Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TRANSPARANSI selalu berbanding lurus dengan tepercaya. Keduanya ibarat dua sisi dalam satu koin uang. Dalam konteks komunikasi, keterbukaan atau transparansi akan berkontribusi pada tingkat kepercayaan yang tinggi. Dalam konteks pemilu, transparansi akan memastikan bahwa sistem perwakilan rakyat bekerja demi kepentingan publik.
Transparansi jelas menghadirkan kebaikan demi kebaikan, menghasilkan manfaat positif bagi semua pihak yang terlibat karena semuanya berlangsung nyata, jelas, dan jernih. Akan tetapi, transparansi yang sepenting itu justru dicurigai oleh sejumlah partai peserta pemilu dan orang-orang yang mereka siapkan untuk menjadi calon wakil rakyat. Transparansi di mata mereka malah dianggap sebagai barang berbahaya, ditakuti, bahkan kalau perlu disingkirkan. Bersikap transparan dianggap akan membawa keburukan, bukan kebaikan.
Hal itu terungkap setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR pada Jumat (3/11). Ketika rakyat menginginkan para calon anggota legislatif (caleg) memublikasikan biodata mereka, sebanyak 2.965 orang dari total 9.917 caleg ternyata bersikap tidak terbuka. Itu artinya sebanyak 30% caleg dari 18 partai politik nasional peserta Pemilu 2024 memilih menutup gerbang informasi tentang siapa diri mereka yang sejatinya sangat penting sebelum pemilik hak suara mencoblos pada 14 Februari mendatang.
Ketika dielaborasi, tidak ada satu pun caleg dari Partai Golkar dan Partai Solidaritas Indonesia yang bersedia membuka daftar riwayat hidup mereka. Di luar itu, Partai Demokrat dan Partai Bulan Bintang (PBB) tercatat sangat minim dalam memublikasikan data diri caleg mereka. Hanya 3 orang dari 588 caleg Partai Demokrat dan 4 orang dari 470 caleg PBB yang rela berbagi daftar riwayat hidup mereka kepada masyarakat Indonesia.
Lalu bagaimana dengan 70% caleg dari total 9.917 yang sudah masuk DCT? Ada yang bersedia sepenuhnya dibuka, tetapi ada pula caleg yang hanya sebagian data dalam daftar riwayat hidup yang bersedia dipublikasikan. KPU rupanya hanya menampilkan profil calon yang bersedia memublikasikan daftar riwayat hidup.
Alasannya KPU tunduk pada ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) karena CV memuat sejumlah data pribadi. Biodata caleg dianggap merupakan informasi yang dikecualikan sehingga harus ada restu dari si pemilik data agar informasi tersebut bisa diunggah melalui laman resmi infopemilu.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie angkat bicara. Grace beralasan seluruh data riwayat hidup para caleg mulai data pendidikan, data kerja, hingga data dari kepolisian dan pengadilan sudah diserahkan ke KPU.
Partai politik boleh memiliki 1.001 alasan untuk tidak memublikasikan biodata caleg mereka, tetapi ingatlah bahwa keterbukaan dan akuntabilitas dalam politik merupakan hal penting. Publikasi biodata caleg ialah bagian dari transparansi politik yang membantu pemilih untuk membuat keputusan tepat saat memilih sehingga tidak membeli kucing dalam karung.
Lebih dari itu, mereka ialah calon wakil rakyat kalau sejak pencalonan mereka sudah tertutup, bagaimana nanti jika sudah menjabat? Jika calon wakil rakyat tidak bersedia untuk bersikap transparan selama proses pencalonan, ini bisa menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana mereka akan memegang jabatan setelah terpilih. Mereka amat mungkin bersikap tertutup saat duduk di kursi parlemen, senang bermain di area gelap, bahkan menyelundupkan pasal-pasal krusial dalam sebuah rancangan undang-undang.
Itu sebabnya transparansi politik harus dimulai sejak dini, bukan untuk ditawar-tawar. Keterbukaan data caleg ialah salah satu pilar dalam menjaga proses demokratis yang sehat dan akuntabel. Memublikasikan sebanyak mungkin informasi yang relevan tentang para caleg menjadi langkah awal dalam menjaga transparansi dan kepercayaan dalam proses politik. Berani jujur itu hebat, menjunjung transparansi itu mantap.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved