Sinyal Kuat Darurat Narkoba

19/1/2015 00:00
EKSEKUSI terhadap enam terpidana mati kasus kejahatan narkoba, lima di antaranya warga negara asing, Minggu (18/1) dini hari, menjadi sinyal paling bertenaga di awal tahun yang dikirimkan pemerintah kepada para pelaku kejahatan narkoba.

Sinyal bahwa saat ini negara ini amat bersungguh-sungguh memerangi narkoba dan tak ingin bermain-main dengan pelakunya, terutama para bandar, produsen, dan pengedar narkoba.

Pelaksanaan hukuman mati merupakan puncak dari segala macam bentuk perang terhadap kejahatan luar biasa yang mengancam masa depan generasi bangsa tersebut. Inilah wujud sikap tegas antinarkoba pemerintah yang mesti kita dukung bulat-bulat demi kelangsungan bangsa ke depan.

Jika kita melihat jelujuran jaringan narkoba yang seakan tak pernah putus serta efek jahat yang ditimbulkannya, pemerintah memang tak boleh lemah. Semakin kerap kita mendengar polisi dan Badan Narkotika Nasional menggerebek dan menangkap pemakai, pengedar, dan produsen narkoba, tapi kian deras pula barang haram itu masuk dan menjadikan kita sebagai pasar.

Saking parahnya, Indonesia kini bahkan disebut dalam kondisi darurat narkoba. Indonesia betul-betul sudah seperti surga bagi pengedar narkoba. Sedikitnya ada 4,5 juta masyarakat Indonesia menjadi pemakai narkoba. Dari jumlah itu, 1,2 juta sudah tidak bisa direhabilitasi karena kondisinya sudah sangat parah.

Data lain juga menyebutkan 40 sampai 50 orang Indonesia setiap harinya meninggal karena narkoba. Jika datanya seperti itu, keraguan apa lagi yang membuat kita tak berani lantang meneriakkan perang setotal-totalnya terhadap narkoba? Kegamangan mana lagi yang membuat kita canggung bersikap bahwa hukuman mati ialah hukuman yang amat layak untuk gembong dan bandar narkoba?

Soal pelanggaran hak asasi manusia yang kerap dijadikan alasan menolak hukuman mati? Mari kita merujuk ke konstitusi tertinggi negara ini. Dalam UUD 1945, prinsip HAM di Indonesia mengandung kebebasan yang bertanggung jawab.

Prinsip itu mengandung makna bahwa dalam kebebasan mengupayakan haknya, setiap orang harus menghormati hak orang lain, termasuk nyawa orang lain. Karena itu, bila ada yang mengambil nyawa atau melakukan kejahatan luar biasa dalam kadar tertentu, mereka pantas dikenai pidana mati.

Dengan menggenggam prinsip itu, kita ingin ingatkan pemerintah supaya tak perlu gentar dengan tekanan dari negara lain atau lembaga internasional yang tak setuju dengan hukuman mati. Pemerintah juga tak mesti menjadi kendur meski Presiden Brasil Dilma Rousseff mengecam keras eksekusi mati terhadap salah satu warganya dan kemudian menarik duta besarnya di Indonesia, Paulo Alberto de Siveira, sebagai bentuk protes.

Sampai kapan pun pemerintah harus konsisten memandang pelaksanaan hukuman mati terhadap gembong narkoba sebagai salah satu bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi warganya dari ancaman kejahatan narkoba yang sudah teramat membelit dan menggurita.

Eksekusi hukuman mati terhadap terpidana narkoba ialah pesan yang terang benderang bahwa negara ini tidak boleh lagi dijadikan 'mainan' para bandar narkoba.


Berita Lainnya