Menunda bukan Membatalkan

17/1/2015 00:00
PRESIDEN Joko Widodo tadi malam memutuskan menunda pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri. Bersamaan dengan itu, Presiden memberhentikan Jenderal Sutarman sebagai Kapolri dan lalu menunjuk Komjen Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas Kapolri. Tentu tanggapan terhadap keputusan Presiden itu bera-gam. Ada yang memuji, ada pula yang mengkritik. Apa pun, keputusan telah diambil. Kita hanya ingin mengingatkan bahwa menunda bukan berarti membatalkan.

Presiden Jokowi sendiri sebetulnya menyatakan dirinya memutuskan menunda, bukan membatalkan. Itu artinya Presiden tetap akan melantik Budi Gunawan sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara. Tidak ada opsi lain kecuali melantiknya. Presiden cuma menunggu waktu yang pas. Presiden semestinya tidak sedang buying time, mengulur waktu, sekadar memberi waktu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk selekasnya menjadikan Budi Gunawan sebagai terdakwa sehingga dia punya alasan untuk tidak melantik Budi Gunawan.

Bila maksud itu yang ada di balik penundaan tersebut, lebih baik tadi malam Presiden langsung membatalkan saja pelantikan Budi Gunawan. Toh, KPK dengan kekuasaannya yang nyaris maha itu, cepat atau lambat, pasti meningkatkan status Budi Gunawan sebagai terdakwa. Bila maksud membeli waktu yang ada di balik penundaan itu, Presiden hanya menghadirkan ketidakpastian dalam urusan bernegara. Bukankah pemerintahan ini berulang kali mengklaim sebagai pemerintahan yang cepat mengambil keputusan?

Memutuskan menunda suatu perkara sesungguhnya bukan keputusan. Keputusan yang menghadirkan ketidakpastian bukan keputusan. Dalam konteks ini, keputusan sebetulnya cuma dua, melantik atau tidak melantik. Tapi, sudahlah, Presiden toh sudah bersikap. Kita harus menghargainya, menghormatinya. Kita cuma hendak berharap, hanya ingin mengingatkan, agar Presiden tidak berlama-lama menunda pelantikan Budi Gunawan. Tidak elok bila kita menggantung terlalu lama urusan bernegara. Presiden harus segera menyelesaikan penundaan dan melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri untuk menghadirkan kepastian.

Berulang kali dalam forum ini kita sampaikan bahwa Presiden telah menempuh prosedur dalam menunjuk Budi Gunawan sebagai Kapolri, baik prosedur hukum, politik, maupun ketatanegaraan.  Tidak ada aturan dan perundang-undangan yang dilanggar Presiden. Presiden semestinya tidak ragu melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri setelah DPR menyetujuinya dalam sidang paripurna. Kita beberapa kali juga mengatakan dalam forum ini bahwa keberanian melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri akan memperkuat lembaga kepresidenan serta mengukuhkan sistem presidensial yang kita anut. Terus terang, selama 10 tahun terakhir kita tidak nyaman dengan pemerintah yang lututnya lekas gemetar ketika keputusan yang diambilnya dikritik publik. Kita merindukan pemerintahan yang kuat dan berwibawa.



Berita Lainnya