Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETIGA pasangan capres-cawapres Pilpres 2024 telah mendapatkan nomor urutnya, semalam. Tiap tahapan pemilu yang dilalui berarti pula kerja penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, semakin diuji.
Sejauh ini, harus kita katakan, kinerja dan koordinasi antarkedua lembaga itu belum memenuhi harapan. Memang, secara umum, tahapan dari pendaftaran peserta hingga pengundian nomor berlangsung lancar.
Namun, di lapangan, berbagai indikasi pelanggaran sudah terjadi. Paling masif ialah pemasangan baliho sebelum masa kampanye pada 28 November.
Parahnya lagi, di sejumlah daerah dilaporkan adanya keterlibatan aparat dalam pemasangan baliho salah satu pasangan capres-cawapres. Kondisi ini tidak boleh dianggap remeh. Kondisi ini justru peringatan nyata bahwa penyalahgunaan wewenang terkait pesta demokrasi terus terjadi.
Terbuktinya penodaan konstitusi kita oleh Anwar Usman, yang terbukti melanggar kode etik terkait lahirnya putusan batas usia minimum cawapres, nyatanya belum menjadi pelajaran mahal di Republik ini. Penyalahgunaan wewenang terus terjadi di tingkat terendah di lapangan.
Inilah saatnya Bawaslu menunjukkan nyalinya. Sejauh ini, harus kita katakan jika lembaga itu bukan saja tidak bertaring, tetapi juga mengecewakan.
Di sejumlah daerah, contohnya di Makassar, Bawaslu setempat tampak kalah sebelum bertanding. Bagaimana tidak, menanggapi banyaknya pemasangan baliho sebelum masa kampanye, Bawaslu Sulsel justru hanya bisa mengatakan serbasalah karena partai beralasan hal tersebut merupakan inisiatif bacaleg.
Kondisi tersebut semestinya segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu pusat. Kinerja Bawaslu kabupaten/kota semestinya juga menjadi tanggung jawab Bawaslu pusat. Segala kelemahan integritas dan profesionalisme tidak dapat dibiarkan dan harus segera diperbaiki.
Namun, bukan saja memperbaiki profesionalitas lembaganya, kita menuntut Bawaslu pusat pun memberbaiki kinerjanya, termasuk dalam koordinasi dengan KPU. Hingga kemarin, koordinasi antarkedua lembaga itu justru lebih sering membuat miris publik.
Contohnya, KPU dan Bawaslu bahkan tidak sejalan soal akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengeluh di depan publik soal kesulitan mereka mengakses Silon sehingga kesulitan mengawasi verifikasi dokumen para bacapres dan bacawapres. Padahal, berdasarkan Pasal 64 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres, KPU wajib memberikan akses Silon kepada lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pemilu, alias Bawaslu.
Sementara itu, KPU berdalih akses telah diberikan, tetapi terdapat fitur berbeda untuk pilpres dan legislatif. Terkait aturan, KPU justru menilai jika tahapan verifikasi dokumen itu merupakan kewenangan internal mereka.
Dalam tahap ini masih adanya interpretasi berbeda akan aturan, bukan saja konyol, tetapi sangat mengkhawatirkan. Sikap seperti itu ialah indikasi serius terhadap profesionalitas lembaga pilar pesta demokrasi kita.
Ancamannya, bukan saja berbagai tahapan pemilu yang rawan konflik, melainkan ancaman kecurangan. Sebabnya, kita menuntut kedua lembaga, baik KPU maupun Bawaslu, memperbaiki integritas dan profesionalitasnya. Langkahnya, tentu saja dengan berpegang teguh pada aturan yang ada.
Kini, setelah penetapan capres/cawapres tak ada alasan Bawaslu untuk tidak menindak capres/cawapres, partai pendukung, dan relawan, apabila terjadi pelanggaran kampanye di luar jadwal, politik uang, pembagian sembako, dan pidana pemilu lainnya. Bawaslu juga berhak mengambil tindakan apabila pejabat, aparat berwenang, dan aparatur sipil negara, melakukan tindak pidana pemilu.
Namun demikian, profesionalitas dan integritas KPU dan Bawaslu akan lumpuh layu jika Presiden Joko Widodo memiliki keberpihakan terhadap pasangan Prabowo-Gibran. Ibarat pepatah, ikan busuk dari kepalanya. Karena itu, jika Jokowi tampil sebagai negarawan dalam pemilu, penyelenggara pemilu pun akan menunjukkan jati diri sebenarnya yang akan mengantarkan pesta demokrasi menuju pemilu yang berkualitas.
PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci
Namun, seruan Menko Polhukam itu bak membuka kembali lembaran-lembaran pelanggaran yang terjadi pada masa lalu.
VONIS bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban Dini Sera Afrianti beserta keluarga.
SETELAH menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI sejak 4 Juli 2024, Mochammad Afifuddin resmi menjadi Ketua KPU RI definitif periode 2022-2027 mulai kemarin.
SEBARAN racun judi daring atau judi online (judol) kian mengerikan.
HARUS tegas dikatakan bahwa tekad bangsa ini untuk memberantas korupsi berada di ambang gawat darurat.
PERIODE Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2019-2024 tinggal hitungan bulan lagi.
SEMAKIN dekat pada pemilihan umum, rakyat negeri ini sudah biasa melihat manuver politik yang makin menjadi. Lawan menjadi kawan, begitu pula sebaliknya.
ADA pepatah populer bahwa hasil tidak akan mengkhianati usaha. Dari usaha yang keras akan dipanen hasil yang memuaskan.
FRASA gotong royong kembali dipakai untuk menjadi dalih dan alasan bagi negara untuk mengutip uang dari rakyat.
PROGRAM makan siang gratis merupakan janji politik pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sedari awal membetot perhatian.
PRESIDEN Joko Widodo melantik tiga wakil menteri sekaligus untuk membantu kerja menteri-menteri bidang ekonomi, kemarin.
PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) akan digelar serentak pada November mendatang, dari wali kota, bupati, hingga gubernur.
MASYARAKAT Indonesia terpotret semakin permisif terhadap perilaku korupsi. Perbuatan lancung yang dahulu dianggap tabu itu perlahan-lahan mulai dianggap biasa dan ditoleransi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved