Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
AKIBAT laku menyimpang yang diduga dilakukan orang dalam, muruah, integritas, dan kredibilitas Mahkamah Konstitusi (MK) menukik tajam. Ia harus segera diselamatkan jika tidak ingin benar-benar tenggelam.
MK sedang mempertaruhkan eksitensinya. Putusan gugatan uji materi terkait dengan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden di UU tentang Pemilu membuat penjaga konstitusi itu mendapat sorotan buruk, sangat buruk.
Dalam putusannya pada 16 Oktober lalu, majelis hakim MK menyatakan usia minimal capres dan cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Putusan itu tak cuma kontroversial, tapi juga kental dengan aroma permainan politik dan campur tangan kekuasaan.
Putusan MK itu diyakini publik sebagai siasat MK pembuka jalan bagi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka untuk bisa berkompetisi di Pilpres 2024 sebagai cawapres. Gibran yang berusia 36 tahun ialah putra sulung Presiden Joko Widodo. Dia juga keponakan Ketua MK Anwar Usman. Bangsa ini menjadi saksi bahwa Gibran akhirnya menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Putusan itu dipersoalkan karena proses pengambilannya tak seperti biasanya. Tak cuma publik, anggota majelis hakim MK pun mempermasalahkan. Saldi Isra yang memberikan dissenting opinion, amsalnya, menyebut putusan tersebut membingungkan, jauh di luar batas penalaran, dan aneh luar biasa.
Dinamika pengambilan putusan juga menimbulkan tanda tanya besar, amat besar. Versi Saldi, ada perubahan pendirian hakim dari menolak dalam perkara yang Anwar Usman tak ikut memutus, menjadi mengabulkan di perkara yang melibatkan Anwar dalam pengambilan putusan.
Putusan MK memang final dan mengingkat. Namun, jika putusan dibuat serampangan, suka-suka, tak independen karena takluk pada kekuasaan, muruah MK jelas dipertaruhkan.
MK ialah lembaga negara pengawal konstitusi yang memiliki kewenangan memutus pada tingkat pertama dan terakhir. Kewenangan dan kekuasaan mereka sangatlah besar, bahkan mutlak. Padahal, kekuasaan yang besar, apalagi mutlak, sangat dekat dengan penyelewengan.
Bahwa MK harus diselamatkan, kita sepakat. Rakyat tak ingin lembaga yang begitu mulia dikendalikan oleh orang-orang yang menggadaikan kemuliaan. Publik tak mau lembaga yang begitu terhormat diisi oleh hakim yang melacurkan kehormatan.
Pada konteks itu, kepedulian masyarakat dengan melaporkan dan mengadukan dugaan pelanggaran etik oleh pengambil putusan soal tas usia capres-cawapres patut didukung. Sikap MK yang cepat membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) pun layak disambut positif. Dalam pengumumannya, kemarin, MKMK Jimly Asshiddiqie mewakili unsur masyarakat, Bintan Saragih mewakili akademisi, dan Wahiduddin Adams mewakili hakim konstitusi yang masih aktif.
Saat ini, memang baru MKMK yang menjadi instrumen untuk menangani pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi. MKMK juga masih bersifat ad hoc. Ia baru ada, baru dibentuk ketika ada perkara dugaan pelanggaran yang dilakukan para wakil Tuhan di muka bumi itu. Karena itu pula, mau tidak mau, suka tidak suka, kita berharap kepada mereka untuk menyelamatkan muruah MK.
Menyelamatkan MK yang nyaris roboh karena putusan norak soal usia capres-cawapres berarti harus menindak tegas hakim-hakim yang berperilaku cela. Itulah yang mutlak ditunjukkan Jimly dan kawan-kawan. Dugaan penyimpangan dalam putusan itu terang-benderang, tidak samar-samar, sehingga semestinya tak terlalu sulit bagi mereka untuk mencari siapa yang melanggar. Tinggal kemauan dan keberanian yang berbicara, yang menentukan.
Harus kita katakan, nasib MK ada di tangan MKMK. Jika MKMK hanya sekadar basa-basi, cuma formalitas untuk menyikapi kegeraman rakyat, MK bisa jadi akan roboh beneran.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved