus Antikorupsi Kejagung. Jika itu terwujud, diharapkan tidak akan ada lagi tikus pencuri uang negara yang bisa lolos. Satgasus itu bisa menjadi momentum untuk menyemai kembali harapan publik atas wibawa dan kinerja Kejaksaan Agung yang telah lama mangkrak. Dengan begitu, suatu saat, dalam waktu yang tak terlalu lama, kita bisa mengandalkan kejaksaan, juga kepolisian, untuk memberangus korupsi.

Sebab, bagaimanapun, KPK ialah lembaga ad hoc, yang suatu saat akan dibubarkan. Penguatan kejaksaan, juga kepolisian, sebagai instansi permanen pemberantas korupsi harus didukung semua pihak, termasuk KPK. KPK jangan melemahkan dan menegasikan kejaksaan, termasuk kepolisian. Tanpa kedua instansi itu, KPK bukan apa-apa. Bukankah penyidik KPK berasal dari Polri dan jaksa tindak pidana korupsi berasal dari kejaksaan?






Berita Lainnya