Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KITA patut bersyukur kecelakaan yang melibatkan dua kereta api di Stasiun Kalimenur, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, kemarin, tidak menyebabkan korban jiwa. Hingga kemarin petang, kecelakaan yang melibatkan KA Argo Wilis dan KA Argo Semeru itu dilaporkan menyebabkan 20 korban luka.
Meski begitu, harus disadari bahwa petaka mengerikan sangat tipis terhindarkan. Sebagaimana terlihat dari video yang beredar luas, beruntung badan kereta KA Argo Semeru jurusan Bandung-Gubeng (Surabaya) dari arah Yogyakarta yang anjlok tidak benar-benar masuk ke lintasan KA Argo Wilis jurusan Gambir-Surabaya. Dengan begitu, KA Argo Wilis hanya menyerempet KA Argo Semeru yang masih dalam proses evakuasi penumpang.
Petaka mengerikan yang beruntung terhindarkan itu harus menjadi pelajaran serius. Investigasi menyeluruh harus dilakukan dan diumumkan ke publik. Bukan hanya menyangkut penyebab anjloknya KA Argo Semeru, tapi juga mengapa perjalanan KA Argo Wilis terus berlanjut hingga insiden serempetan terjadi.
Mengacu pada video tersebut, yang memperlihatkan sebagian penumpang KA Argo Semeru telah menepi di sisi jalur, maka terkesan ada waktu pula untuk berlangsungnya sistem komunikasi peringatan bahaya. Karena itu, menjadi pertanyaan besar mengenai kemungkinan kegagalan komunikasi tersebut sehingga perjalanan KA Argo Wilis terus berlanjut hingga ke lokasi anjloknya KA Argo Semeru. Akan menjadi pertanyaan lebih besar lagi jika justru sistem komunikasi itu tidak ada.
Memang, sejak 2016, jumlah kecelakaan kereta telah turun drastis, dari 73 kasus pada 2015 menjadi hanya belasan kasus per tahun hingga 2022. Untuk jumlah korban meninggal, sejak 2018 hingga 2022, tercatat nihil. Statistik kecelakaan kereta ini mengecualikan kecelakaan dengan moda transportasi lain.
Kendati demikian, kasus anjlok terus mendominasi kecelakaan kereta. Anjlok dapat disebabkan sejumlah hal, di antaranya kerusakan/keanehan rel dan komponennya, kerusakan roda, penggunaan rel atau roda yang berlebihan, kecepatan kereta yang berlebhan, kesalahan sinyal, hingga pengereman mendadak.
Keanehan rel berupa tergerusnya bantalan batu termasuk yang sering terjadi. Hal itu pula yang dinyatakan polisi menjadi penyebab anjloknya KA Argo Semeru.
Kondisi ini menunjukkan masih lemahnya perawatan atau pengecekan rel yang dilakukan PT KAI. Hal tersebut tidak dapat dianggap sepele karena sistem perawatan atau pengecekan adalah yang utama untuk mencegah kecelakaan.
Lebih luas lagi, PT KAI harus menyadari bahwa kasus ini akan memengaruhi persepsi masyarakat terhadap jaminan keselamatan di perjalanan kereta-kereta yang lainnya, termasuk kereta cepat. Jika dalam perjalanan kereta biasa saja jaminan keselamatan masih diragukan, bagaimana jaminan keselamatan di kereta cepat yang lebih berisiko?
Tentu ini sebuah ironi. Ketika kereta justru sedang didorong menjadi moda andalan, PT KAI mendegradasi kepercayaan publik dengan kecelakaan yang masih terjadi.
Benar bahwa jaminan keselamatan perjalanan kereta api bukan hanya bergantung pada PT KAI. Kementerian Perhubungan, melalui Balai Pengujian Perkeretaapian, juga bertanggung jawab untuk memastikan keselamatan itu.
Balai Pengujian Perkeretaapian tidak hanya bertugas menguji sistem sarana dan prasarana, tetapi juga hingga SDM perkeretaapian. Maka, kita sama-sama menuntut PT KAI dan Balai Pengujian Perkeretaapian untuk meningkatkan kinerja demi terjaminnya keselamatan dalam perjalanan kereta.
Selain itu, seiring dengan pembangunan transportasi massal berbasis rel modern dan supercepat, seperti Lintas Raya Terpadu Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (LRT Jabodebek) dan Kereta Cepat Jakarta-Bandung, jaminan keamanan dan keselamatan penumpang harus menjadi nomor wahid.
Nyawa penumpang tak boleh tergadaikan oleh pengabaian pada tata kelola transportasi massal yang baik, yaitu akuntabilitas, transparansi, responsif, kewajaran, kesetaraan, dan partisipatif.
PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci
Namun, seruan Menko Polhukam itu bak membuka kembali lembaran-lembaran pelanggaran yang terjadi pada masa lalu.
VONIS bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban Dini Sera Afrianti beserta keluarga.
SETELAH menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI sejak 4 Juli 2024, Mochammad Afifuddin resmi menjadi Ketua KPU RI definitif periode 2022-2027 mulai kemarin.
SEBARAN racun judi daring atau judi online (judol) kian mengerikan.
HARUS tegas dikatakan bahwa tekad bangsa ini untuk memberantas korupsi berada di ambang gawat darurat.
PERIODE Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2019-2024 tinggal hitungan bulan lagi.
SEMAKIN dekat pada pemilihan umum, rakyat negeri ini sudah biasa melihat manuver politik yang makin menjadi. Lawan menjadi kawan, begitu pula sebaliknya.
ADA pepatah populer bahwa hasil tidak akan mengkhianati usaha. Dari usaha yang keras akan dipanen hasil yang memuaskan.
FRASA gotong royong kembali dipakai untuk menjadi dalih dan alasan bagi negara untuk mengutip uang dari rakyat.
PROGRAM makan siang gratis merupakan janji politik pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sedari awal membetot perhatian.
PRESIDEN Joko Widodo melantik tiga wakil menteri sekaligus untuk membantu kerja menteri-menteri bidang ekonomi, kemarin.
PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) akan digelar serentak pada November mendatang, dari wali kota, bupati, hingga gubernur.
MASYARAKAT Indonesia terpotret semakin permisif terhadap perilaku korupsi. Perbuatan lancung yang dahulu dianggap tabu itu perlahan-lahan mulai dianggap biasa dan ditoleransi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved