Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTUSAN Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11) lalu benar-benar menampar wajah Republik ini yang pada Agustus lalu sudah berusia 78 tahun. Bagaimana tidak, MK sebagai lembaga pengadil konstitusi disebut MKMK telah diisi oleh para hakim yang cacat etika dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Uji Materi Syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (capres-cawapres).
Dalam memutus syarat batas usia minimal capres-cawapres itu, sembilan hakim konstitusi dinyatakan melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama. Parahnya, pelanggaran paling berat justru dilakukan Ketua MK Anwar Usman.
Sebagai paman dari salah satu bakal cawapres, Anwar Usman divonis MKMK telah membuka ruang intervensi pihak luar dalam pengambilan putusan batas usia minimal capres-cawapres. Adik ipar Presiden Joko Widodo itu dinilai MKMK telah melanggar kode etik berat karena tak mengundurkan diri dalam proses pemeriksaan dan pengambilan putusan atas gugatan yang menyangkut anak Presiden, Gibran Rakabuming Raka, yang maju menjadi bakal cawapres.
Di sini sejatinya sikap kenegarawanan Anwar ditunggu, yakni mengundurkan diri dari pemeriksaan kasus tersebut karena menyangkut kepentingan keponakannya. Di situ etika kenegarawanan Anwar diuji.
Namun, Anwar tetap memilih menangani perkara itu dan ikut mengambil putusan. Prinsip ketakberpihakan, integritas, kecakapan, kesetaraan, independensi, kepantasan, dan kesopanan yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama ditabraknya.
Putusan MKMK atas Anwar, baik sebagai hakim konstitusi maupun Ketua MK, menunjukkan ipar Presiden itu masih butuh banyak belajar etika. Kepakarannya dalam hukum tata negara masih belum dibarengi dengan etika yang mumpuni.
Alhasil, putusan yang dibuatnya pun sangat diragukan demi kepentingan bangsa dan negara. Namun, yang pasti, dalam putusan syarat batas usia minimal capres-cawapres, kepentingan sang keponakan telah terakomodasi.
Bisa jadi Anwar lupa, sebelum bisa baca-tulis, etika ialah pelajaran pertama kali yang diterimanya dari orangtua di masa kanak-kanak. Siapa pun mendapat pelajaran itu, dengan kadar masing-masing berbeda tentunya, tergantung pada orangtuanya.
Tap MPR No VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa sejatinya telah menetapkan rasa malu sebagai salah satu dari pokok-pokok kehidupan berbangsa. Tap MPR itu lahir dari tuntutan reformasi karena maraknya nepotisme di masa Orde Baru. Di situ ditekankan perlunya ditumbuhkembangkan kembali rasa malu, yakni malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Sudah 22 tahun usia Tap MPR itu, tetapi masih langka penyelenggara negara yang mengamalkannya. Rasa malu pun telah diturunkan gradasinya, cukup malu jika tak berpakaian di muka umum, tetapi tak malu jika menyidangkan gugatan yang menyangkut kepentingan keponakannya.
Nasi sudah jadi bubur. Etika Anwar Usman sebagai hakim MK sudah kadung ada celanya di mata MKMK.
Alih-alih Anwar Usman hengkang dari MK, hakim yang sudah 40 tahun mengabdi di dunia peradilan ini pantang mundur. Bahkan, ia mengaku menjadi korban fitnah. Anwar tak merasa ada konflik kepentingan ketika menyidangkan perkara Nomor 90 Tahun 2023. Padahal, pemohon perkara itu jelas menyebut keponakan Anwar, Gibran sebagai Wali Kota Solo yang sukses.
Setali tiga uang dengan Anwar, meski secara legitimasi moral dan etik sudah roboh, Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran menyatakan tak ada alasan Gibran mundur dari cawapres. Alasannya, putusan perkara nomor 90 itu bersifat final dan mengikat. The show must go on.
Dalam budaya Jepang, mundur dari jabatan ialah langkah terakhir bagi warga di sana untuk menyelamatkan kehormatannya. Bahkan lebih ekstrem lagi, harakiri menjadi pilihan pemungkas ketimbang hidup menanggung malu.
Budaya malu itu sudah ada di Jepang sejak ratusan tahun lalu, kemudian dilembagakan menjadi sebuah sistem di zaman Edo pada tahun 1600-an. Kini ketertiban dan kedisiplinan Jepang menjadi buah dari sistem yang sudah dibangun ratusan tahun lamanya itu. "Itu kan Jepang, beda dong dengan budaya Indonesia," ucap orang yang tak punya malu.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved