Jangan Biarkan Harga Membandel

21/1/2015 00:00
DUA kali sudah harga premium dan solar diturunkan pemerintah pada bulan ini. Penurunan itu konsekuensi logis mengikuti perkembangan harga minyak dunia. Harga premium yang dibayarkan konsumen bahkan nyaris kembali ke posisi sebelum pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak pada 18 November 2014. Harga solar, meskipun tidak semurah sebelumnya, ikut turun sekitar 15%. Penurunan harga bahan bakar minyak tersebut semestinya menjadi kabar gembira. Namun, faktanya sebagian besar masyarakat tetap murung. Betapa tidak? Harga-harga bahan pangan masih segan turun kendati saat naik dulu kerap dikatakan ‘mengikuti harga BBM’. Tarif angkutan umum pun 'malu-malu' untuk lengser.

Sangat wajar bila masyarakat berharap ketika harga BBM turun, harga barang dan tarif angkutan umum mengikuti. Seperti saat harga barang dan jasa serta-merta naik begitu harga BBM dinaikkan. Malah, para pedagang terbiasa sudah menaikkan harga sebelum harga BBM resmi dinaikkan. Kemudian, menaikkan lagi ketika penaikan harga BBM resmi berlaku. Kondisi tersebut jelas menimbulkan persoalan. Dengan berbagai upaya dan terobosan, pemerintah ditantang untuk memecahkan persoalan harga barang dan jasa yang beranjak hanya ketika harga BBM naik. Begitu pula, kecenderungan harga barang dan jasa yang naik berlebihan.

Itu sangat penting karena harga BBM bakal terus berfluktuasi. Fluktuasi merupakan implikasi dari dilepasnya subsidi premium dan penerapan subsidi dalam besaran tetap untuk solar. Pemerintah tidak bisa hanya menyalahkan para pedagang dengan tuduhan menimbun, kemudian lepas tangan. Demikian juga bila tarif angkutan umum dibiarkan tidak turun karena pemerintah pusat pasrah dengan kewenangan pemerintah daerah. Banyak instrumen yang bisa dipakai pemerintah untuk mengendalikan harga barang dan jasa. Perangkat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyiapkan sanksi denda hingga Rp50 miliar dan hukuman pidana bagi penimbun.

Sanksi juga berlaku bagi pihak yang menaikkan harga di luar kewajaran. Karena itu, yang diperlukan ialah kesigapan pemerintah untuk menyisir sentra-sentra pedagang, memastikan para pelaku usaha tidak melanggar ketentuan undang-undang. Bukankah Presiden sebagai kepala pemerintahan disumpah untuk menjalankan dan menegakkan undang-undang? Pemerintah juga memiliki beberapa badan usaha milik negara yang dapat dimobilisasi untuk menggelar operasi pasar demi memancing harga agar turun. Bahkan, Bulog telah ditunjuk menjalankan wewenang menjaga pasokan dan harga pangan. Toh, peran itu sampai kini belum kelihatan.

Bila pemerintah tidak mampu mengatasi persoalan harga di tengah fluktuasi harga BBM, inflasi akan menjadi ancaman lebih besar bagi perekonomian. Daya beli yang menjadi salah satu komponen krusial untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pun bakal terus tergerus. Jika itu yang terjadi, target pertumbuhan ekonomi yang dipatok cukup tinggi pun menjadi semakin tidak realistis. Pada titik itu, rakyat pun terkungkung oleh halusinasi bahwa perekonomian telah membaik, tetapi faktanya segalanya belum banyak berubah.



Berita Lainnya