Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sudahlah, Paman!

08/11/2023 05:00

APRESIASI setinggi-tingginya kita berikan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Keputusan MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK adalah langkah pertama untuk memulihkan muruah MK.

Dalam sidang pengucapan putusan kasus dugaan pelanggaran etik terhadap sembilan hakim MK, kemarin, MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim MK. Selain memberhentikan Anwar dari jabatan Ketua MK, MKMK memutuskan Anwar tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim MK berakhir.

Masih dalam putusan, Anwar juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan pada perkara perselisihan hasil pilpres, pileg, dan pilkada. Adapun untuk pemilihan pimpinan MK yang baru, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2x24 jam menyelenggarakan pemilihan pimpinan yang baru sesuai perundang-undangan.

Putusan itu memang memiliki satu dissenting opinion atau pendapat yang berbeda, yakni dari anggota MKMK Profesor Bintan R Saragih. Namun, dalam pendapatnya, Bintan bukanlah tidak sepakat dengan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dan hakim MK Wahiddudin Adams. Justru, Bintan menilai semestinya diberikan sanksi lebih berat terhadap Anwar, yakni pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim konstitusi.

Bagaimanapun, bulatnya pendapat tiga hakim MKMK atas pelanggaran berat Anwar menegaskan dosa besar sang penjaga konstitusi. Dalam sejarah MK, ini merupakan kali kedua Ketua MK diberhentikan dari jabatannya oleh MKMK. Sebelumnya, pada 2013, Akil Mohctar diberhentikan tidak dengan hormat dan hingga kini menjalani penjara seumur hidup atas tindak pidana pencucian uang sengketa pilkada.

Meski tidak seberat Akil, sanksi terhadap Anwar juga patut dilihat sebagai kebijaksanaan MKMK untuk kepastian hukum. Pemberhentian sebagai Ketua MK sudah cukup melucuti kekuasaan Anwar dan sekaligus tidak membuka celah upaya banding. Dengan begitu, keputusan MKMK bisa langsung berlaku efektif.

Kini, langkah untuk pemulihan muruah MK harus terus dilanjutkan. Wakil Ketua MK Saldi Isra mesti segera menyelenggarakan pemilihan pimpinan MK. Kita pun menuntut seluruh hakim MK, ke depan, menjunjung tinggi kode etik hakim tanpa cela. Keputusan sidang MKMK bahwa keseluruh hakim MK terbukti melanggar kode etik, meski tidak seberat Anwar, sudah merupakan borok besar dalam peradilan konstitusi kita. Coreng serupa tidak boleh lagi terjadi.

Integritas terhadap kode etik pun harus bisa ditunjukkan para hakim MK dalam sidang gugatan batas usia minimum capres-cawapres yang akan kembali digelar esok atau bersamaan dengan hari terakhir pendaftaran bakal calon pengganti capres/cawapres ke KPU.

Materi gugatan ialah Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang sebelumnya telah diubah secara kontroversial lewat Putusan MK 90/PUU-XXI /2023. Lewat putusan itulah Wali Kota Solo yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, dapat dimajukan menjadi bakal calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Kali ini, gugatan itu diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (NU) Indonesia, Brahma Aryana, 23. Ia mempersoalkan bahwa lima hakim konstitusi yang setuju mengubah syarat usia minimum capres-cawapres tak bulat pandangan. Sesuai dengan putusan MKMK, maka Anwar jelas tidak dapat terlibat dalam persidangan gugatan ini. Meskipun demikian, putusan atas gugatan batas usia capres-cawapres teranyar ini berlaku pada Pilpres 2029.

Anwar Usman yang juga adik ipar Presiden Jokowi ini telah kehilangan muruahnya sebagai hakim konstitusi meski secara formal masih menjabat sebagai hakim hingga masa akhir jabatan. Pelanggaran berat etika telah merontokkan martabatnya sebagai sosok yang kerap disebut sebagai ‘wakil Tuhan di muka bumi’.

Begitu pula putusan Perkara No 90 Tahun 2023, yang memberikan karpet merah untuk Gibran sebagai pendamping bacapres Prabowo Subianto dengan norma baru, telah kehilangan legitimasi moral untuk dijadikan landasan dalam berkontestasi di Pilpres 2024. Sebaiknya Anwar Usman mengundurkan diri. Jangan ngotot bertahan dengan jubah kebesaran hakim nan mulia, tapi Anda berdiri pada kaki-kaki moral yang rapuh dan keropos. Sudahlah, Paman!



Berita Lainnya
  • asasf

    28/6/2025 19:24

    asfsafasf

  • Jangan Loloskan Calon Titipan

    02/8/2024 05:00

    PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci

  • Teladan Netralitas Jangan Omon-Omon

    01/8/2024 05:00

    Namun, seruan Menko Polhukam itu bak membuka kembali lembaran-lembaran pelanggaran yang terjadi pada masa lalu.

  • Hadirkan Keadilan untuk Dini

    31/7/2024 05:00

    VONIS bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban Dini Sera Afrianti beserta keluarga.

  • Jalan Akhir Tegakkan Muruah KPU

    30/7/2024 05:00

    SETELAH menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI sejak 4 Juli 2024, Mochammad Afifuddin resmi menjadi Ketua KPU RI definitif periode 2022-2027 mulai kemarin.

  • Negara Jangan Kalah Lawan Judol

    29/7/2024 05:00

    SEBARAN racun judi daring atau judi online (judol) kian mengerikan.

  • Rumah Sakit Penilap Duit

    27/7/2024 05:00

    MEMALUKAN, amat memalukan.

  • Pertaruhan Pemberantasan Korupsi

    26/7/2024 05:00

    HARUS tegas dikatakan bahwa tekad bangsa ini untuk memberantas korupsi berada di ambang gawat darurat.

  • Setop Legislasi Transaksional

    25/7/2024 05:00

    PERIODE Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2019-2024 tinggal hitungan bulan lagi.

  • Harta, Takhta, Pilkada

    24/7/2024 05:00

    SEMAKIN dekat pada pemilihan umum, rakyat negeri ini sudah biasa melihat manuver politik yang makin menjadi. Lawan menjadi kawan, begitu pula sebaliknya.

  • Kejaksaan di Puncak Kepercayaan

    23/7/2024 05:00

    ADA pepatah populer bahwa hasil tidak akan mengkhianati usaha. Dari usaha yang keras akan dipanen hasil yang memuaskan.

  • Habis Tapera Terbitlah Asuransi

    22/7/2024 05:00

    FRASA gotong royong kembali dipakai untuk menjadi dalih dan alasan bagi negara untuk mengutip uang dari rakyat.

  • Utak-atik Anggaran Makanan Bergizi

    20/7/2024 05:00

    PROGRAM makan siang gratis merupakan janji politik pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sedari awal membetot perhatian.

  • Wakil Menteri Muluskan Transisi

    19/7/2024 05:00

    PRESIDEN Joko Widodo melantik tiga wakil menteri sekaligus untuk membantu kerja menteri-menteri bidang ekonomi, kemarin.

  • Setop Pilih Pemimpin Korup

    18/7/2024 05:00

    PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) akan digelar serentak pada November mendatang, dari wali kota, bupati, hingga gubernur.

  • Indonesia Darurat Rasuah

    17/7/2024 05:00

    MASYARAKAT Indonesia terpotret semakin permisif terhadap perilaku korupsi. Perbuatan lancung yang dahulu dianggap tabu itu perlahan-lahan mulai dianggap biasa dan ditoleransi